Aturan itu mengatur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Beberapa hari usai putusan tersebut diumumkan, motor kembali bebas melenggang di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Selain itu, sebagian besar rambu larangan sepeda motor memasuÂki dua ruas jalan itu di sejumlah tempat pun sudah dicabut.
Pantauan
Rakyat Merdeka, kemarin, rambu-rambu yang sudah dicopot di antaranya di Jalan Kebon Kacang Raya, dekat Bundaran HI. Sepeda motor dari arah jalan Jenderal Sudirman pun leluasa memasuki jalan tersebut. Sejumlah petugas dari kepolisian dan Dishub DKI Jakarta tampak di lokasi.
Meski sebagian besar rambu larangan sepeda motor sudahdicopot, namun ada beberapayang masih terpasang.Diantaranya rambu larangan di Jalan Hayam Wuruk yang mengarah ke jalan Majapahit, samping Sekretariat Negara.
"Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (Jl. MH. Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat)", demikian tulisan yang terdapat di plang dengan dasar biru di Jalan Hayam Wuruk. Meski masih terdapat plang itu, sejumlah sepeda motor tak ragu memasuki Jalan Majapahit ke arah Medan Merdeka Barat.
Selain di Hayam Wuruk, rambu larangan sepeda motor yang beÂlum dicopot hingga kemarin sore berada di Jalan Budi Kemuliaan III, di samping Gedung Indosat. Jalan itu biasanya digunakan kendaraan yang akan menuju ke arah Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
Di plang dengan dasar putih dan berbentuk lingkaran terseÂbut, terdapat gambar sepeda motor dicoret. Di bawahnya terdapat tulisan "Pukul : 06-23 KECUALI PETUGAS." Namun dari pengamatan, meski masih ada rambu larangan, cukup banyaksepeda motor yang keluar dari Jalan Budi Kemuliaan III ke arah Medan Merdeka Barat.
Sebelumnya, salah satu peÂnyebab adanya larangan terhadap sepeda motor melalui dua ruas jalan tersebut adalah kemacetan. Sepeda motor disebut sebagai salah satu biang kemacetan. Namun dari pengamatan, meski sudah bisa dilintasi sepeda motor, lalu lintas di kedua ruas jalan itu masih cair meski pada jam sibuk sore hari.
Seorang polisi yang berÂjaga di kawasan Bundaran HI, Wayan mengatakan, sekitar jamdelapan pagi, kemarin, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut rambu tersebut.
Karena rambu larangan telah dicabut, lanjutnya, para pengÂendara roda dua diperbolehkan melintasi kawasan MH Thamrin. Meski demikian, dia menambahÂkan, ada keraguan dari sejumlah pengendara roda dua saat ingin melintas. Ada juga yang akhÂirnya berbelok arah karena takut ditilang polisi.
Menurut Wayan, polisi tidak akan melakukan penilangan seÂlama tidak ada rambu larangan pengendara sepeda motor meÂlintas. Kata dia, pihaknya juga tak berwenang mencopot rambu-rambu larangan yang masih ada.
"Namun, sesuai aturan, selaÂma masih ada rambu, akan kami tilang, kalau nggak ada yang silakan saja," ujar Wayan.
Kecanggungan seperti yang diutarakan petugas kepolisian pun tampak dari pantauan di kawasan Harmoni, tepatnya di lampu lalu lintas arah Jalan Majapahit. Rizki, salah satu penÂgendara motor tampak bertanya kepada pengendara roda dua lain yang ada di sebelahnya. Padahal, posisinya sudah mengarah ke Jalan Majapahit.
"Ini sudah bisa ya, Mas," tanya Rizki. Pengendara itu pun menganggukkan kepala, mengiÂyakan pertanyaan Rizki.
Rizki mengaku bingung. Pasalnya, beberapa meter sebeÂlum perempatan itu, masih ada rambu larangan sepeda moÂtor. Pengendara itu mengaku hendak menuju Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Waduh, daripada ditilang, makanya tadi mastiin ke sebeÂlah saya. Lebih cepat sih kalau bisa lewat Merdeka Barat, dariÂpada harus muter-muter lewat Pejambon atau lewat Tanah Abang," ucap Rizki.
Seorang pegawai swasta, Fachrul, bersyukur atas putusan MA. Sebelumnya, dia berharap Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilintasi pengendara sepeda motor. Sebab, selama jalan tersebut ditutup, Fachrul terpaksa mengambil jalan memutar saat hendak menuju sejumlah tempat di kawasan Jalan Medan Merdeka dengan sepeda motor.
Fachrul sempat merasakan kebebasan berkendara di kawasan itu sebelum akhirnya dikeluarkan Pergub pelarangan kendaraan roda dua melintasi kawasan itu.
"Sebenarnya enak kalau kayak saya pengendara motor, nggak perlu mutar. Kan mutarnya luÂmayan jauh juga," ujar Fachrul.
Di sisi lain, Andika, seorang pengendara mobil menilai pemÂbatalan larangan itu bakal menÂgakibatkan kepadatan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat. Andika merasa sangat terbantu atas dikeÂluarkannya pergub larangan moÂtor melintas di kawasan itu.
Sebab, menurut dia, banyak pengendara sepeda motor yang sering menyalip dari sisi kanan dan kiri mobil. Belum lagi kemacetan yang akan ditimbulÂkan bila motor kembali diizinkan melintasi kawasan itu.
"Nanti bikin macet, Mas. Sudahlah, yang Jalan MH Thamrin ke sana itu biarin saja kayak beÂgituan. Kawasannya juga sudah tertata kan, nggak padat kayak dulu," ujarnya.
Latar Belakang
Bertentangan Aturan Yang Lebih Tinggi, Pergub Larangan Motor Dibatalkan MA Upaya seorang jurnalis, Yuliansah Hamid dan pengemudi ojek online Didi Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan kendaraan sepeda motor di Jalan MH Thamrin membuahkan hasil.
Pasalnya, Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) danayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuaÂtan hukum mengikat.
Putusan MA itu dikeluarkan setelah Yuliansah dan Didi mengajukan hak uji materi yang terdaftar pada 22 September 2107 dengan register Nomor 57 P/HUM/2017.
Tiga hakim agung MA kemuÂdian memutus hasil uji materi pada 21 November 2017 dengan amar kabul. Dengan begitu, larangan sepeda motor melintas di Jl. MH Thamrin tidak punya dasar hukum lagi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Yuliansah Hamid, 2. Diki Iskandar," ujar Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, didampingi Yosran dan Is Sudaryono, dikuÂtip dari salinan putusan MA.
MA beralasan, aturan yang dikeluarkan di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud adalah Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Menyikapi putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilainya sebagai kabar baik. Pembatalan itu, menurutÂnya, juga cermin keadilan. "Kita ingin ada kesetaraan kesempaÂtan, Jakarta ini bukan milik seÂbagian orang, milik semuanya," ucap Anies.
Anies mengatakan, Pemprov DKI siap melaksanakan putuÂsan MA. Jalur MH Thamrin akan kembali dibuka untuk kendaraan roda dua. Namun, bekas Mendikbud itu belum tahu kapan pencabutan larangan akan dilaksanakan. "Kalau MA sudah memutus, ya pasti ditaati dong. Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanaÂkan," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra guna membahas putusan MA yang membatalkan Pergub tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Dirlantas, lanjut Sandiaga, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari ini membahas hal yang sama. Koordinasi lanjutan ini perlu dilakukan agar putusan MA tidak menimbulkan kesemrawutan.
"Baru saja kami melakukan koordinasi dengan Pak Dirlantas dan BPTJ. Dan ada FGD (
Focus Group Discussionagar) kepuÂtusan MA ini tidak menimbulÂkan kesemrawutan baru," kata Sandiaga.
Politikus Partai Gerindra itu mengungkapkan, Gubernur Anies ingin aturan yang telah dibatalkan untuk direvisi secara cepat. Sebab, permasalahan ini bukan untuk didiskusikan, melainkan dijalankan. "Perintah Pak Gub harus cepat, jadi kita lakukan kajian dan revisi, langÂsung dilaksanakan," tuturnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, sejak putusan MA, sepeda motor diperbolehkan melintasi jalan tersebut. "Jadi begini, kalau kita masalah ketentuan hukum, pada saat aturan itu keluar, memang dia sudah berlaku," kata Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah.
Meski demikian, Andri menyaÂtakan, untuk tataran pelaksanaan dari putusan tersebut, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Kepolisian.
"Itu kalau aspek hukum sepertiitu, makanya Biro Hukum mengundang pihak Kepolisian, Dishub dan Bina Marga untuk membahas mekanismenya seperti apa," tuturnya.
Sementara itu, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya akan mencari upaya lain untuk tetap membatasi penggunaan kendaraan pribadi di ruas jalan ibu kota.
"Kita punya pola transportasi makro ruang, di dalamnya ada pengendalian lalu lintas untuk roda empat dengan sistem ganÂjil genap, sementara roda dua selain membatasi juga dengan sistem pengendalian parkir," kata Sigit. ***