Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftar Uji Materiil Di MA Rata-rata Sebulan Cuma Tiga

Biayanya Belum Naik Jadi Rp 5 Juta

Kamis, 12 April 2018, 11:03 WIB
Pendaftar Uji Materiil Di MA Rata-rata Sebulan Cuma Tiga
Foto/Net
rmol news logo Para pencari keadilan kini harus menguras kantong lebih dalam. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) berencana menaikkan biaya perkara uji materiil dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Rencana tersebut sudah masuk dalam draf Peraturan MA(Perma) dan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

 Uji materiil di MA berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MK berwenang mengujiundang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan MA menguji peraturan di bawah undang-undangterhadap undang-undang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi. Seperti, uji materi soal peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda) terhadap undang-undang. Untuk pendaftaran uji materiil di MK bebas biaya perkara, sedangkan di MA harus membayar Rp 1 juta.

Seperti apa prosedur pendaft­aran uji materi di MA? Tempat pendaftaran uji materiil berada di lantai 5 Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Lokasinya berada di Ruang Direktorat Pranata Tata Usaha yang berada di Gedung Utama MA.

"Kalau mau daftar uji materiil, berkas harus lengkap biar sece­patnya diproses," ujar salah satu petugas informasi yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/4).

Tidak mudah mengakses ruang-ruang yang berada di lembaga tertinggi peradilan itu. Setiap pengunjung harus ter­lebih dahulu mendaftar di meja reformasi yang berada di lantai satu dengan meninggalkan KTP. Tanda pengenal akan diganti dengan kartu akses khusus se­lama berada di lembaga tersebut. Setelah mendapat kartu khusus, pengunjung lantas diarahkan petugas ke lantai lima dengan menggunakan lift yang tersedia di gedung tersebut.

Sebelum sampai lift, seluruh pengunjung harus melewati pintu dengan akses khusus. Hanya petugas dan pengunjung yang memiliki kartu pengenal khusus yang diperbolehkan masuk dan menaiki lift hingga lantai lima.

Di lantai ini, pengunjung bisa langsung memasuki Ruang Direktorat Pranata Tata Usaha yang letaknya tidak jauh dari lift. Pintunya dalam kondisi tertutup. Setelah diketuk beberapa kali, seorang petugas membuka pintu dan menyapa dengan ramah serta mempersilakan duduk di kursi yang tersedia.

Tidak ada tanda khusus yang menjadi petunjuk bahwa meja tersebut digunakan sebagai tempat pendaftaran uji materiil. Sebab, hanya berupa meja warna gelap lengkap dengan dua kursi untuk pemohon. Mejanya ber­himpitan dengan dengan ruang kerja staf bagian penelaah pa­jak.

"Kebetulan hari ini tidak ada yang daftar," ujar Heri, Kepala Seksi (Kasi) Penelaah Pajak MA sekaligus merangkap sebagai petugas penerima pendaftaran kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/4).

Setelah menerima pemo­hon, Heri lantas menanyakan kesiapan berkas-berkas yang diajukan pemohon. Berkas yang ditanyakan antara lain, Surat Permohonan Keberatan Hak Uji Meteriil (HUM) dalam bentuk Compact Disk (CD) satu ke­ping, surat kuasa (bila memakai kuasa), daftar bukti permohonan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan daerah (Perda) yang dijadikan keberatan pemohon dan kaitannya dengan perten­tangan dengan undang-undang di atasnya.

Selain itu, bukti-bukti pendu­kung yang dibuat dengan dua copy. "Kalau bisa datang agak pagi, bila ada kekurangan berkas bisa secepatnya dilengkapi saat itu juga," kata dia.

Untuk waktu pendaftaran uji materiil, lanjut Heri, mulai pukul 08.00 WIB-16.30 WIB. "Kalau hari Jumat lebih lama, sampai jam 5 sore," tandasnya.

Setelah seluruh berkas leng­kap, lanjutnya, pemohon lantas membayar biaya perkara sebesarRp 1 juta dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu. "Untuk pembayaran Rp 1 juta transfer melalui bank, sedangkan Rp 50 ribu langsung ke Kepala Seksi (Kasi HUM)," ucapnya.

Soal kenaikan biaya perkara, Heri mengatakan, hal itu masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan tetap. "Jadi, biaya perkara tetap Rp 1 juta," tandasnya.

Menurut Heri, tidak banyak warga yang mengajukan uji ma­teriil ke MA, meskipun biayanya masih Rp 1 juta. "Rata-rata da­lam sebulan hanya tiga perkara yang masuk," sebutnya.

Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kapan perkara uji materiil diputus hakim agung. Sebab, kata dia, hal itu sudah menjadi kewenangan hakim agung. "Yang pasti, kalau sudah keluar putusannya akan kami up­load ke website MA," ucapnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, pihaknya telah mengirimkan draf Perma terkait kenaikan biaya perkara uji materiil menjadi Rp 5 juta ke Kemenkumham sejak Desember 2017. Ketentuan biaya tersebut berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2017 tentang HakUji Peraturan Perundang Undangan di bawah undang-undang.

"Saat ini masih di Kemenkumham dan belum di undang-undangkan, sehingga belum diberlakukan,"  ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, rencana kenaikan biaya perkara uji ma­teriil untuk kepentingan pengu­muman hasil uji materiil kepada publik. "Diumumkan itu berba­yar, kalau diumumkan di koran mesti bayar iklan. Kalau tidak diumumkan, siapa yang tahu," ucapnya.

Hal itu, berdasarkan keten­tuan Pasal 31 A ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Sementara, lanjut dia, MA memiliki anggaran terbatas, sehingga tidak mungkin un­tuk membayar penuh putusan yang harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah, bah­kan di media masa.

Sebetulnya, kata Abdullah, biaya sebesar Rp 5 juta tidak bisa menutup segala keperluan pengumuman putusan di media massa atau koran karena jum­lahnya cukup banyak. "Putusan bisa puluhan atau bahkan ratusan halaman," sebutnya.

Lebih lanjut, menurutnya, biaya perkara uji materiil disertai dengan rincian biayanya sudah diaudit BPK. "Sebenarnya bisa saja putusan MA disampaikan di website MA, tapi hal itu dikha­watirkan tidak akan menjangkau masyarakat di daerah-daerah," sambungnya.

Terkait sidang uji materiil di MA yang tertutup, Abdullah beralasan, perkara yang ditan­gani MA cukup banyak, seperti perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Penanganan perkara tersebut, lanjut dia, cukup menyita waktu dalam pe­nyelesaiannya sehingga menjadi kendala dan hambatan bagi MA untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak.

"Juga memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk um­um dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang."

Selain itu, menurutnya, posisi MA adalah pengadilan judex juris. Artinya, MA hanya me­meriksa berkas, tidak memeriksa prinsipal secara langsung.

"Bila MA berupaya menghad­irkan para pihak yang berperkara di sidang, sementara itu tidak ada di dalam peraturan perundangan-undangan, maka berlawanan dengan prinsip MA sebagai judex juris," dalilnya.

Latar Belakang
Nihilnya Pemantauan Masyarakat Buka Peluang Aksi Transaksional Uji Materiil

Uji materiil di Mahkamah Agung (MA) telah berlangsung sejak tahun 1949 dan diatur kembali pada 1970. Namun, baru mulai muncul permohonan uji materiil sejak tahun 1993.

Uji materiil di MA berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU) terhadap UU, seperti peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda).

Hal ini tertuang dalam Pasal 24A ayat [1] UUD 1945 yangdiperkuat dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Sedangkan MK menguji UU terhadap UUD 1945. Perbedaan lainnya, pendaftaran perkara ujimateriil di MK bebas biaya, sedangkan di MA dibebankan biaya sebesar Rp 1 juta. Bahkan, akan dinaikkan sebesar Rp 5 juta per perkara.

Berdasarkan data dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sejak 2004-2017, MA telah menangani431 perkara uji materiil peraturan di bawah undang-undang. Namun hingga kini, banyak putusan MA dinilai tidak menjawab persoalan masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.

Sedangkan di MK, sejak 2003 hingga 31 Desember 2017, se­banyak 1.134 perkara uji materiil yang masuk ke lembaga penjaga konstitusi itu. Rinciannya, 1.007 putusan diunggah, 3.480 norma yang diuji, sebanyak 574 norma yang diubah, baik pasal maupun ayat yang dicabut dengan total 234 undang-undang yang dimo­honkan pengujian.

Sidang uji materiil di MK ber­sifat terbuka, sedangkan di MA tertutup. Direktur Pusako, Feri Amsari menilai, dalam melaku­kan persidangan uji materiil, hakim agung tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga MA tidak mendengarkan dalil-dalil pemohon.

"Uji materi di MA juga bersifat tertutup," ujar Feri.

Menurut Feri, nihilnya pe­mantauan yang dilakukan masyarakat karena sidang pemerik­saan yang berlangsung tertutup, membuka peluang terjadinya aksi transaksional dalam pelak­sanaan uji materiil.

Menurutnya, dengan mem­buka proses persidangan, masyarakat bisa melakukan pemantauanterhadap berbagai fakta persidangan yang akan disandingkan dengan putusan MA. Jika nantinya putusan tersebut melenceng dari ber­bagai fakta yang ada, maka mekanisme koreksi dari publik dapat berjalan.

"Tapi kalau prosesnya ter­tutup, masyarakat cuma bisa mengetahui putusannya saja. Padahal, berbagai fakta persidangan sangat penting untuk dike­tahui," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA