Kelakuan itu dibeberkan Tisna Palwani, mantan Kepala Divisi Keuangan Jasindo saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tisna mengungkapkan, Jasindo kerap menggunakan agen 'bendera' dalam penutupan beberapa polis asuransi. Agen itu hanya dipinjam namanya.
Ia menyebutkan PT Permata Biru salah satu agen 'bendera' yang biasa dipakai Jasindo daÂlam penutupan polis.
Jasindo pun mengeluarkan fee 15 persen untuk agen 'bendera'. Namun yang diberikan ke agen 'bendera' itu hanya 2,5 persen hingga 5 persen. Sisanya diÂpakai untuk operasional kantor dan Budi.
"Penggunaannya seperti biaya entertain, rekreasi pegawai perÂbankan Bank DKI, BRI, Bank Jabar, Banten, transportasi antar polis, makan siang outsourcing, beli snack dan biaya operasional Budi," beber Tisna.
Menurut dia, uang yang diÂkumpulkan dari pembayaran
fee ke agen 'bendera' mencapai puluhan juta per bulan.
Untuk menggali lebih dalam soal korupsi Budi, jaksa KPK menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tisna.
"Di BAP nomor 11, ibu jelaskanuang operasional yang diterima Budi tersebut puluhan juta saja tiap bulannya, yang biasanya tidak ada laporan perÂtanggungjawabannya. Sering kali kegiatan yang dilakukan adaÂlah bermain golf bersama relasi Jasindo. Benar?" tanya jaksa.
Tisna membenarkan isi BAP tersebut. Ia juga menambahkan 70 persen operasional kantor dibiayai uang pembayaran
fee fiktif kepada agen 'bendera'.
Uang itu dibagi-bagikan keÂpada 20 staf Divisi Keuangan. Ada yang dapat Rp500 ribu sampai Rp 5 juta.
"Ada juga yang saya gunakan untuk makan-makan dan reÂkreasi bersama staf. Kemudian sisanya diberikan kepada Budi," ungkapnya.
Jaksa menanyakan berapa uang yang diterima Budi. Tisna menyeÂbut mencapai Rp 740 juta. "Saya biasanya separuhnya Pak. Berarti Rp 370 juta," ujar terus terang.
Tisna mengaku sudah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya. Bukan ke KPK tapi ke agen Jasindo. Anehnya lagi, pengembalian itu tanpa bukti tertulis.
"Akhir-akhir (jelang pensiun), agen-agen yang diambil
feenya saya berikan pakai uang pribadi saya," kilahnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono didakwa merugikan negara Rp 16,05 miliar dalam penutupan polisi asuransi migas di BP Migas 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan itu dilakukan berÂsama mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah, serta pengusaha Kiagus Emil Fahmi Cornain.
Modusnya, Budi melakukan pembayaran kepada agen Jasindo. Seolah-olah agen itu yang menangani penutupan polis. Padahal, penutupan poÂlis tanpa menggunakan agen. Uang pembayaran agen lalu digunakan untuk kepentingan pribadi Budi.
Budi dinilai telah memperkaya dirinya Rp 3 miliar dan 662.891 dolar Amerika. Juga memperkaÂya Kiagus Emil Fahmy Cornain Rp 1,3 miliar, dan Solihah 198.381 dolar Amerika.
Selain itu, perbuatan terdakwa memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan 10 ribu dolar Amerika.
Perbuatan Budi diancam piÂdana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: