Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Soleman B Ponto: Orang Berpaham Radikal Jangan Dianggap Teroris, Biar Diurus NU Dan Muhammadiyah

Jumat, 16 November 2018, 10:07 WIB
Soleman B Ponto: Orang Berpaham Radikal Jangan Dianggap Teroris, Biar Diurus NU Dan Muhammadiyah
Soleman B Ponto/Net
rmol news logo Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B Ponto punya cara tersendiri dalam upaya pencegahan tindak terorisme.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut dia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tak perlu cawe-cawe terjun langsung melakuka pro­gram deradikalisasi. Seperti apa konsepsi dia dalam pencegahan tindak terorisme itu? Berikut pemaparannya;

Menurut Anda program deradikalisasi seperti apa sih yang tepat untuk mencegah tindak terorisme?

Deradikalisasi ini kan dari kata radikal ya, artinya orang-orang yang radikal dibuat jadi tidak radikal. Sekarang yang ditakuti itu adalah orang-orang yang berpikir radikal. Padahal teror itu terjadi karena ada bom, bom yang menyebabkan rasa takut.

Berarti yang harusnya dita­kuti itu orang yang berpikiran radikal atau karena ada bom? Ada bom kan. Jadi yang harus diperkuat itu pengawasan ber­pikiran radikal atau pengawasan untuk mencegah pemboman? Tapi yang terjadi sekarang yang diutamakan adalah deradikal­isasi. Terorisme ini enggak akan selesai kalau masalah bom ini enggak selesai.

Harusnya bagaimana?
Orang-orang yang berpikir radikal ini jangan dianggap se­bagai teroris. Biarkanlah dia berpikir radikal. Dia berpikir radikal di bidang apa? agama? Maka itu urusan NU, urusan Muhammadiyah, urusan tokoh-tokoh agamanya. Jadi biarkanlah dia adu argumentasi dalam bidang itu. Tidak seharusnya dimasukan dalam kategori teroris dia. Teroris ini yang punya bom.

Tapi orang-orang seperti itu kan biasanya tidak mau mendengarkan tokoh agama di luar kelompoknya?
Ya biarkan saja ahli-ahli agama yang ngomong sama dia. Kalau enggak biarkan saja dia sendiri. Sepanjang bomnya enggak ada apa yang harus di­takuti? Enggak ada.

Tapi bukankah kalau dibi­arkan itu yang bisa berujung pada aksi teror?
Ya sepanjang aksinya bisa ditangani dengan baik. Ini kan ada undang-undang senjata api. Kalau kepemilikan bahan-bahan untuk bisa menciptakan bom kita tangani dengan baik, bagaimana bisa jalan dia. Berpikiran radikal itu bukan baru sekarang ada, dari dulu itu ada. Dan salahnya apa orang berpikiran radikal? Saya dianggap radikal di militer. Terus salahnya apa? Ini kan hanya beda pendapat, beda pendapat yang sangat tajam. Itu yang namanya radikal. Terus salahnya di mana? Kalai bagi saya berbeda pendapat itu kawan berpikir.

Berarti yang penting itu tindakan pencegahan aksi terornya bukan deradikalisasi ya?
Iya, dan kalau pencegahan ini adalah pekerjaan orang banyak. Jadi kalau pencegahan judulnya bukan pencegahan teroris lagi, melainkan mencegah faktor-faktor yang membuat terorisme itu bisa terjadi. Itu ada sembilan unsur yang harus dipisahkan, di antaranya tempat latihan, uang, rekrutmennya, dan lain sebagainya. Salah satu dari sembilan ini diambil kan mati dia. Nah salah satu itu koh­esien force. Kohesien force itu kekuatan untuk menyatukan. Kalau Indonesia itu kekuatan untuk menyatukannya adalah Pancasila. Tapi kalau teroris kekuatan yang dipakai untuk menyatukan itu agama. Itulah yang digunakan untuk mem­persatukan mereka. Tapi jangan agama yang diserang, nanti dibilang anti-agama. Ambilah misalnya networking-nya. Yang membuat bisa terjadinya keba­karan itu sebenarnya kan ada tiga unsur, udara, bahan bakar, sama oksigen. Satu saja enggak ada itu enggak bisa. Tapi jangan oksigennya yang ditiadakan. Dengan mengambil oksigen api memang bisa mati, tapi orang-orang di sekitarnya juga bisa mati. Nah sama dengan teroris itu, jangan sekali-sekali kita sen­tuh kohesien force-nya (agama), karena nanti kita mati ramai-ramai. Carilah yang lainnya, kan masih ada unsur lainnya.

Tapi kalau paham radikal itu enggak dicegah kan bisa meluas, yang berujung pada meningkatkan peluang terjadinya aksi teror karena orang yang berfikiran radikal semakin banyak. Itu bagaimana?
Tapi bukan diselesaikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kan? Bisa melalui menteri pendidikan, menteri agama, atau menteri apa saja sesuai dengan cara penyele­saiannya. Karena cara mengata­sinya kan enggak harus secara langsung juga. Misalnya dengan bantuan menteri keuangan untuk mencegah terjadinya transaksi yang mencurigakan. Jadi pence­gahan enggak di BNPT, mereka itu kalau sudah terjadi.

Jadi pemikiran radikal dibi­arkan saja nih?

Biarkan pemikiran itu, terus dari ahli agama itu bagaimana. Itu tugasnya para ahli agama, enggak bisa kita majukan ten­tara. Itulah yang saya bilang, kalau secara hukum yang begitu akan diselesaikan oleh ahli-ahli hukum. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA