Tahanan itu Chuck Suryosumpeno. Ia jaksa senior. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pernah menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di era Basrief.
Chuck ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan yang terkait perkara obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja. Sejak 14 November 2018, Chuck ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Basrief datang menjenguk Chuck didampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ramelan dan mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Suyoto.
Petugas Rutan Kejaksaan Agung yang kaget atas kedatangan Basrief, tak lupa memberi salam hormat kepada mantan pimpinannya. Basrief dipersilaÂkan ke ruang tamu rutan.
Chuck tampak sumringah dijenguk Basrief, Ramelan dan Sunyoto. Pertemuan berlangÂsung santai. Basrief dan Chuck sama-sama mengenakan kaos polo warna gelap. Usai foto bareng, Basrief meninggalkan rutan sekitar pukul 2 siang.
Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy tak bersedia membeÂberkan isi pertemuan mantan petinggi Kejaksaan Agung denÂgan Chuck.
Menurutnya, Chuck cukup terkesan atas kunjungan ini. Sebab seÂlama ini penjenguk dibatasi. Hanya istri dan tim kuasa hukum.
Disinggung mengenai gugaÂtan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, Sandra belum mau berkomentar. "Kami belum komunikasi lagi dengan beliau (Chuck)," dalihnya.
Untuk diketahui, Chuck mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang diregister dengan nomor 162/Pid. Pra/2018/PN JKT.SEL, Chuck mengajukan 6 tuntutan.
Di antaranya, menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan huÂkum mengikat. Ketiga sprindik itu adalah
Print-06/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 10 Februari 2016, Print-66/F.2/Fd.1/09/2017, tanggal 26 September 2017, dan Print-72/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018. "Sehingga penetapan penangkapan dan penahanan juga tidak sah, dan Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan," tuntut Chuck.
Ia juga menuntut Jaksa Agung membayar kerugian material Rp 1 miliar dan kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar Rp 20 miliar. "Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon," tuntutan berikutnya.
Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ditampilkan informasi sidang perdana gugatan Chuck. Namun ditetapkan sidang ini berlangÂsung singkat: 10 hari saja.
Sebelumnya, Chuck mengÂgugat keputusan Jaksa Agung yang mencopotnya dari jabaÂtan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Chuck akhirnya dikabulkan di tingkat peninÂjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar kedudukan Chuck dikembalikan.
Kilas Balik
MA: Penanganan Aset Atas Persetujuan Jaksa Agung
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno menang melawan Jaksa Agung terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tergugat Jaksa Agung mengemÂbalikan kedudukan, harkat dan martabat Chuck.
Persoalan ini bermula pada 2012. Saat itu, Chuck menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi--cikal bakal Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia menangani negosiasi penjualan aset yang terkait kasus BLBI Hendra Rahardja. Urusan itu dianggap beres.
Karier Chuck pun naik. Ia menÂjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Kemudian, keluar Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Jaksa Agung M Prasetyo membebasÂkan Chuck dari jabatan strukÂtural. Alasannya, Chuck melangÂgar prosedur dalam penanganan aset terkait perkara Hendra Rahardja.
Chuck tak terima. Ia menggugatJaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun ditolak. Begitu pula di tingkat banding hingga kasasi.
Langkah pamungkas dilakuÂkan Chuck dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). MA akhirnya mengabulkan gugatan Chuck.
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk mereÂhabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut," demikian bunyi putuÂsan PK yang dilansir MA, Selasa (23/10).
Putusan itu diketuk majelis haÂkim yang diketuai Supandi denÂgan anggota Yodi M Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Majelis menerima novum yang diajukan Chuck.
"Pemohon PK tidak mengamÂbil tindakan sendiri dalam perÂdamaian dengan para ahli waris Taufik Hidayat (Wing Tau Feng) melainkan sudah dengan persetuÂjuan pimpinan yaitu Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief," demikian pertimbangan majelis.
Sebelumnya, Chuck menegaskan, selalu melaporkan penanganan aset terkait kasus Hendra Rahardja kepada pimpiÂnan kejaksaan.
"Penanganan aset tanah terseÂbut merupakan hasil peneluÂsuran tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dan tidak berstatus barang rampasan atau barang sitaan, sehingga penyelesaianÂnya tidak dapat dilakukan dalam bentuk lelang," jelasnya.
Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat dari hasil penelusuran dan penjualan aset, telah disetor ke kas negara. "Tidak ada satu pun yang masuk ke kantong pribadi," tegasnya. ***
BERITA TERKAIT: