Kode-kode itu dipakai dalam pembicaraan Tamin Sukardi, terdakwa kasus korupsi penÂjualan lahan negara eks PTPN II dengan Helpandi, Panitera Pengadilan Negeri Medan.
Pada 23 Agustus 2018, beberapa hari sebelum sidang puÂtusan, Tamin menghubungi Helpandi. Bos PT Erni Putra Terari itu meminjam handphone anak buahnya, Sudarni.
"Pak Wakil sudah aman. Sudah dapat pohon. Pohonnya sudah ditanam dan berbunga," Tamin memberi tahu Helpandi. Istilah "pohon" dipakai untuk menyebut uang.
Percakapan itu dibeberkan dalam surat dakwaan perkara suap hakim ad hoc Tipikor Medan, Merry Purba. Dakwaan dibacakan Jaksa KPK Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Tamin juga menyamÂpaikan kepada Helpandi akan ada "tanaman baru". Istilah diÂduga suap untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara Tamin.
Tamin meminta masukan dari Helpandi berapa jumlah uang yang harus disiapkan. Tanpa malu-malu, Helpandi menyebut angka Rp 3 miliar untuk tiga haÂkim. Tamin menyanggupi.
Usai pembicaraan dengan Helpandi, Tamin menyuruh orang kepercayaannya, Hadi Setiawan menyiapkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Jumlahnya 280 ribu dolar Singapura.
Hadi lalu menyerahkan ke Helpandi. Setelah uang di tanÂgan, Helpandi menemui Merry. "Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?" kata Merry.
Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.
Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pembaÂcaan putusan perkara Tamin.
Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membacaÂkan putusan perkara Tamin. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opinÂion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.
Sehari setelah putusan Helpandi dicokok KPK. Di tangannya masih ada uang 130 ribu dollar Singapura jatah untuk Sontan.
Menurut jaksa KPK, perbuaÂtan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat diberi kesempatan meÂnanggapi dakwaan jaksa KPK, Merry pun menangis. "Terima kasih Yang Mulia, saya mengerti semua dakwaan," katanya.
Ia membantah pernah menÂerima uang dari Helpandi. "Saya tegaskan bahwa semua ini fitÂnah," katanya.
Sebelum Merry berbicara macam-macam, hakim memoÂtong. Menurut hakim, hal itu sudah masuk pokok perkara.
Penasihat hukum Merry meÂnyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. ***
BERITA TERKAIT: