Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah Gedung Sinar Mas, KPK Sita Dua Dus Dokumen

Kasus Suap Anggota DPRD Kalteng

Rabu, 31 Oktober 2018, 10:36 WIB
Geledah Gedung Sinar Mas, KPK Sita Dua Dus Dokumen
Foto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Bina Sawit Abadi (BSA), di Plaza Sinar Mas Land Menara II, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

 Penggeledahan di kantoranak usaha Sinar Mas itu terkait penyidikan kasus suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim penyidik KPK menyisir kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB Senin (29/10), sampai pu­kul 04.00 WIB, Selasa (30/10). "Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART Tbk, dan PT BSA yang terdapat di satu gedung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengungkapkan, penyidik KPK menyita 2 dus barang bukti berupa dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain.

Selain itu, tim penyidik KPK juga mengangkut barang bukti elektronik, seperti laptop dan hardisk. "Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah," ungkapnya.

Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah mempelajari bukti-bukti yang didapat dari kantor anak usaha Golden Agri-Resources (GAR) itu, dan tiga lokasi lainnya di Kalteng.

Febri menyatakan pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kalteng dan proses persetujuan di da­lam korporasi menjadi perha­tian KPK.


"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK men­duga pengurus PT BSA mem­berikan uang sebesar Rp 240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Perusahaan itu diduga meminta anggota Dewan Kalteng membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.

Petinggi anak usaha Sinar Mas yang ditetapkan sebagai ter­sangka di antaranya Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSA yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSA Wilayah Kalteng Bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSA.

KPK juga menetapkan 4 ka­langan DPRD Kalteng sebagai tersangka. Yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng: Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK menduga pemberian uang Rp 240 juta itu bukanlah yang pertama kali. Saat ini lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tengah mendalami pem­berian lain dari PT BSA kepada legislator Kalteng tersebut.

Bersamaan dengan penggele­dahan kantor PT SMART dan PT BSA, penyidik memeriksa Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. Manager Legal PT BSA itu akhirnya menyerahkan diri pada 29 Oktober 2018.

Ia sempat menghilang dua hari setelah KPK melakukan op­erasi tangkap tangan 27 Oktober 2018. Sehari kemudian, komisi antirasuah mengumumkan Teguh termasuk salah satu ter­sangka kasus ini, dan diminta menyerahkan diri.

Kilas Balik
Bakar Lahan, Anak Usaha Sinar Mas Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 78 M


Anak usaha Sinar Mas, PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSA) membuang limbah ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Pembuangan limbah ini dipersoalkan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Namun akhirnya anggota Dewan "dibungkam" dengan pemberian rasuah. Kasus ini pun diusut KPK.

Bukan kali ini, anak usaha Sinar Mas merusak lingkungan.Sebelumnya, PT Bumi Hijau Mekar (BHM), digugat karena membuka lahan dengan mem­bakar. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menuntut PT BHM membayar Rp 7,9 triliun.

Rinciannya, ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000. Kemudian ganti rugi untuk pemulihan lingkungan terhadap lahanyang terbakar sebesar Rp 5.299.502.500.000.

Kementerian LHK menemu­kan pembakaran lahan 20 hek­tar di area PT BHM di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, pada 2014.

Gugatan perdata dilayang­kan setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar.

Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam, kepada pemerintah. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 3 Februari 2015.

"Kami tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut. Kalau memang benar terbukti salah, ini bisa jadi pembela­jaran bagi pihak lain bahwa pemerintah tidak main-main," tegas Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian LHK, Eka W Soegiri.

Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK kepada pe­rusahaan dibuat berdasarkan klasifikasi kategori kebakaran lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori berat, perusahaan akan digugat ke penga­dilan, seperti PT BHM.

Sinar Mas menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum atas PT BHM di Pengadilan Negeri Palembang. "Kami ikuti saja proses hukumnya. Kalau bersalah, silakan dihukum. Tapi kalau belum divonis, jangan dihakimi ramai-ramai," pintaManaging Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Selasa (13/10).

Ia meminta pemerintah tak tebang pilih dalam mengusut kasus. "Bagaimana dengan perusahaan lain? Jangan ada diskriminasi," pintanya lagi.

Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan Kementerian LHK. "Menolak gugatan peng­gugat seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," putus Parlas pa­da sidang 30 Desember 2015.

Tak terima gugatannya dito­lak, Kementerian LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Upaya ini membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi menyatakan PT BHM terbukti melakukanperbuatan melawan hu­kum. "Menghukum tergugat/ terbanding (PT BHM) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 78.502.500.000 kepada peng­gugat/pembanding melalui rekening kas negara," putus majelis hakim banding yang diketuai Mabruq Nur pada sidang 10 Agustus 2016.

Besarnya ganti rugi yang dika­bulkan hanya 1 persen dari tun­tutan Kementerian LHK. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyarankan, Kementerian LHK mengajukan kasasi.

Menurutnya, nilai ganti rugi yang dikabulkan hakim tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Juga tak memberi efek jera bagi pelaku pembakar lahan.

"Sebaiknya kasasi," kata Bambang yang kerap diminta menjadi saksi ahli perkara keru­sakan lingkungan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA