Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mobil Terpidana Yang Dilelang Kejari Jaksel Kondisinya Rusak

Tidak Dilengkapi BPKB

Jumat, 03 November 2017, 11:39 WIB
Mobil Terpidana Yang Dilelang Kejari Jaksel Kondisinya Rusak
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang aset milik terpidana korupsi dan pidana umum (pidum), Senin (30/10).
 
Aset yang dilelang mulai mobil, motor, handphone, hingga laptop. Sayangnya, mayoritas kondisi barang dalam keadaan rusak. Namun, semua barang laku terjual dengan harga di atas harga penawaran. Aset yang dile­lang berupa 7 mobil, 19 motor, 9 handphone dan satu laptop.

Sebagian mobil yang dilelang, diparkir di halaman parkir Kejari Jaksel, Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (1/11). Seperti Toyota Fortuner milik bekas penyidik Polri Mohamad Arafat Enanie.

Mobil warna hitam itu kon­disinya memprihatinkan. Empat rodanya kempes. Dashboard juga telah kosong. Cat mobil kusam. Mobil buatan Jepang itu dijual dengan harga limit Rp 51,63 juta.

"Mobil itu sudah terparkir di sini sejak akhir 2012," ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kejari Jaksel, Arya Wicaksana kepada Rakyat Merdeka, Rabu (1/10).

Mobil tersebut, kata Arya, tidak dilengkapi STNK dan BPKB. "Kami menerima apa adanya dari Seksi Pidana Khusus dalam kasus pajak," sebut Arya.

Kendati rusak dan tidak di­lengkapi dengan surat-surat, Arya menambahkan, mobil tersebut menjadi item termahal yang laku terjual dalam proses lelang di aula Kejari Jaksel.

"Dari limit Rp 51 juta, laku terjual Rp 70 juta," sebut bekas Kasi Intel Kejari Sukabumi, Jawa Barat ini.

Tidak jauh dari situ, terparkir mobil Chrisler milik terpidana kasus pajak Dhana Widiatmika (bekas PNSDitjen Pajak). Mobil buatan Amerika Serikat itu juga dalam kondisi kurang terawat. Debu tebal menutupi mobil bercat hijau itu. Akibatnya, kondisinya kusam. Plat mobil kendaraan juga hilang entah kemana. Namun, interior mobil masih lengkap. "Mobil ini tanpa dilengkapi BPKB. Hanya ada STNK," ujar Arya kembali.

Setelah melalui lelang yang cukup sengit, kata Arya, mobil tersebut laku terjual di atas harga limit sebesar Rp 37 juta. "Alhamdulillah, laku dengan harga Rp 40 juta," sebutnya.

Selanjutnya, Toyota Yaris. Mobil milik Andri Saputra yang terseret dalam kasus tindak pi­dana umum (pidum) ini, meski dari luar terlihat bagus, na­mun satu kursinya tidak ada. Kondisinya juga berdebu cukup tebal. Mobil buatan Jepang itu ditawarkan seharga Rp 22, 5 juta tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.

"Mobil ini laku terjual sekitar Rp 30 juta," ucap Arya.

Selanjutnya, mobil BMW milik terpidana korupsi Tusiwan Farianto. Mobil buatan Jerman itu juga sudah berdebu tebal. Namun, kondisi interior masih lengkap kendati ada beberapa kerusakan di beberapa bagian. Mobil tersebut ditawarkan den­gan harga Rp 14,2 juta dengan nilai jaminan Rp 7 juta. "Mobil tersebut laku terjual Rp 20 juta kendati tanpa dilengkapi BPKB," ujar Arya.

Arya mengaku tidak tahu mengapa kondisi mobil atau kendaraan yang dilelang dalam keadaan rusak cukup parah. "Kami terima barang sudah dalam kondisi seperti itu," tandasnya.

Dia beralasan, bidang pembi­naan hanya menerima pelimpa­han barang rampasan dari bidang lainnya seperti Pidsus maupun Pidum. "Kami ditugaskan untuk melakukan lelang barang yang sudah mempunyai kekuatan hukum," ujar Arya.

Arya menjelaskan, seluruh barang yang dilelang berjumlah 35 item, berasal dari 25 orang yang terjerat perkara korupsi maupun pidum. Seluruh barang laku terjual di atas harga yang ditawarkan kejaksaan.

"Paling tinggi Toyota Fortuner Rp 70 juta. Paling rendah hand­phone BlackBerry Gemini Rp 36 ribu," sebutnya.

Lelang barang di Kejari Jaksel, kata dia, diikuti cukup banyak peminat, mencapai 50 orang. "Kebanyakan yang ikut pedagang, soalnya barang hasil lelang akan dijual kembali," ujarnya.

Lebih lanjut, Arya menyebut, hasil lelang terhadap seluruh aset yang terjual Rp 331 juta dan langsung masuk ke kas negara. "Jumlah tersebut belum termasuk biaya lelang sebesar 3 persen dari harga jual," kata dia.

Bagi para pemenang lelang, Arya meminta agar segera melu­nasinya, paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dilakukan. "Bila sudah dilu­nasi, maka item barang tersebut bisa langsung diambil di Kejari Jaksel," tandasnya.

Namun, bila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum juga melu­nasi barangnya, maka uang jami­nan yang telah disetorkanakan hangus dan langsung masuk ke kas negara.

"Saat ini sudah ada beberapa motor yang telah diambil peme­nangnya. Kalau mobil sepertinya belum ada," ucapnya.

Sementara, Kepala Urusan Keuangan Kejari Jaksel, Wahyu Aldiansyah mengatakan, Toyota Fortuner milik Arafat sebenarnya telah tiga kali dilelang. Namun, karena dinilai terlalu mahal oleh para peserta lelang, mobil itu sebelumnya tidak laku. Agar laku, kata Wahyu, harganya diturunkan hingga empat kali lipat di bawah harga pertama kali ditawarkan.

Akhirnya, setelah dilelang yang keempat kalinya, lanjut Wahyu, mobil tersebut laku terjual. "Awalnya harganya Rp 190 juta, turun ke Rp 120 juta, turun ke Rp 98 juta. Ini keempat kalinya, jadi Rp 51 juta," ujar Wahyu.

Terpisah, salah seorang peser­ta lelang, Dudung mengeluhkan kondisi barang yang dilelang. Alasannya, kondisi kendaraan bermotor, semuanya rusak dan tanpa dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

"Tapi memang harga yang ditawarkan cukup bagus," ucap Dudung di halaman Kejari Jaksel, beberapa waktu lalu.

Dudung mengaku tertarik dengan mobil Toyota Fortoner mi­lik Arafat Enanie karena kondisi mobil lumayan baik dibanding mobil lainnya. "Maksimal harg­anya Rp 70 juta. Soalnya banyak bagian mobil yang rusak," ujar pria yang mengenakan kemeja warna coklat ini.

Namun demikian, kata dia, biaya untuk memperbaiki mobil ini cukup besar, paling sedikit Rp 50 juta. "Nantinya, mobil itu bisa dijual kembali dengan harga Rp 170 juta," pungkasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA