Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ormas Anti-Penjajah Atau Anti-Pemerintah

Polemik Diksi 'PBNU Radikal' Dalam Buku Siswa SD

Senin, 11 Februari 2019, 09:57 WIB
Ormas Anti-Penjajah Atau Anti-Pemerintah
Foto/Net
rmol news logo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ke­beratan dengan isi buku pelajaran tematik kelas 5 SD terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menggolongkan NU sebagai organisasi radikal.

Merujuk dari potret halaman buku yang dimaksud, NU digolongkan sebagai organisasi radikal di masa penjajahan. Tak hanya itu, di hal­aman yang sama, NU juga bersandingan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), Perhimpunan In­donesia (PI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai organisasi penentang penjajah.

Buku ini memicu protes PBNU dan warga nah­dlyin. Mereka menilai pilihan diksi ‘radikal’ yang digunakan dalam buku itu bisa dimaknai keliru oleh siswa yang mempelajarinya. Meski diksi 'radikal' di situ bisa dipahami sebagai organ­isasi yang bersikap keras menentang penjajah. Namun bukan tidak mungkin diksi itu dimaknai keliru oleh siswa SD yakni; sebagai organisasi teroris anti pemerintah. Untuk itu PBNU mem­inta Kemendikbud bertanggung jawab untuk menarik buku itu dari peredaran. Berikut ini penjelasan dari Kemendikbud dan PBNU.

Totok Suprayitno: Kami Tidak Memaknai NU Sebagai Ormas Radikal

PBNU mempersoalkan buku pela­jaran SD lantaran organisasinya ditulis sebagai salah satu ormas radikal. Bagaimana tanggapan Kemendikbud soal ini?

Memang kami selalu terbuka, dan ini adalah hal biasa. Dalam penulisan buku memang kerap melibatkan masyarakat luas, yaitu, para pem­baca sebagai proses pembelajaran. Alhamdulillah organisasi besar sep­erti NU peduli dengan isi buku.

Ini perlu diapresiasi. Sesuai den­gan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan, bagian isi pada buku teks pelaja­ran wajib memenuhi aspek ma­teri, aspek kebahasaan, aspek pe­nyajian materi, dan aspek kegrafi­kaan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang digu­nakan oleh satuan pendidikan. Sebab, buku yang sudah rilis dimungkinkan adanya kekurangtepatan. Untuk itu, keterlibatan masyarakat atau para pembaca itu sangat diperlukan untuk memberikan masukan.

Lalu apa yang akan Kemendikbud lakukan terhadap bukunya?
Kemendikbud akan segera mengh­entikan peredaran buku pelajaran tematik terpadu, kurikulum 2013 tema tujuh berjudul Peristiwa dalam Kehidupan ini. Kemudian segera melakukan revisi dengan melibatkan para pakar yang relevan di dalam pros­esnya. Nanti Kapuskurbuk (Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan) akan mengkoordinir pelibatan pakar-pakar yang relevan.

Jadi nanti direvisi dulu lalu dicetak lagi?
Iya nanti akan revisi dulu. Jadi buku ini akan dihentikan penerbitannya, lalu akan direvisi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Nanti apa akan dikoreksi para pakar juga?
Iya begitu, nanti Puskerbuk akan mengkordinir keterliba­tan para pakar yang relevan untuk mengerjakan hal terse­but.

Kapan penarikannya akan mulai dilakukan?
Sudah mulai dilakukan kok. Jadi untuk yang format BSE (Buku Sekolah Elektronik) di web­site sudah ditarik, tinggal yang versi cetaknya yang belum. BSE ini ditarik semen­tara sampai revisinya selesai. Perbaikan ini dilakukan un­tuk menghindari konotasi yang kurang tepat, sekali­gus supaya lebih sistematis penuan­gannya.

Bisa dijelaskan sedikit, kenapa dalam buku ini NU bisa sam­pai dikategorikan sebagai ormas radikal?

Jadi begini, topik yang dibahas da­lam paragraf yang dipersoalkan pada buku tersebut, sebetulnya terkait den­gan masa perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah Hindia Belanda.

Salah satu masa yang disebutkan dalam buku tersebut adalah masa awal radikal, di mana NU adalah salah satu ormas yang berjuang mela­wan Hindia Belanda.

Jadi, pengertian radikal, atau keras dalam semantik kata ini adalah nonkooperatif, atau tidak mau bek­erja sama dengan pemerintah Hindia Belanda. Jadi kami tidak memaknai bahwa NU merupakan organisasi radikal.

Tapi isi dari buku ini kan sudah terlanjur menimbulkan gejolak. Apa yang dilakukan Kemendikbud menghindarkan kejadian serupa?

Ya kalau gejolak kami tidak bisa mengontrolnya, karena itu tergan­tung apa yang digejolakkan. Hal sepele bisa saja digejolakkan. Tapi yang jelas, proses penulisan buku itu dari tahun ke tahun, dari waktu ke waktu selalu kami sempurnakan, termasuk di dalam proses seleksi penulisnya.

Seperti sekarang, kami melakukan seleksi penulis itu melalui semacam sayembara atau kompetisi, di mana calon penulis harus menulis buku tertentu. Tentunya juga harus sesuai, dengan kecocokkan dan bidang ilmu yang dimilikinya, untuk menulis ilmu tertentu. Kemudian juga tetap akan kami kembangkan, karena sesempurna apa pun buatnya, belum tentu hasilnya sempurna. Pendekatan melalui ekosistem terbuka saya kira perlu.

Jadi tetap dibuka kemungkinan, bahwa buku yang sudah rilis itu tetap ada kekurangtepatan sana sini. Oleh karena itu, keterlibatan pembaca itu sangat diperlukan, untuk memberikan masukan kepada lembaga yang kami sediakan.

Robikin Emhas: Ini Untuk Kesekian Kalinya Kemendikbud Kebobolan

Sebenarnya apa sih yang membuat PBNU keberatan dengan isi buku tersebut?

Sebenarnya persoalan ini sudah se­lesai dan kami sudah sebar ke media tentang persoalan ini. Kemudian te­man-teman PBNU pun sudah bertemu dengan perwakilan Kemendikbud dan sudah selesai urusannya.

Persoalannya hanya pada buku kelas 5 SD?
Ya, itu di antaranya.

Kemudian problemnya hanya di diksi radikal?
Ada di beberapa yang lain tapi yang kebetulan menjadi percakapan publik yang itu.

Padahal NU bukan seperti itu?
Ya, Anda tahu sendiri memang NU termasuk kategori organisasi radikal? Sungguh pun itu disematkan pada peristiwa pra-kemerdekaan, jika misalkan ingin menggunakan idiom tertentu misalnya lebih tepat patriotik.

Kenapa demikian?

Karena dengan memberikan diksi radikal itu yang sekarang ini teraso­siasi dengan kelompok-kelompok lain yang dinilai masih belum menerima Pancasila.

Jadi diksi yang paling pantas apa?
Patriotik itu lebih tepat dibacanya. Apabila di dalamnya itu penyebutan radikal maka termasuk PKI.

Jadi Kemendikbud hanya seka­dar revisi di diksi tersebut?
Ya, disusun ulang karena ada ban­yak hal selain itu.

Apa yang dikhawatirkan PBNU dengan diksi radikal tersebut?
Islam tidak mengajarkan radikal. Islam itu agama damai. Islam itu aja­ran yang membawa keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. Perintah Allah kepada Nabi Muhammad dalam konteks menyebarkan agama Islam adalah Islam yang moderat. Nah kalau kemudian ada yang mem­bawa Islam dengan perangai radikal maka itu bukan bagian dari wasatoh (moderat). Ada juga firman Allah yang berbunyi "Tidak ada paksaan dalam agama". Oleh karena itu tidak bisa NU kemudian disebut radikal. Karena yang Nabi Muhammad ajar­kan sebagaimana Allah perintahkan.

Menurut Anda perbedaan radikal dengan patriotik apa?
Kalau radikal itu terasosiasi dengan organisasi lain dan bukan bagian dari ajaran Islam. Itu substantif lho mengenai perintah Tuhan untuk mengembangkan Islam. Terus Islam yang bagaimana? Seperti tadi saya sebutkan Firman Allah. Islam yang moderat dan itu perintah Allah dan ditegaskan kepada Nabi Muhammad bahwa "Tidak ada agama keterpak­saan".

Apakah PBNU menyesalkan kecerobohan dari Kemendikbud sendiri?
Ya, kami sampaikan ini untuk ke sekian kalinya otoritas di bidang pendidikan kebobolan. Ini bukan pertama kalinya di buku pelajar kebobolan. Akan tetapi otoritas di Kemendikbud tidak bisa lepas tangan meskipun ada penulis, penerbit, pencetak, maka otoritasnya tetap pada Kemendikbud. Pak Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan ke kami ini menjadi perso­lan menteri sedangkan kami tidak memper­soalkan menter­inya namun men­jadi tanggung jawab bersama.

Kata Anda akan disusun kembali oleh Kemendikbud. Apakah setelah disusun PBNU akan mengkore­ksinya sebelum dicetak kembali?
Kami berharap tidak sam­pai seperti itu melainkan ada tim independen yang paham sejarah secara ke­seluruhan. Jadi bukan hanya NU karena ke­merdekaan dilaku­kan siapa pun dan dari mana pun. Katakankanlah ada Muhammadiyah, Persis, dan seluruh komponen organisasi Islam lainnya.

Jadi PBNU menyerahkan seu­tuhnya ke Kemendikbud?

Bukan begitu juga, jadi Kemendikbud juga harus melibatkan stakeholder yang ada terkait buku yang akan ditu­lis.

Apakah PBNU memberi waktu agar Kemendikbud segera meny­usun kembali kemudian menyer­ahkan kepada siswa?
Kalau yang ini bukan tanggung jawab PBNU tapi Kemendikbud. Jadi jangan digeser sebab ini menjadi tang­gung jawab Kemendikbud. Kalau ke­mudian menjadi tanggung jawab NU nanti dikiranya kami mau megambil, padahal tidak. Jadi yang saya tadi kata­kan seluruh stakeholder yang terlibat da­lam persitiwa bersajarah. Nah sehingga hasilnya diharapkan mencerminkan pada kebenaran sejarah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA