Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kepala Daerah Itu Orang Partai, Boleh Kampanye Asalkan Izin Dulu

Jumat, 14 September 2018, 10:36 WIB
Tjahjo Kumolo: Kepala Daerah Itu Orang Partai, Boleh Kampanye Asalkan Izin Dulu
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Ribuan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik ditemukan berceceran di kebun bambu Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Ribuan keping KTP elektroniktersebut ditemukan dalam sebuah dus dan karung. Ada sebagian yang tercecer. Total ada 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK).

Sebanyak 2.910 keping terdiri atas 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP elektronik), dan 111 KTP elekronik rusak fisik. Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri atas kejadian tersebut? Berikut pe­nuturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait hal ini.

Terkait peristiwa ditemu­kannya ribuan e-KTP ter­cecer di Serang, bagaimana ceritanya?
Pemahaman petugas kami di kecamatan kalau barang sudah enggak dipakai, rusak, atau invalid itu langsung dibuang seenaknya. Padahal SOP-nya kan jelas. Apakah blanko e-KTP, KK, akta kelahiran, KTP lama atau yang baru, invalid, rusak, salah ketik, tolong digunting, disobek. Nah, sebelum didata simpan dulu di gudang, setelah itu baru dibakar. Tapi dari pen­galaman di Bogor itu pegawai angkut saja seenaknya, lalu taruh di truk. Contohnya ya yang di Serang itu, 'ah ini barang sampah, ngapain dibawa-bawa, buang aja'.

Memang enggak dibalikin ke pusat?
Ke depan dibawa ke pusat. Cuma sama seperti di TNI-Polri, kalau ada barang rusak kan tidak langsung dimusnahkan, tapi di­data dulu, diproses dulu, e-KTP juga sama. Apalagi ini sensitif karena sedang diproses KPK. Kemarin harusnya disobek, terus disimpen dulu siapa tahu kan ditanya KPK. Akhirnya malah tercecer. Tapi barang sampah kok itu, enggak bisa digunakan buat apa-apa.

Artinya kejadian itu adalah sebuah kelalaian?

Iya, kelalaian pegawai ting­kat kecamatan, karena enggak kepakai dia buang di sampah. Alasannya kalau dibawa ke hutan jauh. Kelalaian, tapi na­manya kelalaian apapun sudah ada SOP-nya. Jadi kami minta kepada dirjen untuk memberi sanksi bagi kepala dinas duk­capil daerah yang lalai mengin­gatkan anggotanya.

Lalu apa yang Kemendagri lakukan supaya kejadian sep­erti ini enggak terulang?

Ini barang adalah barang be­kas. Jadi enggak ada masalah sebetulnya. Tinggal SOP-nya saja yang ditepati. Ini barang sampah, termasuk yang di Bogor itu juga barang sampah. Kami minta kalau e-KTP dipotong, sobek, didata, bakar.

Berapa banyak sih KTP rusak ini?

Ternyata cukup banyak. Satu kabupaten saja jumlahnya bisa ada 2000 kok. Namanya manu­sian kan, ada salah pengetikan, salah NIK, salah alamat, salah nonor, salah huruf, salah gelar saja sudah pada enggak mau.

Soal banyaknya pemilih ganda apakah itu berasal dari DP4 Kemendagri?
Selama 10 hari ini kami se­dang kerja bersama KPUuntuk menyisir yang dikatakan ganda yang mana.

Dari DP4 memang enggak ada NIK ganda?
Saya belum tahu, tapi sama-sama kami duduk. Kalau me­nyangkut DP4 tanggung jawab saya sebagai Mendagri.

Sejauh ini Kemendagri su­dah menemukan data ganda di DP4?

Enggak ada, kalau NIK clean dan clear. Dari 263 juta pen­duduk kita, 180 juta sekian su­dah punya e-KTP aman. Tinggal yang meninggal kan enggak terdata. Seperti di Sampang, jumlah penduduk dengan jumlah pemilih masak banyakan jumlah pemilih. Kan enggak masuk akal. Jadi di daerah itu ternyata ada manipulasi.

Soal kepala daerah mendu­kung salah satu paslon?

Kalau TNI-Polri itu netral, and clear. Kalau kepala daerah itu kan dia orang partai. Tetapi tetap ada aturan undang-undangnya, di mana kalau dia kampanye har­us izin ke Kemendagri. Kecuali kalau hari libur, dia boleh eng­gak pakai izin. Pak Jokowi saja kampanye mungkin hanya Sabtu-Minggu saja, hari libur, tidak menggunakan hari kerja.

Kapan izinnya akan dike­luarkan?

Kalau dia mau kampanye. Sama kayak kemarin waktu kampanye pilkada, ada guber­nur, buplati, dan walikota yang mengajukan izin. Soal dia mau berpartisipasi di partaiz kan dia dipilih oleh partai untuk maju di Pilkada. Kalau TNI-Polri fix clear, tapi kalau kepala daerah adalah jabatan politik. Tapi walaupun ada aturan, enggak boleh seenaknya juga. Wong kalau keluar negeri atau berobat saja ada izinnya, apalagi kam­panye. Kayak kepala daerah di Papua, dia kader Demokrat, tapi milih Pak Jokowi, karena seba­gai gubernur membawa aspirasi masyarakatnya, itu saja.

Kalau enggak izin sanksinya apa?
Ya kalau enggak ada izin pasti Bawaslu ada tembusan. Dia bisa diberhentikan oleh Bawaslu, kar­ena kan yang berkuasa mengatur kampanye itu Bawaslu, semen­tara yang menjaga keamanan kepolisian yang bersinergi den­gan TNI.

Dalam SKB soal ASN itu ada tenggat waktunya?
Pelaksanaan keputusan ber­sama ini paling lama adalah bulan Desember 2018.

Maksudnya Desember?
Maksudnya yang masih men­jabat harus segera diberhenti­kan, di stop karena sudah ada undang-undangnya. Kemarin kan kami undang sekda seluruh Indonesia, baik tingkat l maupun ll supaya tahu di daerah saya ada sekian orang, siapa namanya, jabatannya apa, paling lambat Desember sudah selesai.

Kalau ada kepala daerah yang lambat apakah akan ada sanksi?

Dengan adanya MoUkemarin saya kira semua sepakat ya, saya yakin para kepala daerah akan mematuhi.

Apa yang Kemendagri laku­kan supaya kejadian seperti ini enggak terus terulang?
Ya sudah kami ingatkan hati-hati dengan daerah rawan koru­psi kan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA