Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaran Goyang Semarakkan Demonstrasi Sopir Taksi Online

Menteri Perhubungan Tetap Berlakukan Permenhub

Selasa, 30 Januari 2018, 09:56 WIB
Jaran Goyang Semarakkan Demonstrasi Sopir Taksi Online
Foto/Net
RMOL, Ribuan massa mulai memadati jalan di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka long march dari Lapangan IRTI Monas yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Gedung Kemenhub. Awalnya, aksi dipusat­kan di Lapangan IRTI, sehingga kendaraan yang dibawa para pengemudi taksi online tak mam­pu ditampung di area parkir.

Akibatnya, ratusan mobil yang tidak tertampung nekat memarkirkan kendaraan di dua lajur paling kiri Jalan Medan Merdeka Selatan dan Merdeka Barat, baik yang mengarah Bundaran Patung Kuda maupun arah Stasiun Gambir. Kondisi tersebut membuat kemacetan parah di jalan protokol itu. Beberapa anggota kepolisian yang berjaga-jaga di sekitar lokasi, terus mengimbau penge­mudi agar tidak memarkir kend­araan di tiga lajur Jalan Medan Merdeka Selatan dan Barat.

"Kami mohon maaf, karena membuat macet jalan. Kami hanya ingin menyampaikan tuntutan yang sangat merugikan pengemudi," ujar Dani, salah satu pengemudi taksi online di depan Gedung Kemenhub, kemarin.

Kendati macet parah, ken­daraan yang melewati Jalan Medan Merdeka Selatan dan Barat tetap bisa melewati jalur busway yang memang cukup steril. Sementara, di tengah mas­sa aksi telah tersedia dua mobil komando. Dua spanduk beruku­ran besar telah terpasang di mobil jenis pick up. Tulisannya, "Spot Raya" atau Serikat pengemudi online Tegal Raya. Di sekeliling mobil komando ribuan massa terus meneriakkan yel-yel meno­lak Permenhub. Situasi semakin "panas" ketika perwakilan mas­sa dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) melakukan orasi. "Menhub bilang penge­mudi taksi online setuju dengan Permenhub Nomor 108, itu bohong!" teriak salah seorang orator yang bernama Baja den­gan penuh semangat.

Baja menegaskan, seluruh massa akan terus bertahan hingga Permenhub tersebut dibatalkan. Setelah berorasi selama lebih dari satu jam, akhirnya Menhub mengundang 15 perwakilan pen­demo untuk bertemu di Gedung Cipta. Selama lebih dari 4 jam, kedua belah pihak saling berbi­cara, dan akhirnya dicapai kes­epakatan. Pertama, pengemudi mengeluhkan aturan perusahaan yang sering membekukan (sus­pend) akun para pengemudi secara sepihak. Kedua, mereka meminta untuk difasilitasi men­gadakan pertemuan dengan ap­likator (GoJek, Grab dan Uber). Ketiga, desain stiker yang harus ditempel di badan mobil yang digunakan sebagai taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub ) Budi Karya Sumadi men­egaskan, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak akan dicabut atau direvisi. "Kita cari cara tertentu untuk jembatani kepentingan mereka tentang aplikasi dengan Kominfo, koor­dinasi dengan aplikator dan kepolisian mengenai SIM," ucap Budi.

Sedangkan di luar gedung, demi mengusir kejenuhan, mer­eka menyetel lagu dangdut Nela Karisma yang berjudul "Jaran Goyang." Mendengar lagu terse­but, sebagian massa berjoget ria. Suasana semarak.

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Bowie mengaku sudah menginstruk­sikan seluruh anggotanya agar demo secara damai. "Kami mengimbau rekan-rekan tetap mengikuti garis komando dan tidak membawa senjata tajam serta benda berbahaya lainnya," ujar Bowi.

Menurut Bowi, massa juga dilarang meneriakkan yel-yel yang mengandung SARA dan politik, serta tidak mempro­vokasi keadaan selama aksi ber­langsung. "Kami juga melarang sweeping kepada driver yang masih beroperasi," ucapnya.

Bowi menambahkan, selama aksi, massa tidak bisa disusupi karena seluruh peserta mem­bawa pin dan kaos sesuai asal kelompoknya. "Ini mandiri dari kita sendiri untuk berjuang," tandasnya.

Bowi menilai, Permenhub 108 sangat memberatkan sopir taksi online, karena membatasi keberadaan taksi online dengan aturan tentang kewajiban pe­masangan stiker, batas wilayah operasi juga wajib membuat SIM Umum, dan pembatasan jumlah kuota driver online. "Dari sisi finansial sangat mer­ugikan, karena semua aturan itu harus bayar, SIM dan Uji Kir," keluhnya.

Untuk itu, dia menyatakan akan terus menggelar unjuk rasa bila tuntutan dibatalkannya Permenhub Nomor 108 tidak dipenuhi. "Kami akan demo tiap minggu sampai aturan itu dibatalkan," tandasnya.

Sopir taksi online Dani me­nambahkan, saat unjuk rasa, tidak semua pengemudi memba­wa kendaraannya karena dikha­watirkan akan membuat kemac­etan parah. "Akhirnya kami sepakati, satu mobil ditumpangi empat orang," kata pengemudi asal Jakarta Utara ini.

Dia menilai, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 hanya menguntungkan pengusaha. Sehingga, semua pengemu­di menolak aturan tersebut. "Aturan itu sangat merugikan sopir," ujar Dani, kemarin.

Menurut Dani, aturan yang sangat memberatkan para penge­mudi adalah uji kir. Sebab, den­gan aturan itu, klaim asuransi mobil tidak ditanggung dan harga turun drastis bila dijual kembali. "Padahal, kami mobil membeli secara kredit selama lima tahun," tandasnya.

Akibat banyaknya aturan yang harus dipenuhi taksi online, lan­jut Dani, pendapatannya mero­sot tajam hingga Rp 6 juta setiap bulannya. Pendapatan tersebut hanya cukup untuk membayar cicilan mobil. "Awal-awalnya saya gabung bisa dapat Rp 15 juta sebulan, sehingga kondisi ekonomi rumah tangga mem­baik," ucap pria yang bergabung sebagai pengemudi taksi online selama dua tahun ini.

Namun, tidak semua pengemu­di online menolak Permenhub. Yakni, Front Driver Online Indonesia (FDOI). "Kami me­narik dukungan dan mengin­struksikan kepada 200 driver online yang sedang mengikuti aksi untuk pulang ke rumah mas­ing-masing," ucap Ketua Umum FDOI, Bintang Wahyu Saputra.

Menurut Bintang, aksi ini tidak sesuai dengan apa yang direncanakan. Sebab, kata dia, pihaknya berjuang terkait poin-poin Permenhub yang member­atkan saja. "Kami tidak menolak Permenhub, hanya poinnya saja," ujarnya.

Selain itu, Bintang meminta agar dibentuk koperasi ber­dasarkan aspirasi para sopir. Sebab, selama ini koperasi tidak mengakomodir kebutuhan para sopir. "Koperasi biasanya lepas tangan jika ada masalah antara driver dan perusahaan aplikasi,"  katanya.

Dia mencontohkan, bila ap­likasi driver di-suspend secara tiba-tiba, koperasi hanya tutup mata dan tidak mau tahu dengan permasalahan tersebut. "Seperti 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA