Slamet menduga ada motif politik di balik cepatnya proses penanganan kasus ustaz Zulkifli. Dia curiga ada upaya kriminalisasi terhadap alumni 212 untuk kepentingan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Bagaimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menangÂgapi tudingan tersebut? Berikut penuturan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selengkapnya.
Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menuding ada motif politik dibalik penetapan tersangka kepada ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Bagaimana Anda menanggapi tudingan tersebut? Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu karena diÂduga melakukan tindak pidana. Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama. Istilah kriminalisasi itu diguÂnakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam kaÂsus ZMA ini polisi melihat ada sebuah tindak pidana.
Tepatnya pernyataan ustaz Zulkifli yang mana yang masuk dalam ranah pidana?
Dalam ceramah yang viral dari ZMA ada konten yang patut dipertanyakan. Contoh katanya 200 juta KTP dibuat di Paris, 200 juta sudah dibuat di Tiongkok. Dari Tiongkok dan Paris 200 juta lembar KTP datanya benar tidak? Publik itu sangat menghargai ulama. Ulama adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama, sering kali didengar, diikuti dan dicerna oleh publik. Oleh karena itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel.
Saat diperiksa apakah ustaz Zulkifli bisa menjelaskan dugÂaan yang diungkapannya itu? Begini lho kalau datanya tidak akurat, kredibel, sedangkan figurnya diikuti dan didengarpubÂlik, ini bahaya, nanti missleading. Kemudian kami melakukan peÂmeriksaan kepadanya, ternyata yang bersangkutan memohon maaf datanya tidak ada. Yang 200 juta KTP dibuat di Perancis, di Tiongkok, ternyata datanya tidak ada yang akurat, hanya katanya, bahaya kan.
Jadi datanya hoax? Ya, kita sih sudah memproses, dan kemudian yang bersangkuÂtan sudah menyampaikan, daÂtanya dari katanya, artinya tidak kredibel, dari sumber yang tidak tepat dan yang bersangkutan suÂdah memberikan klarifikasi.
Terkait kasus ini adakah pesan khusus dari Anda untuk para penceramah? Saya mengimbau kepada para tokoh, baik tokoh ulama maupun masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang salah kepada masyarakat. Tolonglah, masyarakat diberikan informasi yang akurat, yang benar dan kredibel.
Soal lain. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membolehkan kembali pengÂgunaan cantrang di perairan Indonesia secara terbatas. Dalam konteks kebijakan ini apakah kepolisian akan menindak nelayan yang menggunaÂkan cantrang? Saya mengimbau untuk tidak menindak nelayan cantrang. Hal ini berlaku bagi kepolisian daerah se-Indonesia. Ada kebijakan dari bapak Presiden untuk kami beriÂkan jalan keluar kepada para neÂlayan dan ini sudah didialogkan kemarin. Dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan, semenÂtara tidak dilakukan tindakan dulu kepada nelayan cantrang.
Sampai kapan kebijakan tidak adanya penindakan itu dilakukan? Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah menÂcari solusi untuk menggantikan metode pengambilan ikan bagi para nelayan tradisional apakah dengan aquaculture dan lain seÂbagainya. Sementara menunggu ada solusi lain, Kapolri memerintahkan jajaran tidak menindak nelayan cantrang. ***
BERITA TERKAIT: