Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saking Banyak Orang Help Desk KPU Gerah

Dibuka Seiring Pendaftaran Paslon Pilkada

Selasa, 09 Januari 2018, 09:46 WIB
Saking Banyak Orang Help Desk KPU Gerah
Foto/Net
rmol news logo Pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 171 daerah, mulai dibuka sejak Senin (8/1) hingga Rabu (10/1).

 Untuk memperlancar proses pendaftaran pesta demokrasi di daerah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk help desk. Tujuannya, membantu partai politik (parpol) yang in­gin bertanya segala hal terkait pendaftaran paslon.

Menjelang siang, kemarin, ruang help desk yang berada di sayap kiri Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat penuh sesak. Saking ban­yaknya orang, pendingin ruangan tak terasa. Ruangan terasa panas. Beberapa perwakilan partai ke­luar masuk ruangan karena gerah. "Help desk ini berisi petugas liaison officer (LO) dari 12 par­tai yang terdaftar dalam Pemilu 2014," ujar Staf Help Desk KPU bidang Pilkada Hafizh Nuur di Gedung KPU.

12 partai tersebut adalah, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar. Juga, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ruang help desk KPU meng­gunakan ruang rapat pleno yang berada di lantai I Gedung KPU. Di depan pintu masuk ditempatkan banner yang cukup besar bertu­liskan, "Help desk terpadu Pilkada dan Pemilu". Di depan pintu masuk ditempel dua kertas putih bertuliskan. "Yang tidak memakai id card dilarang masuk".

Masuk ke dalam ruangan, langsung berhadapan dengan meja berbentuk U dilengkapi puluhan kursi yang mengelil­ingnya. Kursi tersebut telah dipenuhi perwakilan belasan partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2014. Layar berukuran besar ditem­patkan di tengah-tengah ruangan untuk menampilkan informasi penting. "Perwakilan partai bertugas sebagai penghubung antara KPUD dengan pengurus partai. KPU pusat hanya men­jembatani mereka saat pendaf­taran berlangsung," ujar Hafizh kembali.

Di pojok ruangan, juga terdap­at meja panjang lengkap dengan layar komputer di atasnya. Lima telepon rumah turut disediakan di meja warna coklat tua itu. Beberapa petugas KPU terlihat sibuk menerima telepon dan mencatat setiap komunikasi yang diterimanya. "Mereka menerima pengaduan dari KPUD yang masih bemasalah saat pendaft­aran paslon," sebut Hafizh.

Hafizh mengatakan, diadakan­ya help desk Pilkada bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Help desk ini sudah ada saat Pilkada Serentak 2017. "Tugas perwakilan partai me­mastikan, Surat Kepengurusan (SK) Partai di tingkat pusat sink­ron dengan daerah," tandasnya.

Para petugas help desk, kata dia, akan bertugas hari Senin hingga Rabu, mulai pukul 09.00- 16.00 WIB. Ada 15 orang dari KPU dan tiga orang yang berasal dari perwakilan masing-mas­ing parpol. "Khusus hari Rabu dibuka hingga jam 12 malam, soalnya pendaftaran terakhir," jelas Hafizh.

Untuk menampung pengaduan dari KPUD, pihaknya menyedia­kan lima line telepon yang selalu stand by saat jam kerja. "Bila ada masalah, perwakilan KPUD bisa langsung menelepon KPU pusat, dan kami akan bertanya langsung ke perwakilan partai yang sudah ada di KPU agar segera mengambil keputusan secepatnya," ucap dia.

Hal itu dilakukan, lanjutnya, agar pendaftaran memenuhi syarat yang telah ditetapkan sesuai waktu yang telah dise­diakan. "Kalau ada yang kurang, otomatis pendaftarannya gagal," tandasnya.

Hafizh menyebut, hari per­tama pendaftaran sudah ada 8 pengaduan masuk yang berasal dari beberapa KPUD. Seperti, Kabupaten Bolaan Mongondow Utara, Kabupaten Mubagu, Sulawesi Utara dan juga Kabupaten Minahasa Tenggara. "Mayoritas bertanya soal keab­sahan kepengurusan parpol di tingkat daerah dan pengambil alihan pengurus daerah oleh pusat," ucapnya.

Terkait dualisme kepengu­rusan partai seperti di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hafizh memastikan hal itu tidak ada masalah lagi. Pasalnya, pihaknya, berpatokan kepa­da keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kalau tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham, tidak bisa. Ini berlaku di KPU pusat maupun di KPUD," tegasnya.

Selain itu, kata dia, setiap parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan paslon wa­jib menyerahkan empat syarat pencalonan, yaitu dokumen B-KWK parpol atau surat pen­calonan, dokumen B1-KWK parpol atau keputusan DPP par­pol tentang persetujuan paslon, dokumen B2-KWK parpol atau surat pernyataan tentang kesepak­atan parpol dalam pencalonan dan dokumen B3-KWK parpol atau surat pernyataan antara parpol dengan paslon. "Semua harus ada, kalau tidak ada salah satu, tidak sah pendaftarannya," tegasnya.

Liaison officer (LO) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menambahkan, adanya help desk di KPU cukup mem­bantu tugas KPUD maupun per­wakilan partai-partai di tingkat pusat. Sebab, penyelenggara pemilu di daerah tidak perlu repot-repot mengecek keabsa­han kepengurusan hingga ke masing-masing partai. "Cukup menelepon hotline KPU sudah beres," ujar Fikri di Gedung KPU, kemarin.

Menurut Fikri, adanya perwak­ilan partai di KPU untuk memas­tikan bahwa pengurus partai yang berada di daerah mendaftarkan paslon sesuai yang telah direko­mendasikan pengurus pusat. "Kalau beda, nanti tugas kami berkoordinasi dengan pengurus daerah tersebut yang difasilitasi masing KPUD," ujarnya.

Dari partainya, kata Wasekjen DPP PAN ini, sudah ada tiga KPUD di Kabupaten Mobagu, Minahasa Tenggara dan Bolaan Mongondow Utara yang me­lapor ke KPU pusat terkait kurang lengkapnya tanda tangan pengurus. Mereka memper­masalahkan tidak ada tanda tangan Sekretaris DPD PAN Mobagu saat pendaftaran salah satu calon yang diusung partai berlambang Matahari ini.

"Soalnya, Sekretaris PAN Mobagu juga ikut maju dan bersaing dalam Pilkada. Ya, mungkin masalah harga diri jadi tidak mau tanda tangan," duga Fikri.

Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan tidak adan­ya tanda tangan Sekretaris DPD PAN karena pihak DPP PAN langsung mengontak salah satu pengurus di DPD PAN Mobagu untuk mengganti sementara tanda tangan sekretaris terse­but. "Jadi tidak ada masalah. Tetap sah. Yang penting bisa tetap mendaftar dalam pilkada," tandasnya.

Tak lupa, dia berharap, agar KPU menyediakan ruang help yang lebih besar. Pasalnya, ru­angan yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dengan banyaknya perwakilan partai yang hadir.

Latar Belakang
Anggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 Rp 11,9 Triliun

 
Pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam Pilkada di 171 daerah, dibuka pada Senin (8/1) hingga Rabu (10/1). Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Berkas pendaftaran harus dis­erahkan ke KPU masing-masing wilayah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada Senin (8/1) dan Selasa (9/1). Pada hari terakhir, Rabu, KPU akan mem­buka pendaftaran sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

Untuk anggaran seluruh pelak­sanaan Pilkada 2018 sebesar Rp 11,9 triliun. Dengan anggaran terbesar yaitu, Jawa Barat mendapat anggaran terbesar mencapai Rp 1,2 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp 990 miliar, Jawa Timur Rp 870 miliar, dan Papua Rp 850 miliar. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding Pilkada 2015 sebesar Rp 6,4 triliun dan pilkada 2017 sebesar Rp 4,3 triliun.

Demi melancarkan proses pendaftaran pilkada serentak di 171 daerah, KPU juga membentuk help desk dengan Koordinator Hasyim Asy'ari. Tujuannya untuk membantu jika terdapat persoalan dalam tahapan pendaf­taran calon di 171 daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta partai politik (par­pol) menyiapkan petugas penghubung atau liaison officer (LO) di Kantor KPU Pusat, Jakarta untuk membantu jika terdapat persoalan dalam tahapan pendaf­taran calon di 171 daerah. "Kami imbau ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol untuk kirim orang yang mampu dan bisa mengam­bil keputusan cepat, kalau ada masalah nanti langsung kirim ke tingkat pusat dan bisa diselesai­kan," ujar Arief.

Menurut Arief, help desk dise­diakan KPU mulai Senin pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan Selasa (9/1), lalu hari terakhir pada Rabu (10/1) dari pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Arief berharap, petugas pen­ghubung yang ditempatkan par­tai dapat mengambil keputusan dengan cepat. "Ini dilakukan agar jika terdapat persoalan, kemudian dikonsultasikan ke KPU, dan diminta sejumlah hal dapat segera dilakukan," harapnya.

Lebih lanjut, Arief mengingink­an agar help desk KPU juga disediakan bagi parpol maupun tim pasangan calon yang hen­dak berkonsultasi terkait doku­men pendaftaran. Hal ini dilaku­kan untuk mengantisipasi tim Paslon yang hendak mendaftar di waktu-waktu akhir pendaftaran. Pasalnya, banyak yang diprediksi mendaftar pada hari terakhir tanggal 10 Januari. "Saya usul­kan tim datang ke kantor KPU, berkonsultasi ke tingkat pusat dan kami akan memberi catatan dan menyatakan, ini sudah lengkap apa belum, agar tanggal 10 sudah lengkap dan tidak ada polemik lagi," harap dia.

Namun demikian, Arief mengimbau kepada partai politik maupun tim pasangan calon yang telah siap, sebaiknya mendaftar ke KPU sejak awal dari rentang waktu 8-10 Januari 2017. "Ini untuk mengantisipasi jika terda­pat dokumen yang kurang leng­kap atau perlu perbaikan, dapat diperbaiki segera," sarannya.

Bila memang tim hendak mendaftar pada hari terakhir, yakni pada Rabu 10 Januari, dia meminta tidak di waktu-waktu terakhir. Hal ini dilakukan, agar jika ada sesuatu hal tidak mer­ugikan pasangan calon tersebut. "KPU sudah menyampaikan dari jauh-jauh hari. Kalau misalkan ditolak, nggak bisa memperbaiki lagi. Beda kalau misalkan daftar tanggal 8-9, kalau ada kurang bisa diperbaiki dan daftar kem­bali tanggal 10," jelasnya.

Selain itu, Arief menyoroti soal dualisme kepengurusan parpol di tingkat daerah yang masih saja terjadi. Persoalan ini dapat berdampak pada proses pendaftaran calon kepala daerah. Sebab, prosesnya membutuhkan dokumen yang harus ditan­datangani berbagai tingkatan. "Pencalonan ini membutuhkan dokumen dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi sampai pusat. Dibutuhkan dokumen tiga level, satu level bermasalah, jadi masalah lainnya," sebut dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA