Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyaris Tak Ada Bangku Kosong Di Perizinan Tenaga Kerja Asing

Setiap Hari Dibatasi 100 Pemohon

Minggu, 04 Februari 2018, 10:41 WIB
Nyaris Tak Ada Bangku Kosong Di Perizinan Tenaga Kerja Asing
Foto/Net
rmol news logo Peraturan perizinan tenaga kerja asing (TKA), saat ini masih berbelit-belit. Presiden Joko Widodo meminta agar mempermudah perizinan demi mendongkrak kemudahan berbisnis di Indonesia.

Salah satu tempat perizinantenaga kerja asing berada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Bertempat di lantai satu Gedung B, Komplek Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Kav 51, Jakarta, tempat pelayanan TKA penuh sesak. Puluhan pemohon memenuhi se­luruh kursi yang tersedia. Nyaris tidak ada satu pun kursi kosong. Mereka dengan sabar menunggu panggilan petugas untuk menuju 10 loket yang tersedia.

"Pengambilan nomor antrian untuk hari ini telah ditutup. Tiap hari dibatasi 100 pemohon," ujar Rosadi, salah seorang petugas jaga di ruang pelayanan izin TKA di Gedung Kemenaker, Kamis (1/2).

Tempat pelayanan perizinan TKA di Kemenaker mudah di­akses karena berlokasi tidak jauh dari tempat parkir kendaraan. Di depannya terdapat plang cukup besar warna orange. Tulisannya, "Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing." Masuk ke dalam ruangan, terdapat tiga banner berukuran cukup besar yang berisikan syarat-syarat pengurusan izin TKA. Selain itu, ada satu banner khusus yang menampil­kan alur pembuatan izin TKA.

Untuk mendapatkan izin TKA, ada dua tahap yang harus dipenuhi. Pertama, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kedua, proses Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pemohon harus mengajukan permohonan izin TKA secara online melalui web http//tka-online.kemnaker.go.id dengan mengupload seluru do­kumen yang dipersyaratkan. Yaitu, alasan penggunaan TKA, mengisi formulir, surat izin usahadari pemberi dan penerimakuasa/tugas, Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Menkumham, keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku dari Kelurahan/Kepala Desa atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang dikeluarkan oleh instansi terkait, Struktur Organisasi Perusahaan yang telah dilegalisir perusahaan.

Selanjutnya, wajib lapor ketenagakerjaan berdasarkanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKA, suratpenunjukkan tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA dan rekomendasi jabatan yang akan diduduki TKA dari instansi teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku di in­stansi teknis terkait.

"Kalau seluruh persyaratan lengkap, biasannya izinnya cepat keluar," ujar Rosadi tanpa menjelaskan kapan waktu persis selesainya.

Setelah RPTKA terbit, diteruskan dengan mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Syaratnya, pemo­hon membawa tanda terima hasil pendaftaran permohonan secara online melalui laman http//tka-online.kemnaker.go.id dengan meng-upload dokumen-doku­men yang dipersyaratkan, yaitu, keputusan pengesahan RPTKA yang masih berlaku, polis asuransi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, bukti pembayaran DKP-TKA melalui bank pemer­intah yang ditunjuk oleh men­teri, draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan, surat rekomendasi dari instansi teknis terkait (apabila diperlu­kan), memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan, memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling kurang 5 (lima) tahun dan surat penunju­kan TKI pendamping.

Setelah berkas lengkap, petugas akan memasukkan permohonan izin dalam Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas (NPKND). Dilanjutkan verifikasikelengkapan dan pengetikan oleh koordinator.

Hari kedua, verifikasi kon­sep Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara kolektif oleh Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja. Kepala Subdinas Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Mandiri (PPTKM) turut memberikan pertimbangan pengesahan konsep perizinan secara kolektif.

Hari ketiga, pengesahan. Setelah izin disetujui, lalu dibuatkan penomoran izin. Dokumen perizinan kemudian diteruskan ke petugas penyerahan dan pengecekan. Proses terakhir adalah memasukkan data TKA ke dalam arsip. Setelah itu, petugas menyerahkan IMTA kepada pemohon.

Menurut Rosadi, dalam se­hari, pelayanan izin TKA di Kemenaker hanya dibatasi 100 orang, yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara untuk pengambilan nomor antrian, mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.30 WIB.

"Kalau tak dibatasi, takut tidak terlayani dengan baik karenapemohonnya banyak sekali," kata dia.

Masuk ke ruang perizinan tidaklah mudah. Hanya pemo­hon yang dipersilakan masuk ke ruang tunggu. Sebab, di pintu masuk satu, petugas akan bertanya terlebih dahulu tujuan pemohon sembari membantu mereka memencet tombol nomor antrian. Setelah itu, masyarakat menunggu panggilan sembari antrean yang dipanggil ditampilkan di layar besar di tengah-tengah ruangan.

Loket berada di depan ruang tunggu. Dinding loket setinggi dada orang dewasa. Di atasnya dipasang kaca. Komunikasi antara pemohon dengan petugas loket dilakukan lewat lubang kecil di bagian tengah kaca. Tak sampai 15 menit, pemohon sudah mendapat izin IMTA.

Sejurus kemudian, keluar dari ruang perizinan, seorang pria sembari menenteng map yang berisi berkas-berkas. Jalannya terburu-buru sambil terus menelepon seseorang. Setelah 10 menit bercakap-cakap, pria berjaket gelap itu menyudahi pembicaraan. "Ngabarin bos di kantor kalau izinnya sudah jadi," ujar Ibnu, salah satu pemohon TKA di Gedung Kemenaker.

Ibnu mengeluhkan proses penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang membutuhkan waktu cukuplama. Padahal, seluruh persyaratan yang ada telah di­lengkapi dengan baik. "Totalnya sebulan. Soalnya, masih bolak-balik melengkapi berkas yang kurang," terang Ibnu.

Seluruh dokumen persyaratan, kata Ibnu, harus diupload ter­lebih dahulu ke http//tka-online. kemnaker.go.id. Setelah semua persyaratan lengkap, pengambi­lan surat izinnya di Kemenaker. "Kalau pas beruntung, bisa cepat jadinya," kata pria yang mengurus izin TKA di PT VIVO di Jakarta.

Untuk itu, Ibnu berharap agar proses perizinan TKA bisa cepat diproses agar tidak mengganggu jalannya perusahaan. "Kalau perlu satu hari jadi," harap dia.

Sementara, Herman, salah satu pemohon izin TKA lain­nya mengeluhkan lamanya izin RPTKA terbit dari Kemenaker. "Biasanya lima hari kerja. Padahal, sesuai maklumat yang dijanjikan selama tiga hari," keluh dia.

Herman selaku konsultan di bidang perminyakan ini mengatakan, akan mempekerjakan belasan TKA dari Amerika dan Eropa untuk bekerja di sektor perminyakan di perusahaan kliennya. "Kalau izinnya cepat keluar, mereka bisa cepat bekerja,"  kata dia.

Namun demikian, pria 35 ta­hun ini memuji seluruh pendaf­taran perizinan TKA sudah ber­langsung secara transparan dan seluruhnya melalui online. "Jadi, mengurangi pertemuan dengan pihak lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"  pujinya.

Lain lagi dengan Hendra. Pemohon izin TKA asal Bogor ini mengaku tidak ada masalah dengan penerbitan izin TKA dari Kemenaker. Sebab, kata dia, bila seluruh persyaratannya lengkap, surat izin biasanya cepat keluar.

"Kalau syaratnya kurang leng­kap, biasanya berbelit-belit dan lama," ujarnya.

Namun, Hendra sedikit mem­permasalahkan soal line telepon maupun skype yang jarang sekali diangkat oleh petugas Kemenaker. Padahal, layanan telepon tersebut sangat pentinguntuk validasi perusahaan yang akan menggunakan tenaga kerja asing. "Biasanya seminggu lebih baru bisa nyambung," tandasnya.

Hendra mengaku tidak menge­tahui alasan kenapa sulitnya petugas Kemenaker dihubungi. "Mungkin pelayannya terbatas, sementara pemohonnya banyak dari seluruh Indonesia sehingga lama,"  ujarnya.

Untuk itu, dia menyarankan kepada Kemenaker agar lebih banyak menyediakan line tele­pon dan juga internet, sehingga pelayanan skype untuk validasi perusahaan tidak terkendala.

"Kalau ditelepon susah, tentu sangat merugikan perusahan," pungkasnya.

Latar Belakang
Indonesia Butuh Banyak Instruktur Asing Untuk Perkembangan Ekonomi Digital

 
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tahun 2016 mencapai 74.813 orang. Sebagian besar tenaga kerja ini didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43 persen dari total TKA.

Pada 2017, jumlah TKA meningkat menjadi 126.006. Rinciannya sebanyak 18.498 menja­bat sebagai direksi atau komisa­ris, level manager sebanyak 22.466, profesional sebanyak 37.877 dan lainnya sebanyak 45.177 orang. Sedangkan TKA yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 5705, sektor Industri sebanyak 44314 dan perdagangan dan jasa sebannyak 75.987.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin agar izin tenaga kerja asing saat ini yang masih berbelit-belit, dipermudah. Presiden, kata Pramono, telah menginstruksikan ke seluruh kementerian terkait seperti Menkumham, Menaker dan menteri teknis ada di perdagangan, perindustrian, KKP, Kementerian ESDM un­tuk disederhanakan. "Diberikan waktu dua minggu," kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Bila hal itu tidak segera diselesaikan, lanjut Pramono, ma­ka akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk meng­atur tentang hal tersebut. "Sudah tidak zamannya lagi kita mem­persulit investasi, orang yang mau masuk bekerja di republik ini," kata dia.

Namun, lanjut politisi PDIP ini, tentunya tenaga kerja asing yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kapasitas pengetahuan dan yang juga dibu­tuhkan di Indonesia.

"Bukan tenaga kerja asing di lapangan, terutama untuk level manajemen, direksi, dan seba­gainya,"  tandas Pramono.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku sudah mengi­dentifikasi permasalahan pemicu lambannya proses pengurusan izin tinggal tenaga kerja asing. Salah satu pemicunya, yakni lamanya rekomendasi dari ke­menterian teknis.

"Rekomendasi kementerian teknis itu tidak jelas berapa la­manya, bisa cepat bisa lama. Ini akan diselesaikan," tandasnya.

Menurut Darmin, selama ini investor masih membutuhkan TKA untuk merealisasikan in­vestasinya. "Tapi kadang perizinan TKA itu diperlambat, se­hingga investor menjadi geram," kritiknya.

Darmin menambahkan, Indonesia saat ini membutuhkan banyak tenaga pengajar dan in­struktur asing untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. "Instruktur pendidikan vokasi dan tenaga keperawatan mesin yang susah didapatkan,"  ucap Darmin.

Untuk itu, kata Darmin, pemerintah akan mempermudah proses izin tinggal maupun pemberian visa bagi pengajardan instruktur asing yang keahlian­nya dibutuhkan untuk penguatan ekonomi digital.

"Kita perlu mengembangkan e-commerce, ini sebabnya kita berikan kemudahan kepada guru dan instruktur," ujarnya.

Menurut Darmin, Indonesia perlu memanfaatkan tren per­tumbuhan ekonomi digital. Dia mencatat, kontribusi ekonomi digital terhadap perekonomian global telah mencapai 22 persen. Sementara kontribusi aplikasi teknologi digital ke PDB global pada 2020 diprediksi mencapai 2 triliun dolar AS.

Terpisah, Kasubbag Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, izin tenaga kerja yang mengatur regu­lasinya adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Setelah ada rekomendasi, pihak Imigrasi baru bisa mengeluar­kan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kepada TKA.

"Kami posisinya tidak mem­persulit apapun," ujar Fitriadi.

Menurut Fitriadi, Kemenkumham akan mengikuti regu­lasi yang ada, sejauh telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA