Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Luthfi Hasan Bersih, Tapi Rumputnya Sudah Tinggi

Segera Dilelang Dengan Bukaan Harga Rp 2,9 Miliar

Kamis, 12 Oktober 2017, 11:02 WIB
Rumah Luthfi Hasan Bersih, Tapi Rumputnya Sudah Tinggi
Luthfi Hasan Ishaaq/Net
rmol news logo Kementerian Keuangan akan melelang aset milik bekas anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq. Aset di Perumahan Rumah Bagus Residence, Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan ini akan dilelang dengan harga awal Rp 2,9 miliar.

Rumah milik terpidana kasus suap kuota impor daging sapi ini, berada di tengah-tengah pemukiman elit di kawasan Jagakarsa. Ukurannya lumayan besar, dengan luas tanah 441 meter persegi. Lokasinya berdampingan dengan musala. Kondisinya juga masih terawat dengan baik, kendati kosong sejak akhir 2013. Namun, hala­man yang cukup luas itu, sudah banyak ditumbuhi rumput atau ilalang. Bahkan, ilalang di ru­mah milik bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sudah meninggi.

"Walaupun kosong, kadang beberapa keluarga pemilik masih mondar-mandir ke sini untukmelakukan perawatan," ujar panitia penjual aset sitaanKPK, Leo Sukoto Manalu di Perumahan Rumah Bagus Residence, Selasa (10/10).

Masuk ke dalam, kondisnya cukup bersih. Tidak terlihat kotoran yang berserakan di lantai warna krem itu. Tapi, di beberapa bagian kusen jendela su­dah mulai berkarat. "Tiga bulan lalu, rumah ini kami bersihkan agar terlihat terawat. Sehingga, bisa laku tinggi saat dilelang," ujar Leo kembali.

Di lantai satu, terdapat satu kamar yang berada di depan. Tidak jauh dari kamar ini, terse­dia kamar mandi dengan ukuran kecil. Bagian belakang diguna­kan untuk dapur.

Beranjak ke lantai dua, ter­dapat tangga yang cukup lebar. Di lantai atas ada empat kamar. Salah satunya merupakan kamar utama yang memiliki ukuran paling luas dibanding empat ka­mar lainnya. Di kamar tersebut, lantainya dilapisi kayu seperti tempat berolahraga.

Di beberapa kamar masih ada beberapa kasur berukuran kecil yang ditumpuk, kipas angin dan dua ranjang tingkat berukuran besar. "Itu tidak termasuk barang yang ikut dilelang," ujar Leo sambil menunjuk ke arah kipas dan ranjang.

Di bagian belakang, terdapat tandon air dengan ukuran cukup besar, mencapai dua ribu liter, yang siap mengaliri air untuk lima kamar mandi yang tersedia di masing-masing kamar. Rumah ini sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Teuku Ria Fahriza. "Rumah kami buka dengan harga Rp 2.965.171.000," ujar Leo.

Leo mengklaim, rumah Lutfi dijual cukup murah karena denganluas mencapai 441 meter persegi, hanya dijual Rp 2,9 miliar. "Jadi, harganya cuma Rp 6,8 juta per meter, itu sudah termasuk bangunan. Padahal di kawasan sini, harga tanah saja sudah mencapai Rp 12 juta per meter, belum termasuk bangu­nan," urainya.

Menurut Leo, hingga Selasa itu, ada satu orang yang tertarik untuk membeli rumah tersebut. "Pembeli bisa melihat-lihat rumah hingga paling telat hari Jumat pagi," jelasnya.

Leo menambahkan, calon pembeli yang berniat ikut lelang rumah tersebut, harus menyetor­kan uang deposit sebesar Rp 600 juta. Uang ditransfer ke rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat Kamis (12/10) malam, pukul 24.00 WIB.

Bagi peserta lelang baru, lanjut Leo, harus mengisi bio­data terlebih dahulu di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKNL). "Kalau yang sudah pernah ikut lelang, tinggal mengirim uang deposit," jelasnya.

Leo mengatakan, lelang rumah milik Lutfi akan dilakukan pada Jumat (13/10) pagi. "Yang dile­lang hanya rumah milik Lutfi. Kalau aset milik koruptor lain masih dalam tahap koordinasi dengan KPKNL," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Leo, le­lang kali ini berbeda dengan lelang pada 22 September 2017. "Untuk lelang ini tanpa kehad­iran peserta, dari rumah juga bisa," ujarnya.

Dikatakan Leo, semua orang bisa mengikuti lelang rumah ini, kecuali pemilik sertifikat, yakni Teuku Ria Fahriza dan Teuku Fajar Safari. Sebab, sertifikat rumah akan melalui proses pe­rubahan nama hak milik.

Petugas keamanan di Perumahan Rumah Bagus Residence yang enggan disebutkan na­manya menyatakan, harga awal rumah milik Lutfi yang akan dilelang KPK termasuk murahdibanding harga pasaran di ka­wasan Jagakarsa. Sebab, harga yang ditawarkan itu sama per­sis saat Lutfi pertama kali membeli rumah tersebut awal tahun 2006.

"Saat komplek berdiri, Lutfi langsung membeli rumah itu. Tapi, tak sampai menempati karena ditangkap KPK," ujar pria berumur 40 tahun ini.

Menurut dia, harga rumah di komplek ini berkisar Rp 3 miliar dengan ukuran 300 meter persegi. "Kalau lebih dari itu, harganya tentu lebih mahal," tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, rumah milik Luthfi segera dile­lang. "Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang, berupa satu unit rumah ber- Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai KPK," ujar Febri di Gedung KPK.

Luas tanahnya sekitar 441 meter persegi, dengan harga limit sekitar Rp 2.965.171.000. "Lelang dilakukan Jumat, 13 Oktober 2017, di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat," terang Febri.

Febri menyebut, Lutfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari pihak PT Indoguna Utama dan di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah. Fathanah adalah kawan Luthfi.

Dikatakan Febri, pihaknya tak bisa langsung melelang seluruh barang rampasan negara dari perkara Luthfi tersebut. Sebab, KPK harus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan sebelum melakukan lelang ba­rang rampasan negara.

"Proses lelang tidak bisa sekaligus. Kami harus koordi­nasi untuk proses perhitungan dan lainnya, karena libatkan KPKNL dan Kemenkeu," pungkasnya.

Latar Belakang
Bersama Fathanah Diimingi Rp 40 Miliar
Kasus Suap Kuota Impor Daging Sapi

Bekas anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suappemberian rekomendasi kuo­ta impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian (Kementan), 30 Januari 2013. Tidak lama setelah ditetapkan menjadi tersangka, Lutfi ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Lutfi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT terhadap Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi.

Dari penangkapan tersebut, KPK mendapatkan barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di mobil Fathanah. Selain itu, KPK mengamankan buku tabungan yang ditaruh dalam tas plastik warna hitam di belakang mobil.

Selanjutnya, Pengadilan Tipikor pada Desember 2013 menghukum Luthfi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan dalam perkara korupsi pengurusan penam­bahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

Majelis hakim memutus, Luthfi memang melakukan tindak pi­dana korupsi yang ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Luthfi ber­sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menjanjikan pengu­rusan penambahan kuota impor daging sapi dengan imbalan Rp 40 miliar, dengan perhitunganRp 5.000 untuk setiap kilogram kuota impor daging sapi.

Luthfi dan Fathanah bahkan menyatakan akan membantu mengurus lebih banyak kuota impor daging sapi, yaitu hingga 10 ribu ton agar mendapat komi­si Rp 50 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UUNomor 15 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mem­perbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan. Kemudian, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Dalam putusan kasasi, MA juga men­cabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan tran­saksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama, dan senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Fathanah.

Selain itu, aset berupa tanahdan bangunan serta mobil juga dirampas negara. Antara lain, 1 unit kendaraan mobil, merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 THE, 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS, 1 unit Mazda CX 9. Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci, 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW, 1 unit Nissan Frontier Navara warna hitam B 9051 QI dan 1 unit Toyota Alphard 2.4 G AT tahun pembuatan 2010 warna hitam B 147 MSI.

Kemudian, 1 unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Kavling B1, dengan luas tanah kurang lebih 441 meter persegi (m2), luas bangunan kurang lebih 290 meter persegi. Terletak di Jalan Kebagusan Dalam, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dengan nilai perolehan Rp 2,49 miliar pada 2011.

Juga, tanah dan bangunan di Jalan Loji Barat Nomor 24, RT 017, RW 002, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Luas bangunan 260 m2 atas nama Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, atas nama Luthfi luas 3.334 m2, satu bidang tanah di Desa Leuwimeka, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 8.180 m2, Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, atas nama Luthfi seluas 9.470 m2, Satu bidang tanah di Desa Barengkok, Bogor, atas nama Luthfi seluas 5.410 m2 dan satu bidang tanah di Desa Leuwimekar, Bogor, seluas 3.180 m2 atas nama Luthfi.

Juga dalam bentuk uang tu­nai sebesar Rp 100 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 700 lembar, setara dengan Rp 70 juta. Selanjutnya, pecahan Rp 50.000 sebanyak 600 lembar atau setara Rp 30 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA