Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 25 Juni 2024, 03:45 WIB
Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin/RMOLJabar
rmol news logo Pelanggaran aturan domisili membuat kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dibatalkan. Ke-31 siswa tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Berdasarkan temuan Tim verifikasi lapangan, 31 siswa atau orang tua yang notabene mendaftar ke sekolah-sekolah favorit tersebut diketahui tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga dan dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2024,

Pergub yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat (Jabar) Tahap 1, rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB tahap 1 jalur zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke jalur prestasi rapor pada PPDB Tahap 2.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meski sudah dinyatakan lulus, pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut jika terbukti ada pelanggaran.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (24/6).

Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.

Bey juga meminta masyarakat menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ," tegasnya.

Bey mengingatkan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Sehingga walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," tegasnya lagi.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB tersebut terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini  keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tandas Bey. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA