Penindakan Benih Bawang Putih Palsu Bukti Mentan Pro Petani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 14:42 WIB
Penindakan Benih Bawang Putih Palsu Bukti Mentan Pro Petani
Menteri Amran/Net
rmol news logo Sikap tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak importir benih bawang putih yang nakal menuai pujian.

Direktur Eksekutif Himpunan Masyarakat Penggiat Hortikultura (Himaskultura) Cahyono Sudrajat menilai kebijakan Amran Sulaiman tersebut akan berdampak kepada perlindungan konsumem. Terutama kepada masyarakat yang sehari-hari mengonsumsi bawang putih untuk kebutuhan rumah tangga.

"Banyak isu beredar adanya bawang putih oplosan. Itu meresahkan masyarakat, merasa tidak terlindungi. Tapi gerak cepat Amran Sulaiman memerintahkan penindakan benih bawang putih palsu harus diapresiasi," ujar Cahyono lewat keterangan tertulis, Rabu (29/8).

Menurut Cahyono, Amran Sulaiman dan jajarannya perlu bersinergi pula dengan penegak hukum guna memberantas peredaran benih bawang putih palsu di pasaran.

"Kalau koordinasi dengan dinas pertanian di daerah sudah bagus, tapi perlu ditambah bersama kepolisian. Supaya bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya," ucap Cahyono.

Ketegasan Amran Sulaiman menindak importir benih bawang putih yang nakal juga menunjukkan keberpihakannya kepada petani lokal. Ketegasan itu juga dapat mendukung terwujudnya target produksi lokal bawang putih karena petani mempunyai benih unggulan.

"Ada pro petani dari Amran Sulaiman agar kita bisa swasembada bawang putih lagi. Kalau benihnya bagus, ikut berpengaruh positif ke panen nanti," kata Cahyono.

Dia turut menyoroti kewajiban tanam bawang putih di Indonesia oleh pelaku impor. Baginya, kewajiban itu penting untuk menjaga ketersediaan stok komoditas dalam jangka panjang.

"Kalaupun Indonesia belum bisa ekspor bawang putih sesuai target, minimal kita punya persediaan bawang putih untuk tahun-tahun ke depan. Jadi sudah cukup visioner perintahnya," ucap Cahyono.

Kementerian Pertanian telah meminta dinas pertanian di daerah agar mewaspadai dan menindak peredaran benih bawang putih palsu dari impor.

Kementerian Pertanian meminta agar diberikan pembekalan dan sosialisasi kepada importir bawang putih terkena wajib tanam dan berproduksi sesuai ketentuan Permentan 38/2017 dan Permentan 24/2018.

Selain itu, Kementan juga telah mengingatkan importir bawang putih segera menyelesaikan kewajibannya menaman di dalam negeri sampai batas akhir 31 Desember 2018.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencapai target Indonesia mampu swasembada bawang putih pada tahun 2021. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA