Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Spanduk Tolak Pembatasan SIM Card Masih Terpasang

Satu NIK Hanya Bisa 3 Kartu

Rabu, 04 April 2018, 09:21 WIB
Spanduk Tolak Pembatasan SIM Card Masih Terpasang
Foto/Net
rmol news logo Pembatasan registrasi kartu seluler (sim card) prabayar maksimal tiga kartu untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) menuai polemik. Kebijakan itu dituding merugikan pedagang kartu perdana seluler.

Kemarin siang, Ismail tampak sedang melayani pelanggan di toko penjualan pulsa atau biasa disebut konter miliknya. Di konter itu, sang pelanggan segera mengisi buku kecil yang disodorkan Ismail untuk menuliskan nomor telepon. Ismail pun meraih ponselnya, dan segera mengisi pulsa pelanggannya.

Rutinitas semacam itu terus dilakukan Ismail saban hari. Selain pulsa, dia juga menjual ponsel, kartu perdana seluler, segala macam asesoris ponsel, mulai dari plastik pelindung kaca ponsel, hingga stiker yang dipakai untuk mempercantik tampilan ponsel.

Kios tempat Ismail menjaja­kan berbagai keperluan itu tidak terlalu besar. Bentuknya seperti rumah kontrakan biasa. Berada di pinggir Jalan Raya Lubang Buaya, Jakarta Timur, lebar depannya sekitar lima meter. Teras depan yang dipasangi atap, membuat teduh konter tanpa nama milik Ismail.

Dua buah etalase dengan ukuran bervariasi jadi tempat Ismail meletakkan berbagai keperluan ponsel tersebut. Sementara di bagian dalam, dinding-dinding kios tampak dipenuhi berbagai asesoris lainnya. Sejumlah stiker berukuran besar milik penyedia layanan kartu seluler menempel juga di dinding.

Hari itu, tampak ada yang berbeda di teras konter Ismail. Biasanya, hanya spanduk-span­duk milik penyedia layanan kar­tu seluler yang "mejeng" di teras konternya. Namun beberapa pekan terakhir, sebuah spanduk penolakan pembatasan registrasi sim card turut dipasang.

Spanduknya tak begitu be­sar. Ukurannya sekitar 2x1 meter. Isinya, "#SAVEKONTERPULSAAKSIKNCI...!!! MENOLAK PEMBATASAN1NIK 3 SIMCARD. OUTLET BEKASIJAKTIMBERSATU." Namun, di konter Ismail, le­taknya tak terlalu mencolok, agak ke dalam kios.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan perwakilan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) telah disepakati bahwa, tak ada lagi pembatasan satu NIK maksimal tiga SIMcard.

Namun, selain di konter milik Ismail, sejumlah spanduk masih terpampang di sejumlah konter di sekitarnya. Pantauan Rakyat Merdeka, tercatat ada empat konter yang masih memasang spanduk itu. Konter-konter itu punberada dalam jarak yang tidak terlalu jauh satu sama lain.

Ismail mengatakan, spanduk tersebut sudah beberapa hari terakhir dipasang di konternya. Dia pun mengaku telah mengeta­hui mengenai kesepatakan antara perwakilan Kemenkominfo den­gan perwakilan KNCI.

Ismail dan konter-konter lain yang sejenis dengan miliknya mengaku mendukung program pemerintah terkait registrasi SIMcard. Hanya saja, pihaknya merasa keberatan dengan aturan pembatasan satu NIK maksimal tiga SIMcard.

"Kalau ditanya mendukung program pemerintah atau tidak, ya jelas kami dukung. Cuma kita keberatan kalau satu NIK mak­simal tiga SIMcard yang bisa diregistrasi. Terus terang saja, itu merugikan kita," kata Ismail, saat ngobrol-ngobrol.

Lebih lanjut, Ismail menyebut, dia dan rekan-rekannya sebenarnya tidak keberatan jika dimintai tolong untuk melakukan reg­istrasi pelanggan. Namun, dia menginginkan agar pelanggan dibebaskan memiliki berapa pun jumlah SIMcard.

"Jujur saja, sejak aturan pem­batasan itu, penjualan kartu perdana turun drastis. Misalkan biasanya saya bisa jual kartu perdana sebulan 100 buah, sejak ada aturan itu paling yang laku 30-50 saja. Ya sekitar 50 persen turunnya," beber pria asal Sumatera Barat itu.

Terkait spanduk yang belum dicopot, Ismail mengaku masih menunggu. Jika dalam tiga hari kesepakatan sudah terlaksana, dia memastikan akan mencopot spanduk penolakan tersebut. Dia pun mengaku sudah mulai men­sosialisasikan hasil kesepakatan kepada pelanggannya.

"Kalau itu sih gampang saja, tinggal copot kalau kesepatakan sudah jalan. Saya juga sudah mulai kasih tahu ke langganan. Sekarang kalau sudah regis­trasi SIMcard lebih dari tiga dan mau registrasi lagi, tinggal bawa KK sama KTP ke konter," terangnya.

Senada dengan Ismail, konter Pala Cell yang berada tak jauh dari konter Ismail juga menga­lami penurunan penjualan kartu perdana. Dia pun mendukung rekan-rekannya yang menentang aturan pembatasan. Meski ikut menentang, dia tak memasang spanduk seperti Ismail.

"Katanya mau dikasih span­duknya, tapi belum sampai-sam­pai. Tapi kalau ditanya aturan pembatasan ngaruh ke kita apa nggak, ya jawabannya jelas ngaruh. Ini aja kartu-kartu yang bi­asanya habis pakai buang, sudah berapa lama nggak laku-laku," ujar salah seorang karyawan Pala Cell.

Usai aksi demonstrasi Senin lalu, Kemkominfo disebut mengizinkan pedagang pulsa melakukan registrasi SIMcard tanpa batas. Ketua KNCIQutni Tysari menyampaikan itu setelah bertemu dengan perwaki­lan Kemenkominfo Ahmad M. Ramli, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo, dan per­wakilan Kementerian Sekretaris Negara Dadan Wildan.

Pertemuan itu berlangsung selama lima jam. Selama per­temuan, seluruh perwakilan mengutarakan pendapat masing-masing. Pihak pemerintah ber­janji menuntaskan mekanisme sistem registrasi tanpa batas kepada pedagang pulsa.

"Keberatan kami terletak hanya pada pembatasan reg­istrasi satu NIK hanya bisa tiga nomor, itu saja, karena itu akan merugikan kami. Alhamdulillah, memang aturan itu tidak dihapuskan, tetapi paling tidak ada jalan tengah," terang Quitni.

Pembatasan registrasi tiga SIMcard, sambungnya, hanya berlaku untuk masyarakat dan outlet tidak berlaku. Artinya, outlet bisa melakukan registrasi keempat dan seterusnya. Artinya, badan niaga tidak terganggu.

Pelanggan, kata Quitni, bisa melakukan registrasi secara mandiri melalui SMS untuk tiga SIMcard. Namun, untuk yang keempat harus melalui pedagang pulsa atau gerai operator dengan membawa NIK dan KTP.

Dia menerangkan, data pe­langgan akan dimasukkan ke sebuah sistem aplikasi yang dimiliki gerai operator SIMcard dan akan disesuaikan dengan outlet pedagang pulsa. Aplikasi ini juga akan terhubung lang­sung dengan dukcapil wilayah setempat. "Yang meregistrasi kan outlet. Tapi, sistemnya sama dengan yang ada di gerai opera­tor," ujarnya.

Dalam orasinya kepadamassa, Quitni mengatakanakan menunggu janjiKemenkominfo. Bila tak dipenuhi, pihaknya akan turun kembali menggelar aksi.

"Semoga beliau tidak berdalih Apalagi, setelah kita bertemu Kemensetneg. Kemudian, apa­bila ini juga tidak terealisasi, saya secara pribadi dan bersama teman-teman sekalian akan apa pun yang terjadi, kita akan menutup mata dan menyingkirkan segala persoalan yang diha­langi," ujarnya.

Latar Belakang
Nomor Keempat Dan Seterusnya Ke Gerai Resmi Tiga Nomor Bisa Daftar Sendiri

Semua pemilik kartu seluler prabayar di seluruh Indonesia diwajibkan melalukan registrasi nomor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Adapun konsekuensi jika tidak melakukan registrasi yakni, nomor pelanggan akan diblokir secara bertahap. Kartu akan ter­blokir total termasuk sambungan internet.

Dalam Permenkominfo itu juga disebutkan bahwa satu NIK hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor sim card. Sementara untuk nomor keempat dan seterusnya bisa diregistrasi, tapi harus melalui gerai resmi penyedia layanan seluler.

Untuk kenyamanan masyarakat sendiri, "Untuk pengguna ponsel kan sering menerima tawaran macam-macam, penipuan dan sebagainya. Sehingga, membuat masyarakat menjadi lebih nya­man," kata Menkominfo Rudiantara, belum lama ini.

Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan sejak lama dalam sistem pascabayar. Tetapi untuk prabayar, sistem ini baru ditegas­kan per 31 Oktober 2017.

Rudiantara menerangkan, banyaknya pengguna kartu SIM yang sering bergonta-ganti karena mengincar promo data atau telepon, justru harus mengubah kebiasaannya. Bila registrasi ini dilakukan, otomatis pengguna harus menunggu batas kadaluwarsa kartu dan kartu tersebut diblok secara otomatis, sebelum bisa menggunakan kartu SIM yang lain.

"Prinsipnya, semua yang menggunakan SIM prabayar itu harus mendaftar. Justru ini mengurangi, justru ini bagus untuk industri. Jadi kasus yang beli-buang, beli-buang, itu kan merugikan sebetulnya, terutama bagi operator, bagi ekosistem, bagi dealer, itu merugikan," kata Rudiantara.

Dia berharap, dengan kebijakan registrasi ini, maka pihak operator bisa meningkatkan layanannya. Dengan adanya kebijakan registrasi ini, operator diharap bisa lebih akurat dengan membuat kemasan produknya lebih baik.

"Logikanya gini, masyarakat kenapa ganti-ganti nomor, kan cari yang murah. Justru dengandiregistrasi ini, operator lebihtahu bagaimana membuat produk. Jadi lebih bagus dalam membuat produk. Kan hanya karena lebih murah saja, mem­buat promo-promo bayar-beli-buang, bayar-beli-buang. Ini tidak sehat untuk ekosistem," terangnya lagi.

Untuk melindungi data-data yang dikhawatirkan akan disalahgunakan, Rudiantara mengaku sudah mempunyai payung hu­kum berupa Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Aturan tersebut, menurut Rudiantara, akan segera diajukan untuk menjadi undang-undang.

"Memang pemerintah sedang menyiapkan, Kominfo sedang menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan dimasuk­kan ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kami akan usulkan untuk 2018," tuturnya.

Rudiantara menjelaskan bahwa kebijakan ini memang sangat diperlukan. Kata dia, Permenkominfo 20/2016 tersebut menjadi acuan karena memang dibutuhkan. Rudiantara mengakutidak mungkin bila pemerintah harus menunggu undang-undang dan baru melindungi data pribadi masyarakat.

"Bahwa kita harus punya legislasi sekelas undang-undang yang lebih tinggi untuk perlindungan, saya setuju. Bukan hanya untuk mengatasi data pribadi yang ada dalam registrasi kartu prabayar, tetapi juga secara keseluruhan," ucapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA