Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Abhan Misbah: Anggota Panwaslu Yang Lama Akan Kami Uji Ulang, Sambil Kami Buka Ruang Seleksi

Rabu, 18 April 2018, 11:25 WIB
Abhan Misbah: Anggota Panwaslu Yang Lama Akan Kami Uji Ulang, Sambil Kami Buka Ruang Seleksi
Abhan Misbah/Net
rmol news logo Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi II DPR berencana ingin mengubah status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota yang saat ini bersifat ad hoc menjadi per­manen. Kebijakan ini diambil untuk membangun kesetaraan kelembagaan antara pengawas pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas bagaimana kelanjutan dari ren­cana tersebut? Berikut penuturan Ketua Bawaslu Abhan Misbah.

Kabarnya rencana untuk mem­permanenkan Panitia Pengawas Pemilu akan dilakukan Agustus mendatang. Jadi nanti tahapan­nya seperti apa sih?

Tahapannya ada seleksi dan evaluasi. Jadi bagi yang lama itu nanti seleksi setengah evaluasi. Jadi kan gini, Undang-Undang Nomor 7 (tentang pemilu) itu mensyaratkan Panwaslu harus ada uji kesehatan dan psikologi. Dulu panwas yang lama itu kan belum diuji psikologi, maka dia harus menjalani tes psikologi. Kalau tes psikologinya lolos ya bisa berlanjut. Tapi kalau eng­gak, ya enggak bisa. Tapi kami juga buka ruang seleksi umum. Jadi nanti ada petahana dan peserta baru.

Jadi nantinya Bawalu akan membentuk tim seleksi lagi?

Ada, kami nanti buat tim seleksinya.

Rencana dari mana saja anggota timselnya?

Timselnya adalah diambil dari tokoh masyarakat, atau akade­misi, atau orang-orang yang memang berpengalaman dan concern di dunia kepemiluan.

Kapan pansel ini akan dibentuk?
Rencananya kami akan bentuk bulan Mei. Nanti kami umumkan. Di website Bawaslu pasti ada.

Nanti timselnya hanya di pusat?

Tidak, kami bentuk di seluruh Indonesia. Timselnya nanti ada di 514 kabupaten/kota. Jadi dari 514 itu kan ada di 34 provinsi. Nah, masing-masing provinsi anggota timselnya 3-5 tergan­tung kondisi goegrafisnya dan kepadatan penduduknya. Jadi jumlah itu sekitar 190 orang akan menyeleksi di kabupaten/kota, supaya bisa merubah status panwaslu dari ad hoc menjadi permanen.

Apakah akan ada perbendaan kewenangan dibanding­kan dengan yang sekarang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 kewenangannya akan berbeda. Jadi misalnya kalau penanganan administrasi harus melalui aju­dikasi. Kalau dulu kan tidak. Penanganan administrasi cukup dengan rekomendasi. Tetapi Undang-Undang Nomor 7 me­nyatakan, hasil panwaslu tingkat kabupaten/kota itu bentuknya putusan untuk pelanggaran ad­ministrasi itu.

Jadi penanganannya seperti di pusat?

Iya, dengan sidang di kabu­paten/kota. Jadi dia harus ada ajudikasi. Jadi sidangnya enggak harus di tingkat provinsi, jadi ada provinsi dan ada kabupaten/kota. Kalau soal calon DPRD itu bisa kabupaten/kota juga.

Soal lain. Terkait agenda pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih harapan Bawaslu seperti apa?
Coklit itu memastikan supaya seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih tidak tera­baikan, dan bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu tentu kami berharap semakin banyak yang bisa menggunakan hak pilihnya, semakin baik. Kami berharap program itu berhasil dengan baik.

Saat jelang pemilu, jalan-jalan raya di berbagai daerah bertebaran baliho, spanduk dan alat peraga lainnya dari beberapa tokoh yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres. Menurut Bawaslu apakah hal itu sudah masuk pelanggaran atau tidak?
Di Undang-Undang Pemilu enggak ada soal gambar tokoh. Di Undang-Undang Pilkada yang ada. Tapi kami akan lihat per kasus. Kalau ada gambar partainya, ada nomor urut par­tainya itu menjadi bagian dari kampanye. Kalau enggak ada berarti cuma gambar saja, eng­gak akan dicopot. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA