Menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, dengan diputusnya jaringan internet berarti sudah memutus akses masyarakat untuk berjudi online.
“Langkah Kominfo memutus jaringan internet Kamboja dan Filipina sudah tepat,” kata Jamiluddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6).
Di sisi lain, langkah Kominfo tersebut juga merupakan perwujudan hadirnya negara dalam melindungi rakyatnya agar tidak terjerumus ke dalam judi online yang merugikan. Sebab, judi online hanya menawarkan keuntungan imajinatif.
“Hal itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya. Hal itu tegas dinyatakan dalam Pembukaan konstitusi Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutus jalur internet dari Kamboja dan Filipina. Langkah ini menjadi upaya terbaru Pemerintah untuk memberantas peredaran judi online di Tanah Air.
Kebijakan memutus internet dari dua negara itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
BERITA TERKAIT: