Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Mobil Hampir Jadi Barang Rongsokan

Melihat Benda Sitaan Negara Di Rupbasan

Kamis, 14 Desember 2017, 10:58 WIB
Banyak Mobil Hampir Jadi Barang Rongsokan
Foto/Net
rmol news logo Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) selama ini digunakan untuk menyimpan barang bukti yang perkaranya dalam proses hukum. Sayangnya, kurang terawat dengan baik. Akibatnya, banyak barang yang berubah menjadi rongsokan.

 Berdasarkan pengamatan,belasan kendaraan roda empatteronggok di halaman depan Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan, Nomor 6 A, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hampir seluruh kendaraan da­lam kondisi rusak. Mulai dari ban kempis hingga beberapa bagian kaca mobil pecah. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang sudah berkarat karena terlalu lama di­simpan. "Mobil-mobil itu sudah ada di sini sejak tahun 2008, hasil sitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel," ujar Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan Viverdi Anggoro kepada Rakyat Merdeka.

Lokasi Rupbasan Jaksel tidak terlalu jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJaksel). Kantornya tidak terlalu besar. Di sekelilingnya terdapat pagar tembok setinggi 2 meter. Di atasnya dilengkapi kawat ber­duri. Pintu gerbang masuk ada di sisi kanan dan kiri. Di setiap pintu gerbang dilengkapi dengan beberapa CCTV untuk meman­tau keadaan sekitar. "Kami su­dah berkantor di sini sejak awal tahun 2008," ucap Viverdi.

Masuk lebih dalam, terdapat rumah dua lantai. Sehari-sehari rumah tersebut difungsikan se­bagai kantor bagi staf Rupbasan maupun bagian pemeliharaan kendaraan. "Pegawai ada belasan. Kalau yang bertugas merawat kendaraan ada 8 orang," sebutnya.

Kantor tersebut memiliki dua halaman seluas lapangan basket di bagian depan dan belakang. Di halaman depan hanya digu­nakan untuk mobil yang hampir jadi rongsokan. "Kami kesulitan memindahkan mobil tersebut karena sudah terlalu lama tidak dirawat," ujar Viverdi.

Sebaliknya, belasan mobil dalam kondisi mulus disimpan di halaman belakang. Terdapat berbagai macam kendaraan yang tersimpan. Seperti, Toyota Avanza, Suzuki X Over, Toyota Fortuner, Daihatsu Terrios dan dua mobil BMW buatan Jerman. "Yang BMW hasil sitaan Kejari Papua," sebut Viverdi.

Sementara, yang berasal dari titipan KPK sebanyak 6 mobil yaitu, Daihatsu Terrios, Daihatsu Xenia, Suzuki X Over, Toyota Avanza Veloz dan Toyota Yaris. "Mobil ini milik Akil Mochtar (bekas Ketua Mahkamah Konsitusi)," sebut Viverdi.

Sementara satu mobil lainnya yaitu, Toyota Avanza warna silver hasil sitaan dari bekas Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo. "Mobil itu tidak dilelang karena akan dihibahkan lang­sung ke Rupbasan Jakarta Utara oleh KPK," ujar Viverdi.

Sebelumnya, lanjut Viverdi, total ada 10 unit hasil sitaan KPK yang disimpan di tempat ini. Tapi, empat empat mo­bil milik Djoko Susilo yaitu, Jeep Wrangler, Toyota Harrier, Toyota Rush dan Toyota Avanza telah dilelang bulan November lalu. "Semua mobil laku semua dalam lelang," kata dia.

Sedangkan di bagian pojok paling belakang terparkir pu­luhan kendaraan roda dua yang nyaris jadi rongsokan. Motor-motor tersebut diparkir saling berhimpitan, karena sebagian besar bagian kendaraan sudah banyak yang rusak karena terlalu lama disimpan. "Jumlah motor yang disimpan sebanyak 33 unit. Mayoritas hasil sitaan Kejari Jaksel. Kalau KPK hanya satu unit," sebut Viverdi.

Viverdi mengakui, kantor Rupbasan selama ini masih mengontrak pihak ketiga karena pihaknya tidak mempunyai kantor sendiri. "Kontraknya Rp 350 juta per tahun. Tahun depan naik lagi jadi Rp 370 juta," ucapnya.

Viverdi menyebut, jumlah kendaraan yang disimpan di Rupbasan Jaksel sebanyak 72 mobil dan 33 motor. Rinciannya, 60 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua hasil sitaan KPK. "Sisanya hasil sitaan kejaksaan," sebut dia.

Namun, semua kendaraan tidak disimpan di tempat ini kare­na keterbatasan lahan. "Sebagian besar kendaraan disimpan di Gudang Kemenkumham, tapi di bawah catatan Rupbasan Jaksel," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Viverdi, hasil sitaan KPK yang berada di Rupbasan Jaksel sebanyak 6 unit mobil dan 1 unit motor. Sementara, 54 unit mobil dan dua unit Harley disimpan di Gudang Kemenkumham. "Mayoritas kendaaran hasil sitaan dari Tubagus Chaery Wardana (suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany)," ungkap Viverdi.

Selain kendaraan, kata dia, pihaknya juga menerima bukti beberapa Central Processing Unit (CPU) dan beberapa bundel dokumen hasil sitaan dari Kejari Jaksel. "Kalau KPK tidak ada dalam bentuk dokumen maupun CPU," ujarnya.

Viverdi mengeluhkan, perawa­tan puluhan mobil sitaan menjadi persoalan selama ini. Sebab, ang­garan perawatan kendaraan san­gat minim, hanya sebesar Rp 20 juta setiap tahun. "Anggaran itu tidak cukup untuk memanaskan mobil setiap hari, karena mem­butuhkan bensin dan aki banyak yang rusak," tandasnya.

Bila kendaraan tidak dipanas­kan setiap hari, kata dia, maka mobil tersebut akan cepat rusak dan harganya jatuh saat dilakukan pelelangan. "Ini yang selalu men­jadi perhatian kami," ucapnya.

Ia mengaku telah mengusul­kan penambahan anggaran pera­watan sebesar Rp 50 juta untuk tahun 2018. "Tapi belum menda­pat persetujuan," ujarnya.

Kendati demikian, Viverdi mengaku bersyukur karena un­tuk perawatan mobil hasil sitaan KPK sering mendapat bantuan dari lembaga super body terse­but, baik dalam bentuk bensin maupun aki.

"Yang penting kalau kita minta sesuatu untuk perawatan mobil, pihak KPK pasti akan ngasih bantuan," tandasnya.

Namun, lanjutnya, bantuan yang diberikan KPK tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang yang dibutuhkan. "KPK sepertinya tidak ingin barang sitaannya harganya jatuh saat lelang karena kurang pera­watan," ucapnya.

Sebaliknya, untuk barang-barang hasil sitaan dari kejaksaan, lanjutnya, memang menggu­nakan anggaran dari Rupbasan karena mereka tidak pernah sekalipun memberikan dana perawatan mobil.

"Apalagi selama tahun 2017, tidak ada satu pun kendaraan si­taan dari Kejari Jaksel yang masuk ke Rupbasan Jaksel," ujarnya.

Untuk itu, Viverdi berharap, pemerintah bisa secepatnya membangun Rupbasan dengan halaman yang luas, sehingga bisa menampung hasil sitaan milik lembaga penegak hukum. Apalagi, sewa kantor setiap tahun pasti naik, sehingga cukup mem­beratkan anggaran pemerintah.

"Juga dana perawatan kendaraan ditambah, sesuai kebutuhan yang ada agar barang sitaan tetap dihargai tinggi saat dilelang," pungkasnya.

Latar Belakang
Disimpan Sebagai Barang Bukti Hingga Ada Putusan Kasasi
 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, (Rupbasan) ada­lah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Di dalam Rupbasan ditem­patkan benda yang harus dis­impan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadi­lan, termasuk barang yang din­yatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Rupbasan Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan satu dari li­ma lokasi yang dijadikan tempatpenyimpanan barang sitaan di Jakarta. Lembaga yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini, bertanggung jawab merawat barang bukti titipan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tugas utama Rupbasan hanya merawat dengan batas waktu tertentu sampai ada perubahan status, yaitu setelah adanya putu­san hukum tetap (inkracht) atas perkara terkait dengan barang sitaan tersebut. Setelah ada pu­tusan tersebut, barang sitaan bisa menjadi aset negara dan dijual melalui proses lelang.

Direktur Rupbasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wahidin mengat­akan, saat ini pemerintah memiliki 63 kantor Rupbasan yang berada di seluruh Tanah Air. Di tempat itu, tersimpan ratusan ribu barang bukti dari 9.661 kasus kejahatan. "Itu belum semua. Banyak barang bukti yang belum diserahterima­kan," ujar Wahidin.

Menurut Wahidin, Rupbasan tidak memadai untuk penyimpanan barang sitaan dalam jumlah besar. Sehingga, tak mungkin semua barang sitaan dititipkan kekantor Rupbasan. Seperi kayu hasil penebangan liar, terpaksa dibiarkan teronggok di tengah hutan. "Petugas tak bisa memindahkan barang itu karena volumenya yang besar. Karena tak terawat, kondisinya rusak parah," tandasnya.

Sementara, Koordinator Unit Pelayanan aset, Benda Sitaan dan Eksekusi KPK Irene Putri mengatakan, sejumlah Rupbasan tak sanggup mengelola barang sitaan dan rampasan yang be­rasal dari KPK.

"Pada tahap awal, kami sudah koordinasi dengan Rubpasan. Tapi untuk mengelola barang sitaan, Rupbasan menyampaikan ketidaksanggupan," ujar Irene.

Irene menyadari, sejumlah barang sitaan dan rampasan, terutama harta bergerak, seperti mobil dan motor akan terus menyusut nilainya. Apalagi, dari proses pembuktian hingga lelang memakan waktu yang cukup lama. Penyusutan nilai aset sitaan dan rampasan itu juga dipengaruhi oleh perawatan yang dilaku­kan pihak Rupbasan yang tidak memiliki fasilitas dan anggaran perawatannya kurang memadai.

Akhirnya KPK, lanjut dia, melakukan perawatan secara mandiri agar nilai aset barang si­taan tak mengalami penyusutan. "Apalagi, kendaraan yang disita umumnya kelas premium," tandasnya.

Agar nilai barang tidak turun, dia mengusulkan agar lelang dilakukan lebih awal. Namun, langkah lelang cepat itu terken­dala regulasi atau aturan yang ada, termasuk harus meminta persetujuan dari tersangka atau terdakwa. "Lelang dapat dilaku­kan awal, tapi terbatas untuk barang mudah rusak, sulit pera­watannya," ucapnya

Irene mengklaim, aset mi­lik negara hasil pidana koru­psi yang berhasil dikembalikan KPK mencapai sekitar Rp 1.917 triliun. Jumlah tersebut didapat dari denda, uang pengganti dan rampasan. Rinciannya, denda sekitar Rp 66,3 miliar, uang pengganti sekitar Rp 908,724 miliar dan uang rampasan sekitar Rp 942,478 miliar

"Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2005 hingga 2017," ujarnya.

Ia menambahkan, aset recovery yang nilainya hampir Rp 2 triliun itu, diperoleh tidak hanya dari penyitaan di dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA