Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Dirut Jasindo Main Golf Pakai Duit Hasil Korupsi

Pengakuan Eks Kepala Divisi Keuangan

Senin, 11 Februari 2019, 09:51 WIB
Mantan Dirut Jasindo Main Golf Pakai Duit Hasil Korupsi
Budi Tjahjono/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Termasuk buat main golf.

Kelakuan itu dibeberkan Tisna Palwani, mantan Kepala Divisi Keuangan Jasindo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tisna mengungkapkan, Jasindo kerap menggunakan agen 'bendera' dalam penutupan beberapa polis asuransi. Agen itu hanya dipinjam namanya.

Ia menyebutkan PT Permata Biru salah satu agen 'bendera' yang biasa dipakai Jasindo da­lam penutupan polis.

Jasindo pun mengeluarkan fee 15 persen untuk agen 'bendera'. Namun yang diberikan ke agen 'bendera' itu hanya 2,5 persen hingga 5 persen. Sisanya di­pakai untuk operasional kantor dan Budi.

"Penggunaannya seperti biaya entertain, rekreasi pegawai per­bankan Bank DKI, BRI, Bank Jabar, Banten, transportasi antar polis, makan siang outsourcing, beli snack dan biaya operasional Budi," beber Tisna.

Menurut dia, uang yang di­kumpulkan dari pembayaran fee ke agen 'bendera' mencapai puluhan juta per bulan.

Untuk menggali lebih dalam soal korupsi Budi, jaksa KPK menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tisna.

"Di BAP nomor 11, ibu jelaskanuang operasional yang diterima Budi tersebut puluhan juta saja tiap bulannya, yang biasanya tidak ada laporan per­tanggungjawabannya. Sering kali kegiatan yang dilakukan ada­lah bermain golf bersama relasi Jasindo. Benar?" tanya jaksa.

Tisna membenarkan isi BAP tersebut. Ia juga menambahkan 70 persen operasional kantor dibiayai uang pembayaran fee fiktif kepada agen 'bendera'.

Uang itu dibagi-bagikan ke­pada 20 staf Divisi Keuangan. Ada yang dapat Rp500 ribu sampai Rp 5 juta.

"Ada juga yang saya gunakan untuk makan-makan dan re­kreasi bersama staf. Kemudian sisanya diberikan kepada Budi," ungkapnya.

Jaksa menanyakan berapa uang yang diterima Budi. Tisna menye­but mencapai Rp 740 juta. "Saya biasanya separuhnya Pak. Berarti Rp 370 juta," ujar terus terang.

Tisna mengaku sudah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya. Bukan ke KPK tapi ke agen Jasindo. Anehnya lagi, pengembalian itu tanpa bukti tertulis.

"Akhir-akhir (jelang pensiun), agen-agen yang diambil feenya saya berikan pakai uang pribadi saya," kilahnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono didakwa merugikan negara Rp 16,05 miliar dalam penutupan polisi asuransi migas di BP Migas 2010-2012 dan 2012-2014.

Perbuatan itu dilakukan ber­sama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain.

Modusnya, Budi melakukan pembayaran kepada agen Jasindo. Seolah-olah agen itu yang menangani penutupan polis. Padahal, penutupan po­lis tanpa menggunakan agen. Uang pembayaran agen lalu digunakan untuk kepentingan pribadi Budi.

Budi dinilai telah memperkaya dirinya Rp 3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Juga memperka­ya Kiagus Emil Fahmy Cornain Rp 1,3 miliar, dan Solihah 198.381 dolar Amerika.

Selain itu, perbuatan terdakwa memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan 10 ribu dolar Amerika.

Perbuatan Budi diancam pi­dana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA