Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin termasuk beberapa ruas jalan yang dipasang perangÂkat kamera pengawas (CCTV) tilang elektronik. Namun, dari pengamatan pada hari pertama uji coba tersebut, sejumlah pelanggaran masih ditemui.
Pada pagi dan sore hari, Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin merupakan salah salah jalanan yang kerap dilanda kemacetan parah. Kemacetan bahÂkan membuat waktu tempuh saat melintasi ruas jalan itu jauh lebih lama dari yang seharusnya.
Hari itu, di dua ruas jalan tersebut, masih cukup banyak pengendara yang melakukan pelanggaran. Mereka meneroÂbos lampu merah dan berhenti melewati garis di persimpangan yang terdapat lampu lalu lintas. Kebanyakan pelanggar merupaÂkan pengendara sepeda motor.
Situasi tersebut terlihat di kawasan Patung Kuda, ruas Jalan Thamrin. Dekat dengan kawasan Monas. Di titik itu, telah dipasang CCTV. Namun, hal itu belum membuat masyarakat lebih tertib di lampu lalu lintas.
Di kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan yang menuju Jalan Budi Kemuliaan, pelanggaran juga masih ditemui. Beberapa sepeda motor terlihat berhenti di atas zebra cross dan nekat menerobos pada detik-detik akhir perganti lampu merah ke hijau.
Masih di Jalan MH Thamrin, di dekat persimpangan Sarinah, pelanggaran pun masih terjadi. Pemotor dan pengendara roda empat juga masih nekat meneroÂbos jalan saat detik pergantian lampu merah. Tak hanya itu, meski di jalanan sudah di pasang CCTV, tapi pelanggaran tetap terjadi, mereka berhenti di zebra cross yang semestinya steril.
Selain pelanggaran melewati garis berhenti di lampu lalu linÂtas, pelanggaran yang tampak adalah melanggar lajur yang seÂharusnya. Masih terlihat puluhan pemotor yang melanggar lajur motor yang seharusnya berada di sebelah kiri. Motor-motor tersebut memasuki lajur yang tidak seharusnya.
Untuk berjaga dan mengaÂwasi pelaksanaan uji coba, di beberapa titik juga diterjunkan aparat. Polisi terlihat berjaga di ruas Jalan Merdeka Selatan dekat pos polisi. Sedangkan di Sarinah, polisi berjaga dekat pusat perbelanjaan tersebut.
Pada ltahap awal uji coba ini, Polisi belum melakukan tindakan tilang. Beberapa petugas yang memberhentikan pelanggar, hanya memberikan peringatan. Petugas juga mensosialisasikan aturan yang sedang diujicobakan.
Meski sudah mulai diuji coba, masih cukup banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut. Rizal, salah seorang pengendara roda dua di kawasan MH Thamrin mengatakan, belum mengetahui kemarin merupakan perdana uji coba tilang elektronik.
"Makanya, saya nggak nyadarkalau ternyata melanggar. Apalagi, lihat di lampu merah banyakjuga yang lewati garis. Saya cuma tau mau ada tilang elektronik. Tapi sistem gimana, seperti apa, saya kurang paham," ucap Rizal, warga Jakarta Pusat.
Namun, meski kedapatan melanggar, Rizal belum ditilang. Dia hanya diminta lebih tertib. Rizal pun mengaku setuju dengan anjuran tersebut. Dia menÂdukung penerapan aturan tilang elektronik demi terciptanya kedisplinan masyakarat dalam berkendara di Jakarta.
"Ya, jelas mendukung lah, Mas. Kan buat kebaikan. Cuma kalau biÂsa ditambah lagi lah sosialisasinya. Siapa tahu ada masyarakat yang belum sempat lihat berita soal aturan ini," tutur Rizal.
Hal senada juga disampaikan oleh Fahmi, pengemudi ojek online yang melintas di Jalan Budi Kemulian, dekat Patung Kuda. Fahmi kala itu melanggar marka jalan, dengan berhenti di atas
zebra cross. Senada dengan Rizal, dia mengaku tak menyadari apa yang dilakukannya merupakan pelanggaran. Karena itu, meski berhenti di sana, dia tetap melanjutkan perjalanannya menuju Jalan Merdeka Selatan.
"Ya, kalau memang melanggar saya harus ditilang," cetusnya.
Fahmi pun mendukung aturan tersebut dengan catatan, pihak berwenang harus konsisten. Kalau bisa, kata dia, CCTV untuk pelaksanaan aturan tilang elektronik diperbanyak dan disebar di titik-titik jalan utama di Jakarta.
"Setuju banget, Mas. Kalau bisa malah lebih diperbanyak. Biar kita bisa terlatih disiplin. Saya juga setuju dendanya besar, biar ada efek jeranya. Tapi ya harus konsisten, jangan cuma waktu-waktu tertentu saja," tuturnya.
Data Pelanggaran Disimpan dan DianalisisDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengataÂkan, terdapat dua CCTV yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin dalam uji coba ELTE tersebut. Namun, untuk posisi detailnya Yusuf enggan memÂbeberkannya.
Dia menyebutkan, sejak CCTV pertama kali dipasang pada 24 September lalu, jumlahpelanggaran lalu lintas variatif setiap harinya. "Jumlahnya berbeda-beda tiap hari, tapi itu otomatis ter-
capture dan tersimpan gambarnya. Untuk hari ini banyak pelanggarnya, bisa sampai ratusan pelanggar," ujar Yusuf.
Selama masa uji coba polisi memang belum melakukan penindakan terhadap pelangÂgar. Namun, polisi tetap menÂgirimkan surat klarifikasi dan imbauan kepada pelanggarsesuai alamat di STNK, nomor handphone ataupun email guna proses konfirmasi. Data pelanggaran yang telah tersimpan itu, bakal dianalisis oleh petugas nantinya.
Untuk dua CCTV yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, sebenarnya dari segi kualitas gambar, Yusuf mengÂklaim sudah cukup akurat. Pihaknya sudah melakukan uji coba perekaman gambar sejak 24 September lalu dan hasilnya cukup akurat.
"Untuk akurasinya kami sudah uji coba. Berdasarkan TOC di beberapa lokasi padat, kecepatan dengan perpindahan jalur kami uji coba, ini akurasi 95 persen," tandasnya.
Meski begitu, Yusuf merasa masih perlu dilakukan tes untuk mendapatkan merek kamera yang terbaik. Misalnya saat kondisi malam hari dan anÂgin kencang, kamera dengan merek apa yang palingbaik.
"Pasalnya, dalam uji coba itu semua faktor harus diperÂhitungkan, bukan hanya dari segi pengambilan gambar," ucapnya.
Latar Belakang
Surat Tilang Dikirim ke Alamat STNK
Berlaku Untuk Kendaraan Pelat B
Awal pekan ini, Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba tilang elektronik. Pengendara harus lebih waspada agar tidak melanggar lalu lintas. Pasalnya, sistem tilang elektronik pelangÂgar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, sistem tilang elektronik yang mengandalkan kamera pengawas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di
back office TMC Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, kata dia, dari
back office ada petugas dari Subdit Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. "Secara teknis bekerjanya sistem ETLE, kamera sendiri yang merekam, muncul di sini (
back office TMC Polda Metro Jaya). Lalu kami verifikasi.Itu untuk menentukan jenis pelangÂgaran," kata Yusuf.
Selain jenis pelanggaran, kamerajuga menjelaskan pasal yang dilanggar. "Mobil yang terÂtangkap kamera jenis pelanggaÂrannya apa, pasal berapa. Sudah memenuhi unsurkah jika disebut melanggar," tambahnya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, samÂbungnya, polisi akan mengirimÂkan surat konfirmasi melalui email, WhatsApp atau langsung ke alamat pelanggar. Tujuannya untuk memvalidasi data diri pemilik kendaraan.
"Apakah mobil ini yang makai sesuai STNK. Yang kedua, apakah mobil ini sesuai nama dari STNK atau telah dijual apa belum. Itulah pentingnya konfirmasi waktu tiga hari itu," ujarnya.
Dia menegaskan, bakal memÂblokir STNK pelanggar jika pada tahap konfirmasi tidak ada respon. Pelanggar diberikan waktu tujuh hari.
"Bila terkonfirmasi, dilakukan penindakan pelanggar. Kalaupun ada respons tapi tidak ada pemÂbayaran denda tilang, ya tetap kita blokir," ucapnya.
Saat ini, tambah Yusuf, pihaknya memfokuskan jenis-jenis peÂlanggaran yang dapat terdeteksi sistem. Pelanggara itu antara lain pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus. Sementara ini hanya untuk plat B. "Itulah yang menurut kami paling rawan terÂjadi pelanggaran," ujar Yusuf.
Uji coba tilang elektronik dilaksanakan awal bulan ini, selama satu bulan. Beberapa CCTV telah ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di Jakarta. ***