WAWANCARA

Saut Situmorang: Pembentukan Densus Anti-Korupsi Tidak Akan Membatasi Gerak KPK, Justru Bagus

Senin, 25 September 2017, 08:31 WIB
Saut Situmorang: Pembentukan Densus Anti-Korupsi Tidak Akan Membatasi Gerak KPK, Justru Bagus
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Pria kelahiran Medan, 20 Maret 1959 ini mengapresia­si langkah Polri yang akan membentuk Detasemen Khusus (Densus) Anti Korupsi. Menurut Saut, pembentukan Densus Anti Korupsi tidak akan mem­persempit ruang gerak KPK. Sebaliknya justru akan saling melengkapi.

Selain bicara soal Densus Anti-Korupsi pemilik nama lengkap Thony Saut Situmorang ini juga menimpalli pernyataan yang menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dianggap mem­buat malu bangsa. Berikut penu­turan lengkap Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka;

Apa pandangan KPK terkait rencana pembentukan Densus Anti Korupsi oleh Polri?
Keren ini. Kami bakal punya banyak teman yang berintegritas untuk bersihkan negara kita.

Apa itu tidak ada akan membuat ruang gerak KPK menjadi sempit?
Oh tidak. Hal itu akan saling melengkapi dari banyak kasus korupsi yang diluar kewenangan dari KPK tentunya, dan ini hara­pan KPK sejak lama.

Maksudnya harapan sejak lama bagaimana ini?
Begini, maksudnya agar hal-hal yang diluar kompetensi dari KPK tapi sebenarnya lebih be­refek jera dan berjangka panjang dapat disekati oleh Densus Anti Korupsi itu.

Misalnya itu dalam kasus seperti apa?
Ya banyak, misalnya saja itu dalam sogok menyogok buat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), ijin-ijin usaha, urus surat tanah dan lainnya yang angkanya itu sampai miliaran juga.

Apabila tidak masuk dalam radar KPK misalnya tapi ter­tangkap sinyalnya oleh Densus anti Korupsi itu, maka tentu itu akan saling mengisi dengan KPK kan.  

Sekadar menegaskan, be­rarti pembentukan Densus Anti Korupsi ini tidak akan mengganggu tugas KPK?
Sama sekali tidak menggang­gu, bahkan pasti akan saling membantu, sebagaimana fungsi supervisi, koordinasi, monitoringdan pencegahan KPK, pasti akan tetap jalan.

Tapi sebenarnya di sektor mana yang memiliki potensi korupsi besar namun KPK tidak masuk ke dalamnya?
Semua (KPK) bisa masuk asal ada penyelenggara negaranya. Definisi penyelenggara negara itu kalau di daerah bupati keatas dan lain-lain. Kalau bicara soal sektor mananya, tentu semua sektor punya potensi adanya tindak pidana korupsinya.

Soal lainnya. Apa tangga­pan Anda tentang adanya penilaian mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan KPK jus­tru dianggap membuat malu bangsa karena menunjukan kelemahan bangsa ini?
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu kan proses penega­kan hukum, Soal kurang lebih dari pelaksanaannya misalnya formil materinya, perdebatannya di pengadilan, ada praperadilan banding, dipanggil datang tapi bahkan tidak bicara juga juga bisa jadi .

Tapi kalau misalnya kekuran­gan itu menyangkut manaje­men, kaitanya dengan wawasan kebangsaan cinta tanah air, membersihkan negara itu perlu bertahap, efisiensi efektivitas pemberantasan korupsi dan lain-lain.

Itu kita harus buka mata hati kita, duduk baik baik bicara yang strategis dan taktis dan detail, agendanya seperti apa dan seterusnya.

Berarti KPK sudah memi­liki rencana itu semua?

Ya, kalau KPK sendiri sudah ada roadmap sampai tahun 2023 dengan pokok sasaran mem­bangun, yang pertama adalah integritas nasional dan yang kedua adalah grand corruption. Apakah dua hal ini sudah me­menuhi harapan? Ini yang kita diskusikan. Bukan soal OTT bikin malu bangsa.

Terus bagaimana itu dengan adanya anggapan bahwa OTT yang baru-baru ini dilakukan KPK secara terus menerus hanya menanggapi sikap kritis dari Pansus Hak angket KPK yang terus bersikap keras ke KPK. Bagaimana tanggapan KPK?

KPK sesuai undang-undang digaji untuk ngumpulin dua bukti sesuai KUHAP untuk kemudian memenjarakan orang jahat setelah diadili lebih da­hulu.

Kalau dalam prosesnya penegakan hukum ada kekurangan tidak ada yang tidak boleh diko­reksi. Dalam hal ini forumnya rapat dengar pendapat dengan Komisi tiga sudah jalan selama ini cukup baik. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA