Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
"Mengadili, menyatakan terÂdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua maÂjelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, Rochmadi terbukti menerima suap sebagaimaÂna dakwaan pertama (Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi) dan melakukan pencucian uang seÂbagaimana dakwaan keempat Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rochmadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Sementara pada dakwaan keÂempat, Rochmadi dinilai terbukti menerima satu unit mobil Honda Odyssey dari anak buahnya, Ali Sadli. Mobil itu diduga berasal dari tindak pidana.
Majelis hakim menganggap Rochmadi tidak terbukti menÂerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua (Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi) serta melakukan pencucian uang seÂbagaimana dakwaan ketiga Pasal 3 UU TPPU.
Pada dakwaan kedua, Rochmadi disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Rochmadi disebut melakukan pencucian uang dengan membeli sebidang tanah seharga Rp 3,5 miliar.
Lantaran dakwaan penerimaan gratifikasi tidak terbukti, majelis hakim memerintahkan agar blokir rekening Rochmadi dibuka.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pembukaan blokir oleh terdakwa dan penasihat huÂkumnya. Memerintahkan penuntut umum mengajukan permintaan membuka rekening bank-bank yang diblokir," putus majelis.
Ada tujuh rekening yang diblokir KPK lantaran diduga menampung hasil korupsi. Yakni dua rekening di Bank Muamalat, tiga rekening di Bank Mandiri, satu rekening di Bank BCA, dan satu rekening di Bank BNI.
Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan tak bisa terima puÂtusan ini. "Kami menghormati puÂtusan hakim, tapi kami langsung menyatakan banding," katanya.
Suhan meminta pengadilan segera mengeluarkan salinan putusan ini agar pihaknya bisa menyusun memori banding
Pertimbangan jaksa KPK mengajukan banding lantaran ada beberapa fakta persidangan yang tak dipertimbangkan haÂkim. Selain itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Rochmadi jauh di bawah tuntutan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Rochmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Tadi malam, majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki juga membacakan putusan perkara Ali Sadli, anak buah Rochmadi.
"Menyatakan terdakwa Ali Sadli secara sah dan meyaÂkinkan bersalah melakukan penÂerimaan suap secara bersama-sama dan grarifikasi serta TPPU. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," putus majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan, Ali Sadli terbukti bersama-sama Rochmadi menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Jaksa Suhan langsung banding atas putusan hakim karena di bawah tuntutan. Suhan menuntut Ali 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan bayar uang pengÂganti Rp 325 juta. ***
BERITA TERKAIT: