Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Lagi Syuting Di Rumah Anak Setnov

Rumah Mentereng Di Pondok Indah

Kamis, 23 November 2017, 11:07 WIB
Tidak Ada Lagi Syuting Di Rumah Anak Setnov
Foto/Net
rmol news logo Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) diketahui mempunyai banyak tanah dan rumah di berbagai daerah. Di Jakarta Selatan, Ketua Umum DPP Golkar nonaktif ini, disebut-sebut juga mempunyai rumah di Pondok Indah.

Berdasarkan pengamatan, rumah Novanto di permuki­man elite ini, terdiri dari empat kavling. Dua kavling rumah berada di Jalan Kartika Utama PU 16-17. Dua kavling lainnya di Jalan Gedung Pinang PU 10-11. Kendati berada di jalan yang berbeda, namun rumah bekas Ketua Fraksi Golkar ini menyambung menjadi satu.

"Seluruh rumah itu terhubung menjadi satu di bagian bela­kangnya," ujar Rosadi, tetangga Novanto.

Gerbang utama rumah seluas 1800 meter persegi ini, berada di Jalan Gedung Pinang, Pondok Indah. Di tempat ini, Novanto membangun rumah besar hingga memakan dua kavling. Rumah dua lantai bercat krem ini, di­batasi pagar besi warna hijau setinggi dua meter. Terdapat dua gerbang untuk keluar masuk dan pos satpam.

"Setiap hari rumah tersebut sepi. Hanya ada pembantu dan penjaga rumah yang sering ter­lihat," ujar Rosadi kembali.

Selasa siang (21/11), rumah Novanto tampak sepi. Hanya terlihat satu pembantu wanita yang mondar-mandir di rumah bergaya Romawi kuno dengan beberapa pilar besar bak istana ini. Di halaman terparkir dua mobil, yaitu Fiat dan Toyota Harrier. Sedangkan di garasi terdapat Toyota New Alphard dengan no­mor polisi B1399 SKH.

"Rumah ini bukan milik Pak Novanto, tapi milik Bu Dwina," sebut salah satu pembantu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya itu.

Dwina yang dimaksud meru­pakan Dwina Michaella. Dia merupakan anak kedua dari istri pertama Setya Novanto, Luciana Lily Herliyanti. Tepat di pintu gerbang, terdapat lambang M dengan warna pink yang ditem­pel di bagian atas gerbang. Di bawah logo ada tulisan "Motion Movement."

Motion Movement Women Pilates yang dimaksud ada­lah studio senam milik Dwina Michaella. Dia selama ini dike­nal sebagai instruktur pilates (sejenis Yoga) dan pole ber­sertifikat. Tidak heran, Dwina memiliki tubuh yang bagus. Di rumah tersebut, Dwina mem­buka studio senam dan mengajak masyarakat agar hidup sehat dan berbadan atletis.

Sementara, dua rumah yang berada di Jalan Kartika Utama terlihat sepi. Tidak terlihat ak­tivitas orang maupun mobil yang terpakir di dua rumah tersebut. Dua gerbang yang membatasi rumah dengan jalan raya juga tertutup rapat.

"Keluarga Novanto seringnyaberaktivitas di rumah yang beradadi Jalan Gedung Pinang. Kalau rumah itu hanya digu­nakan saat tertentu saja," ujar Rosadi.

Sebelumnya, kata Rosadi, ru­mah tersebut selalu ramai karena sering digunakan untuk lokasi syuting FTV dari siang hingga malam hari dan tidak pernah libur. "Tapi sejak akhir tahun 2015, kegiatan syuting berhenti karena mendapat protes dari warga sekitar," katanya.

Protes dilayangkan warga, kata Rosadi, karena kegiatan syuting itu sangat mengganggu ketenangan warga. Pasalnya, jalanan terma­kan kendaraan parkir, sehingga membuat macet komplek.

"Bukan hanya membuat macet, saat syuting, cahaya lampu tembak sangat silau sehingga menganggu kenyamanan tetangga," tandasnya.

Bahkan aksi demo itu, lanjut pria berumur 55 tahun ini, sem­pat diamankan pihak Satpol PP karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Tapi, syukurnya tidak sampai terjadi apa-apa,"  kenangnya.

Selama hampir 10 tahun ting­gal berdampingan, Rosadi mengakutidak pernah sekalipun melihat Novanto berkunjung ke rumah itu "Rumah itu sehari-hari digunakan oleh salah satu anaknya, pembantu dan sejum­lah penjaga," ucapnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto bersama istri keduanya, Deisty Astriani Tagor lebih memilih tinggal di rumahnya yang berada di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara, istri Ketua RT 13 tempat tinggal Novanto, Qori mengatakan, Novanto sudah memiliki rumah tersebut sejak 10 tahun lalu.

"Tapi keluarganya tidak per­nah sekali pun datang dan mengurusadministrasi ke pengurus RT atau RW," keluhnya.

Seingat Qori, Novanto hanya sekali berkomunikasi dengannya tahun 2015 saat ada protes warga karena rumahnya sering dijadi­kan lokasi syuting film.

"Beliau telepon dan minta maaf," kata Qori.

Seberapa banyak harta Novanto? Berdasarkan pen­elusuran di laman situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) KPK, Novanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 April 2015 saat menjabat sebagai Ketua DPR. Saat itu, total kekayaan mencapai Rp 114,769 miliar dan 49.150 dolar AS (Rp 658 juta) yang terdiri dari harta bergerak, tak bergerak, serta giro dan setarakas. Tidak ada utang secuil pun dalam laporan Novanto.

Kekayaan tersebut naik 1,5 kali lipat saat Novanto melapor­kan hartanya ketika menjadi anggota DPR tahun 2009. Saat itu, total kekayaannya berjumlah Rp 73,789 miliar dan 17.781 dolar AS.

Dalam laporan kekayaan 2015, Novanto tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 81,736 miliar yang berada di 11 lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur/NTT), tujuh lokasi di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), tiga lokasi di Jakarta Barat dan satu lokasi di Kota Bekasi (Jawa Barat).

Untuk harta bergerak, berupa mobil Toyota Alphard (Rp 600 juta), Toyota Vellfire (Rp 900 juta), Jeep Commander (Rp 500 juta), motor Suzuki (Rp 3 juta), mobil Mitshubisi (Rp 50 juta) dan mobil Toyota Camry (Rp 300 juta).

Harta lain yang tercatat ada­lah, harta bergerak berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain senilai Rp 932,5 juta serta surat berharga sejumlah Rp 8,45 miliar. Masih ada harta berupa giro dan setara kas lainnya senilai Rp 21,297 miliar.

Latar Belakang
2 Kali Jadi Tersangka


Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto pertama kali ditetapkan menjadi ter­sangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP, 17 Juli 2017.

KPK menyangka, Novanto melakukan korupsi e-KTP ber­sama-sama dengan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong dan pejabat Kemendagri Irman serta Sugiharto sehingga mer­ugikan negara Rp 2,3 triliun.

Akibatnya, Novanto bersama rekan-rekanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di­ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka,Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia juga sempat dira­wat di RSSiloam Semanggi, sebelum dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. Novanto disebut sempat melakukan operasi katerisasi jantung di Rumah Sakit Premier. Sakitnya Novanto berbarengan dengan surat pemanggilan pemerik­saan perdana sebagai tersangka oleh KPK.

Di saat bersamaan, Novanto juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJaksel). Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya me­nyatakan, penetapan tersangka tidak sah, 29 September 2017, sehingga Novanto bebas demi hukum. Setelah dinyatakan bebas, Novanto meninggal­kan rumah sakit Senin (2/11), pasca sepekan lebih dirawat di RSJatinegara.

Tidak mau kalah, KPK kem­bali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus yang sama pada 10 November 2017. Saat dipanggil sebagai ter­sangka, Novanto tidak hadir dan memilih sidang paripurna di Gedung DPR.

Malam harinya, belasan penyidik mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan ber­bekal surat perintah penang­kapan. Namun, kedatangan penyidik sia-sia karena Novanto tak ada di rumah.

Dengan peristiwa tersebut, KPK memutuskan untuk me­nangkap Novanto berbekal Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pihak Novanto be­ralasan, kliennya baru sekali dipanggil sebagai tersangka.

Sehari kemudian, Novanto muncul dalam wawancara di Metro TV, Kamis (16/11) petang. Itu pun hanya berwujud suara.Ia bicara lewat sambungan telepon. "Saya merasa dizalimi, saya tidak pernah, sama sekali tidak pernah menerimauang (e-KTP)," ujar Novanto dalam wawancara itu.

Beberapa jam kemudian, pengacaranya mengabarkan, Novanto mengalami kecela­kaan lalu lintas, saat berken­dara bersama ajudannya dari luar kota menuju studio salah satu stasiun televisi swasta di wilayah Jakarta Barat.

Dalam kecelakaan itu, Novanto mengalami luka di kepala dan tangannya. Dia sempat dirawat di lantai tiga Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Mendengar kabar Novanto dirawat di rumah sakit, KPK segera mengirimkan tim untukmemeriksanya. Namun, pe­nyidik merasa dipersulit. Di lokasi tidak ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan kon­disi Novanto.

"Pihak manajemen rumah sakit, kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi," ucap Jubir KPK Febri Diansyah.

Sehari dirawat di Medika Permata Hijau, Novanto diru­juk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, (RSCM), Jakarta. Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik pemerintah itu, Novanto akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan KPK karena dinilai kesehatan­nya sudah fit dan tidak memer­lukan rawat inap lagi.

Febri menambahkan, penyidik sedang mencermati dan mendalami aspek keuangan dan aliran dana dalam kasus ini. "Tentu aspek-aspek keuangandan aliran dana jadi bagian yang kita cermati di kasus ini," ujar Febri.

Febri mengatakan. KPK telah mengantongi secara rinci aliran dana dari korupsi e-KTP. "Kami juga mendeteksi ada aliran dana dari hasil korupsi yang sudah berubah bentuk menjadi aset dan lainnya," sebut dia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA