Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keluarga Lunasi Denda Dan Uang Pengganti Rp 6,8 Miliar

Kasus Korupsi Bekas Bupati Karanganyar

Jumat, 16 Maret 2018, 08:28 WIB
Keluarga Lunasi Denda Dan Uang Pengganti Rp 6,8 Miliar
Rina Iriani Sri Ratnaningsih/Net
rmol news logo Keluarga bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih melunasi denda dan uang pengganti Rp 6,89 miliar. Uang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam bentuk tunai.
Selamat Berpuasa
 
 Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan Samuel Malingka membenarkan terp idana kasus korupsi dana pro­gram perumahan itu sudah me­lunasi kewajibannya. "Melalui adiknya,"  katanya.

Berdasarkan putusan penin­jauan kembali (PK), Rina dihu­kum 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,8 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sebelumnya, kejaksaan te­lah menyita harta Rina untukmenutupi kerugian negara.Setelah ditaksir nilainya Rp 1.482.744.000.

Mengacu putusan PK, Rina masih harus melunasi denda Rp 500 juta dan kekurangan uang pengganti Rp 6,39 miliar. Total Rp 6,89 miliar.

"Sudah dilunasi uang denda dan pengganti sebagaimana putusan PK," kata Bonaventura WP. Loly, kuasa hukum Rina.

Kejaksaan pun menyatakan penanganan perkara Rina se­lesai. Rina sudah dieksekusi ke Lapas Wanita Semarang dan telah membayar kewajiban denda maupun uang pengganti. "Ini be­rarti eksekusi tuntas," kata Kepala Kejari Karanganyar, Suhartouo.

Suhartoyo membeberkan proses pelunasan denda dan uang pengganti ini. Setelah putusan PK turun, kejaksaan menemui Rina maupun kuasa hukumnya.

"Kami komunikasi dengan yang bersangkutan. Pilih bayar atau menjalani hukuman. Yang bersangkutan memilih bayar daripada menjalani subsider (tambahan kurungan)," ungkap Suhartoyo.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Rina. Dalam putusan PK, MA menurunkan hukuman Bupati Karanganyar dua periode (2003-2013) itu menjadi 9 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti menjadi Rp 7,8 miliar.

Hal itu diungkapkan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pa­da Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo. "Sudah turun salinan petikan putusan PK nya," kata Heru, 9 Desember 2017.

Majelis hakim yang memeriksapermohonan PK Rina diketuai Suhadi dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M. Syarifuddin.

"Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 12 Oktober 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2015/PT.SMG tanggal 29 April 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 81/Pid. SusTPK/2014/PN.Smg tanggal 17 Februari 2015," kata Heru mengutip isi petikan putusan PK.

Majelis hakim PK mengadili kembali perkaranya dan me­nyatakan Rina, bersalah korupsi bersama-sama dan bersalah atas tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terh­adap terpidana dengan pidana penjara selama 9 tahun. Pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bu­lan kurungan. Menjatuhkan pi­dana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.873.491.200 yang diperhitungkan dengan barang bukti nomor 771 sampai 796 yang dirampas untuk negara," kata Heru kembali mengutip putusan PK.

Jika terpidana tidak membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya da­pat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Mencabut hak terpidana un­tuk dipilih dalam jabatan politik selama 10 tahun sejak selesai menjalani pidana. Menatapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian hukuman tambahan yang dijatuhkan MA kepada Rina.

Kilas Balik
Hukuman Rina Malah Ditambah Dua Kali Lipat Ajukan Kasasi
 
Majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Hukuman bekas Bupati Karanganyar dua periode itu justru ditambah dari enam tahun pen­jara menjadi 12 tahun penjara.

Majelis menyatakan Rina terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi dana subsidi dari pemerintah untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat itu, Hartadi mengatakan mendapat informasi bahwa putusan kasasi tersebut diputus dalam sidang majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar pada Senin, 12 Oktober 2015. "Kami mengapresiasi putusan hakim dalam kasus ini," kata Hartadi

Sementara, kuasa hukum Rina, M Taufiq mengaku belum tahu mengenai putusan kasasi ini. "Saya akan segera berkoordi­nasi dengan Bu Rina, kita masih memiliki kesempatan mengaju­kan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Taufiq.

Ia mengatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Di per­sidangan, kata Taufiq, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa transaksi di rekening Rina berasal dari uang subsidi rumah.

Lantaran itu ia heran kliennya dinyatakan bersalah dari pen­gadilan tingkat pertama hingga kasasi. "Hakim sudah melaku­kan kekhilafan. Ini bisa menjadi bahan kami untuk mengajukan peninjauan kembali," katanya.

Sebelumnya, Rina divonis 6 tahun penjara oleh majelis ha­kim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga dinyatakan me­langgar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Memidana oleh karenanya dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta atau di­ganti dengan kurungan 3 bulan," kata hakim ketua, Dwiarso Budi dalam amar putusannya, Selasa, 17 Februari 2015.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang dalam perkara tersebut.

Lantaran itu, Rina harus mengganti kerugian negara Rp 7,8 miliar. Jika tidak dibayar se­lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu dalam tuntutannya, jaksa meminta Rina agar meng­ganti kerugian negara Rp 11,8 miliar. Jaksa juga meminta hak politik Rina dicabut. Namun tak dikabulkan hakim.

Menanggapi putusan hakim, Rina langsung berkonsultasi ke­pada tim kuasa hukumnya yang dipimpin OC Kaligis. Mereka pun menyatakan banding,sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya korban kriminalisasi, sampai kapanpun saya akan berjuang," kata Rina usai sidang putusan.

Langkah banding yang dilakukan Rina ternyata sia-sia. Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah memutuskan, menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Semarang.

Rina tetap diharuskan menjalani hukuman penjara enam tahun serta membayar denda Rp 500 juta. Juga membayar uang pengganti kerugian negara yang ditetapkan pengadilan tingkat pertama.

Putusan banding diketuk palu majelis hakim yang terdiri dari Yakni I Putu Widnya, Abdul Rochim, dan Dermawan S. Djamian, pada Mei lalu. Alasan majelis hakim menolak permo­honan Rina Rina karena memori banding yang diajukan hanya pengulangan pembelaan (pledoi) dalam peradilan sebelumnya.

Dalam perkara itu, Rina beRp eran merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya, Toni Iwan Haryono, untuk mendapatkan kucuran dana subsidi program Kementerian Negara Perumahan Rakyat. Pengajuan rekomendasi itu tanpa verifikasi dan rekomen­dasi Dinas Koperasi.

Alhasil, KSU Sejahtera menerima kucuran dana dari pusat mencapai Rp 35 miliar kurun 2007-2008 untuk membangun perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Namun dana ini bukan digunakan membangun pemuki­man. Uang negara itu mengalir ke mana-mana. Termasuk ke rekening Rina, dan rekening kedua putranya: Hendra Prakasa dan Wijaya Ari Asmara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA