Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah untuk memastikan validitas informasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.
"Kami akan melakukan verifikasi dan telaah, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Apabila diperlukan informasi tambahan, KPK akan memanggil pelapor guna melengkapi bukti permulaan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," ujarnya.
Laporan tersebut diajukan Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Dalam laporan itu, Amatir menduga terdapat praktik korupsi dalam penerbitan PKKPR nomor 27022610311509001 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut. "Kami menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo.
PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, sedangkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit pada 18 Desember 2025. Rentang waktu ini dinilai tidak cukup bagi BPN Kabupaten Tebo untuk melakukan peninjauan lapangan dan analisis tata ruang secara menyeluruh.
"Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
BERITA TERKAIT: