"Perbuatan tersangka apakah mewakili korporasi atau tidak. Dan ada atau tidak ada keuntunÂgan bagi korporasi itu pasti menÂjadi perhatian KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Korporasi yang dimaksud PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Tbk.
Kementerian ESDM memuÂtuskan kontrak penambangan batubara PT AKT di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini dianggap melanggar perjanjian.
Samin Tan dan petinggi PT BLEM yang mengupayakan lobi-lobi ke pihak Kementerian ESDM agar mencabut keputusan terminasi kontrak PT AKT.
"Siapa yang dimintai banÂtuan, itu tentu kami akan teÂlusuri lebih lanjut. Pihak yang dimintai bantuan tersebut bekerjasama dengan siapa itu juga penting kami telusuri. dan proses realisasinya atau pihak-pihak siapa saja yang ditemui itu juga jadi perhatian penyidik," ungkap Febri.
Pada sidang perkara Eni Maulani Saragih terungkap, Samin Tan meminta bantuan Ketua Fraksi Golkar DPR Melchias Marcus Mekeng untuk menguÂrus persoalan terminasi ini.
Mekeng lalu memperkenalkanSamin Tan dan Direktur PT BLEM Nenie Afwani kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM.
Samin Tan lalu memberikan uang Rp5 miliar kepada Eni untuk mengurusi terminasi konÂtrak PT AKT. Di persidangan, Eni mengaku menerima uang dari Samin Tan. Berdasarkan pengakuan ini, KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka suap.
Untuk mengorek keterlibatan dan kepentingan korporasi dalam kasus suap ini, KPK bakal meÂmeriksa Nenie. Perempuan yang sudah dicekal itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan lalu. Namun ia tak datang.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan lagi agar Nenie datang pada Rabu lusa untuk menjalani pemeriksaan.
Febri mengatakan, KPK akan memperpanjang cekal terhadap Nenie untuk kepentingan peÂnyidikan. Sewaktu-waktu saksi bisa dipanggil jika keteranganÂnya dibutuhkan.
Mengenai rencana pemerÂiksaan pekan ini, Febri mengÂingatkan kepada Nenie agar bersikap kooperatif. Jika terus mangkir, KPK bisa menjemput paksa. "Ada upaya paksa yang dijamin oleh undang-undang," katanya.
Belum lama, KPK juga mencekal dua anak buah Samin Tan lainnya: Vera Likin dan Fitrawan Tjandra alias Oscar. Keduanya dianggap memiliki info soal kasus suap ini.
Sama seperti Nenie, Vera menjadi salah satu direktur di PT BLEM. Sedangkan Fitrawan, Assistant Finance Manager (Treasury) PT Borneo Mining Services (BMS).
Keduanya dicekal sejak 4 Februari 2019. "KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan dan Vera selama enam bulan ke depan," ujar Febri.
Sebelumnya Vera dan Fitrawan pernah diperiksa pada Desember 2018 silam. Baru pada pertengahan Februari, KPK mengumumkan Samin Tan, pemilik PT BLEM sebagai tersangka suap. ***
BERITA TERKAIT: