Hal diungkapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat dihadirkan dalam sidang perkarasuap proyek PLTU Riau 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Awalnya, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eni nomor 79. Isinya soal pertemuan di sebuah restoran Jepang di Hotel Fairmont akhir 2017. Dihadiri Eni, Sofyan dan Kotjo. Membahas percepatan proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau 1.
"Pak Kotjo sampaikan progres PLTU MT Riau 1 dan minta percepatan proyek dimaksud. Ketika akhir pertemuan, Pak Sofyan minta berbicara berdua dengan Pak Kotjo dan saya puÂlang duluan," Jaksa membacaÂkan BAP Eni.
Beberapa hari kemudian, Eni bertemu Kotjo dan bertanya apa yang disampaikan Sofyan setelah dia pulang. "Jawab Pak Kotjo, 'Biasa beliau (Sofyan) minta diperhatikan dan beliau tidak enak kalau ada Ibu (Eni) dan hal-hal sensitif antara saya dan beliau sudah saya selesaiÂkan," jaksa membacakan BAP mengenai percakapan Eni denganKotjo.
Eni membenarkan pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik KPK. "Dari pernyataan itu saya pahami ada
fee yang akan diberikan Kotjo kepada Sofyan," kata politisi Partai Golkar itu.
Eni mengaku diperintah Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR saat itu, mengawal Kotjo agar mendapÂatkan proyek PLTU Riau 1. Eni dijanjikan bakal mendapat fee 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan saham jika proyek 900 juta dolar AS itu gol.
"Saya ini kan petugas partai. Apapun yang diperintahkan pimpinan saya kerjakan," Eni.
Novanto berpesan agar Eni merahasiakan proyek ini dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. "Jangan En, ini uang gede jangan sampai Pak Idrus tahu. Kita kasih uang yang kecil-kecil aja," kata Eni menirukan ucapan Novanto.
Belakangan, Idrus menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar setelah Novanto ditahan KPK karena kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun meminta Kotjo memperhatikan Idrus yang menÂjadi pimpinan barunya.
Ketika bertemu Sofyan, Eni sempat menyinggung bagi-bagi 'rezeki' dari proyek PLTU Riau I. Menurut Eni, Sofyan bakal dapat jatah paling besar. Sebab sudah
'fight' memperjuangkan Kotjo agar bisa terlibat proyek.
"Saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling
the best lah, paling banyak'. Pak Sofyan bilang, 'Enggaklah'," kata Eni membeberkan percakapan dengan Sofyan. Sofyan mengusulÂkan ‘rezeki’ dibagi rata saja antara Eni, Idrus dan Sofyan.
Rp 2 Miliar Untuk Pilkada Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp 4,75 miliar untuk mendaÂpatkan proyek PLTU Riau 1. Uang diserahkan empat tahap. Pertama Rp 2 miliar. Kedua Rp 2 miliar. Berikut Rp 250 juta. Terakhir, Rp 500 juta.
Eni mengungkapkan uang Rp 2 miliar yang diterima dari Kotjo dipakai untuk kampanye pilkada Kabupaten Temanggung. Suaminya, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri sebagai bupati.
"Pak Kotjo tidak keberatan memberikan. Pak Kotjo langÂsung kasih uang Rp 2 miliar," aku Eni.
Ini pemberian kedua dari Kotjo kepada Eni. Pada pemÂberian pertama Rp 2 miliar diÂpakai membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, Desember 2017.
Dalam surat dakwaan disebutÂkan, Eni meminta lagi kepada Kotjo untuk kampanye suaminya.Kali ini jumlahnya Rp 10 miliar. Namun Kotjo menolak memberikan.
Akhirnya, Idrus turun tanÂgan dengan mengirim pesan WhatsApp kepada Kotjo. Pesannya: "Maaf bang, dinda buÂtuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan uang Rp 250 juta. ***
BERITA TERKAIT: