Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Benarkah Selama 4,5 Tahun Ini Tidak Ada Lagi Konflik Agraria?

Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur

Selasa, 19 Februari 2019, 08:58 WIB
Benarkah Selama 4,5 Tahun Ini Tidak Ada Lagi Konflik Agraria?
Foto/Net
rmol news logo Pernyataan Jokowi yang mengatakan, sepa­njang 4,5 tahun ini hampir tidak ada konflik agraria yang terjadi dalam pembebasan lahan, untuk pembangunan infrastruktur mendapat banyak sorotan. Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said menuding banyak konflik agraria yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur.

Seperti apa pembebasan lahan saat ini? Apakah benar sudah tak ada lagi konflik? Ber­ikut penuturan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin; Johnny G Plate dan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria; Dewi Kartika.

Johnny G Plate:  Maksudnya, Negosiasinya Panjang Dan Bukan Konflik

Jago capres Anda saat debat capres kemarin mengatakan hampir tidak ada konflik agraria dalam proses pembebasan lahan untuk pem­bangunan infrastruktur dianggap bohong oleh BPN. Bagaimana tang­gapan TKN terkait hal ini?

Ada perbedaan yang mencolok ya, antara pembebasan lahan yang dulu dengan sekarang. Sekarang ini kan era demokrasi. Di era demokrasi enggak bisa lagi tanah diambil begitu saja, ditekan segala macam sehingga mengakibatkan konflik sampai aparat harus turun, sehingga terjadi benturan antara aparat dengan rakyat.

Tapi kalau di era demokrasi seka­rang yang bisa dilakukan adalah melalui negosiasi. Tanah rakyat untuk keperluan infrastruktur itu dibeli. Tidak hanya tanahnya dibeli, tapi ada untungnya juga yang didapat melalui proses negosiasi. Karena sekarang bukan ganti rugi, tetapi ganti untung.

Kalau proses dilalui dengan jalan negosiasi mengapa masih ada saja laporan terkait konflik pembebasan lahan?
Negosiasinya itu memang ada yang cepat, tapi ada juga yang panjang karena terkait pengurusan surat-surat, terkait dengan identitas atau status kepemilikan lahan. Kalau cuma sudah sertipikat semua kan gampang, ting­gal membandingkan sertipikat yang tumpang-tindih atau bukan. Tapi kan tidak semua sudah tersertipikasi, aki­batnya negosiasinya panjang. Tetapi pemerintah melakukan itu dengan cara negosiasi.

Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan yang terkena proyek infrastruktur, entah itu untuk bangun jalan, bandara, terminal, dan lain-lain. Dana tersebut diserah­kan kepada Lembaga Manejemen Aset Negara (LMAN), yang berada di bawah Menteri Keuangan. Dia dia­lokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk melakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan. Bukan pergi bawa senjata, pasang muka sangar untuk menakut-nakuti rakyat, tidak begitu. Itu yang dimaksud Pak Jokowi, bahwa pembebasan lahan di era demokrasi diselesaikan dengan metode yang relevan dan sesuai perkembangan za­man, yaitu negosiasi.

Kalau tadi Anda mengatakan proses pembebasan lahannya ganti-untung, mengapa masih masih banyak warga yang tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan. Itu bagaimana?
Bahwa ada masalah saat membeli lahan, misalnya karena sertipikatnya belum jelas, di situlah negosiasi dilakukan. Apakah itu yang dimak­sud dengan konflik? Kan bukan. Itu justru proses negosiasi yang sedang dilakukan.

Nah setelah proses negosiasi dilakukan tetap saja masyarakat enggen melepas tanahnya. Apa yang dilakukan pemerintah agar pembangunan tetap berjalan?
Kalau rakyat tidak setuju, sementara jalan harus dibangun, karena peta dan perencanaannya sudah dibuat, biasanya duit untuk ganti untung itu, dikonsinyasikan di pengadilan. Rakyat silakan menuntutnya ke pen­gadilan, uangnya sudah ditaruh di pengadilan, agar proses pembangunan infrastruktur tidak terhambat. Jadi bukan aparat datang terus menodong rakyat, sekarang sudah tidak begitu lagi. Kalau sekarang itu dibicarakan dengan rakyat.

Kalau belum terjadi kemufakatan dengan rakyat, maka dikonsoyasikan di pengadilan. Rakyat punya hak untuk menuntut secara hukum, atau bermusyawarah di pengadilan. Dan itu banyak terjadi dalam pembangunan jalan di Jakarta, di Depok, atau di Bogor misalnya.

Banyak yang dikonsinyasikan ke pengadilan, tetapi hak rakyatnya tetap dijaga, tetap dilindungi, bukan dirampas, beitu maksudnya. Jadi kalau dibilang itu bohong, ya yang bohong siapa. Jangan-jangan karena tidak tahu proseduralnya digampangkan saja, dibilang jelas bohong dan sebagainya begitu.

Berarti menurut Anda kubu sebe­lah dong yang bohong?
Ah itu saya tidak tahu, silakan tanya ke dia saja. Tetapi jaman sekarang itu cara berpikirnya sudah demokrasi, bu­kan cara berpikir otoritarian. Sekarang enggak bisa mau caplok lahan orang, hukum itu harus ditegakan.

Semua harus dimusyawarahkan di era terbuka seperti sekarang. Itu yang dimaksud Presiden Joko Widodo, dimana negara tetap menghormati hak masyarakat sebagai yang utama. Kalau ada kebutuhan lahan milik rakyat itu dinegosiasikan, antara negara dengan rakyat dan diberikan ganti untung.

Mekanismenya pun melalui mekan­isme negosiasi musyawarah. Apabila tidak ada kesepakatan dalam negosiasi tersebut, silakan dikonsinyasikan di pengadilan. Jadi bukan asal main ambil saja lalu dikuasai, kan tidak begitu.

Dewi Kartika: Setiap Tahun Selalu Ada Konflik Agraria

Bagaimana pandangan Anda terkait pernyataan capres Jokowi yang mengklaim di era kepemimpi­nannya tak ada konflik agraria dalam proses pembebasan lahan untuk program infrastruktur?

Kalau mengacu ke catatan akhirta­hun Konsorsium Pembaruan Agraria, setiap tahun selalu ada konflik agraria.Konflik agraria yang sifat­nya struktural yang diakibatkan oleh keputusan pejabat publik, dan kemu­dian berdampak pada tersingkirnya hak-hak masyarakat. Terkhusus petani, masyaralat adat, nelayan, dan masyarakat miskin kota. Konflik agraria terjadi di sejumlah sektor. Mulai dari wilayah perkebunan, properti, infrastruktur, kehutanan,pertambangan, pesisir kelautan, dan pertanian. Perlu digarisbawahi, setiap tahun konflik agraria di perkebunan itu selalu menempati peringkat pertama. Kemudian di tahun 2018 properti menjadi yang kedua. Sedangkan infrastruktur bertengger di posisi ketiga. Bicara infrastruktur kita mengacu dalam 10 tahun terakhir dari sejak masa Pak Susilo Bambang Yudhoyono sampai Pak Jokowi jika tidak di peringkat kedua, ya berada di peringkat ketiga menjadi penyebab dari konflik agraria.

Tren setiap tahunnya meningkat atau menurun?
Secara trennya meningkat kecuali memang di tahun 2018 kami merilis itu menurun, kurang lebih menjadi 430-an.

Kenapa sampai menjadi konflik agraria apakah karena ditimbul­kan dari kebijakan pemerintah sendiri?

Ya hal ini tidak lepas (dari kebi­jakan pemerintah). Misalnya setiap tahun pembangunan di wilayah perkebunan selalu menimbulkan konflik agraria. Parahnya selalu mendapatkan peringkat pertama. Perkebunan itu kan biasanya me­mang perluasan ekspansi perkebunan berbasis komoditas sudah sangat meluas.

Contohnya?
Perkebunan dengan komoditas kelapa sawit sudah menguasai ta­nah kurang lebih 14 juta hektar di Indonesia. Jadi bisa dibayangkan betapa peruntukkan tanah dan ke­luarnya izin-izin perkebunan itu sangat masif dan luas sampai bisa menguasai 14 juta hektar tanah yang ada di Indonesia. 75 persen dari konflik agraria didominasi kelapa sawit. Alhasil tidak bisa dinafikkan perkebunan kelapa sawit meskipun menjadi komoditas ekspor terbe­sar di Indonesia, namun sawit itu mengakibatkan jatuhnya korban. Dikarenakan penguasaan pengadaan tanah perkebunan kelapa sawit ban­yak yang resistansi dari masyarakat lantaran berasal dari wilayah garapan masyarakat yang dikonversi menjadi kebun sawit. Kemudian berkonflik dengan warga setempat.

Selain itu?
Lalu cara-cara represif masih juga dilakukan oleh pemerintah. Jadi pendekatan keamanan dengan mengerahkan aparat atau beker­jasama dengan penjaga swasta. Nah, ini kerap kali terjadi bentrok dengan masyarakat termasuk pendekatan-pendekatan dengan represif. Jadinya tidak ada dialog, kesepakatan yang disepakati, transparan, dan tidak ada prinsip keadilan yang diutamakan dalam proses pembangunan.

Kalau pembangunan infrastruk­tur kenapa menimbulkan konflik agraria?

Ini kan konfliknya tinggi karena kita punya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk pembangunan Infrastruktur Demi Kepentingan Umum. Nah dalam undang-undang ini proseduralnya sudah ada ketika sebuah tanah dijadikan objek pen­gadaan tanah untuk membangun infrastruktur. Maka yang harus dijalankan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi pe­mangku kepentingan dari proyek in­frastruktur, baik yang sifatnya strategis atau non-strategis adalah harus adanya visibility. Maksudnya studi kelayakan dari proyek tersebut.

Kemudian sosialisasi kepada masyarakat yang terkena dampak dari proyek ini. Kemudian ada skema lain pembebasan lahan yang sifat­nya ganti putus atau ganti rugi. Pada saat debat capres kedua Pak Jokowi sempat mengatakan bukan ganti rugi melainkan untung. Termasuk relokasi, penggantian lahan terh­adap warga yang terdampak, serta penyertaan modal. Jadi warga yang terdampak itu tidak dieksekusi dari dampak itu tapi diikutsertakan dalam proyek tersebut. Dari tahapan itu tidak terbuka kepada masyarakat me­lainkan adanya pemaksaan wilayah. Kemudian ada saja perkataan dari pemangku jabatan jika tidak setuju silakan ke pengadilan. Nah prosesnya itulah yang membuat resistensi dari masyarakat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA