Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pintu Ruang Kerja Panitera PN Jaksel Berkode Khusus

Batasi Orang Masuk Ruangan

Rabu, 23 Agustus 2017, 10:22 WIB
Pintu Ruang Kerja Panitera PN Jaksel Berkode Khusus
Foto/Net
rmol news logo KPK menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dan advokat Akmad Zaini sebagai tersangka perkara suap.

Keduanya dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133 pada Senin (21/8). Sehari pasca penangkapan, mobil Honda HRV bernop­ol B 160 TMZ masih teronggok di antara mobil-mobil yang terparkir di halaman PN Jaksel.

Bedanya, mobil Tarmizi ini disegel KPK karena sang pemilik diduga menerima suap dari pihak berperkara. Kendati disegel, mobil warna hitam itu masih tampak kinclong karena sebelumnya rajin dibersihkan.

"Sejak disegel hingga seka­rang, mobil belum dibuka KPK," ujar Wanto, salah satu pegawai honorer di PN Jaksel, kemarin.

Sementara, suasana penga­dilan tetap ramai seperti biasa. Hampir seluruh ruang sidang digunakan. Puluhan pengun­jung yang tidak kebagian tem­pat di ruang sidang, memilih duduk santai di ruang tunggu. Posisinya di tengah-tengah gedungpengadilan.

"Sidang terus digelar dan tidak ada gangguan karena penangkapan itu," ujar Wanto kembali.

Persis di setiap lorong menuju ruang kerja pegawai maupun hakim, disekat pintu dengan kode akses tertentu. Hanya pegawai yang bisa membuka pintu dengan pengenal sidik jariini. Senada, ruang panitera pengganti juga diberi pintu akses khusus.

Bedanya, hanya letaknya yang berada di bagian belakang gedung pengadilan. Hanya panitera dan pegawai pengadilan yang bisa memasuki pintu kaca bening itu.

Selain itu, security berjaga di depan pintu masuk sambil bertanya kepada setiap orang tak dikenal yang ingin memasuki pintu tersebut.

"Kalau bukan panitera dan pegawai pengadilan, tidak boleh masuk. Kami membatasi orang berperkara memasuki ruangan ini," ujar Wanto.

Hingga saat ini, kata Wanto, meja kerja Tarmizi masih disegel KPK, sehingga tidak bisa diakses. "Mungkin setelah digeledah KPK, meja itu baru bisa dipakai lagi," ujar Wanto.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna membenarkan, Tarmizi merupakan salah satu Panitera Pengganti yang telah bekerja di PN Jaksel selama lima tahun.Namun, dia membantah telah terjadi OTT, melainkan hanya penjemputan pegawai oleh KPK. "Dia diamankan di ruangannya ketika hendak makan siang," ujar Made di PN Jaksel, kemarin.

Made mengaku kaget dengan penangkapan Tarmizi. Pasalnya, selama ini Tarmizi dikenal seba­gai sosok yang baik dan mudah bergaul dengan pegawai lain. "Kita sangat menyesalkan pen­angkapan ini. Kita hanya men­gawasi kinerja, bukan kehidupan pribadinya."

Made menerangkan, tugas panitera pengganti adalah mem­bantu hakim menyiapkan ber­kas-berkas di pengadilan, baik sidang perdata maupun pidana. "Tapi kami tidak tahu, kasus apa yang sedang ditanganinya sampai terjadi penangkapan ini," akunya.

Made menjelaskan, penangka­pan terhadap Tarmizi berlangsung cukup singkat. Awalnya, delapan penyidik KPK mengamankan seorang staf honorer berinisial T. Selanjutnya, mereka menga­mankan panitera pengganti di ru­ang kerjanya. Padahal, lanjutnya, saat penangkapan berlangsung, Tarmizi sedang tidak bertugas sebagai panitera pengganti.

Selain itu, penyidik KPK menyegel mobil Honda H-RV bernopol B 160 TMZ yang berada di halaman parkir PN Jaksel. Mobil tersebut, kata Made, sehari-hari digunakan yang bersangkutan bekerja ke PN Jaksel.

"KPK juga melakukan pe­nyegelan di kantor panitera seperti lemari kerja, lemari berkas dan meja kerja," sebutnya.

Saat ditanya, apakah perkara tersebut akan menyeret majelis hakim, Made enggan berkomen­tar lebih jauh. "Belum tahu kita. Tunggu saja pengembangan dari KPK," elaknya.

Latar Belakang
Delapan Penyidik KPK Diikuti Pegawai Rame-rame

KPK mengamankan lima orang yang diduga terlibat ka­sus dugaan suap, yaitu advokat Akhmad, Panitera Pengganti Tarmizi, Teddy Junaedi (TJ) se­laku pegawai honorer PN Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI dan Solihan (S) selaku sopir rental yang dis­ewa Akhmad di PN Jaksel, Senin (21/8) pukul 13.00 WIB.

Dalam peristiwa ini, KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta. Suap diduga digelontorkan Akhmad selaku kuasa hukum PT ADI agar gugatan perkara perdata wan­prestasi Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) terhadap PT ADI ditolak, dan agar PN Jakarta Selatan dapat menerima gugatan rekonvensi PT ADI. Gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.

Kejadian berawal, delapan pe­nyidik KPK merangsek masuk ke dalam ruangan panitera pengganti PN Jaksel. Melihat peristiwa itu, sejumlah pegawai pengadilan terkejut dan mencari tahu apa yang sedang terjadi. Akibatnya, puluhan orang mengekor di be­lakang para petugas KPK.

Tak lama masuk ke dalam ruangan panitera, penyidik KPK membawa Tarmizi dari ruan­gannya. Pegawai lain sempat menanyakan kepada Tarmizi, apa yang sedang terjadi. Namun, dia hanya mengerutkan dahi, geleng-geleng kepala, lalu men­jawab singkat. "Enggak apa-apa." Tarmizi melangkah sambil diapit sejumlah pegawai KPK.

Selanjutnya, Tarmizi yang mengenakan kemeja putih, han­ya diam ketika digiring petugas KPK ke sebuah mobil yang diparkir di halaman pengadilan. Selain Tarmizi, satu orang pe­gawai lain juga dibawa KPK.

Tidak lama kemudian, KPK melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Tarmizi. Selain itu, sebuah mobil jenis Honda HRV B-160-TMZ warna hitam yang diparkir di halaman depan PN Jaksel juga ikut disegel.

Selang sehari kemudian, KPK menetapkan tersangka kepada Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji kepada panitera oleh pengacara yang menangani perkara di PN Jaksel.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Agus, Tarmizi di­duga menerima Rp 425 juta dari Akhmad Zaini dalam beberapa kali penerimaan. Uang tersebut untuk memengaruhi putusan ha­kim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat.

Dalam perkara tersebut, Akhmad menjadi penasihat hu­kum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, Akhmad menyamar­kan uang suap kepada Tarmizi dengan istilah sapi dan kambing. Sapi untuk nilai ratusan juta, sedangkan kambing merujuk pu­luhan juta. "Mungkin ini karena situasi mendekati hari kurban," ucap Agus.

Menurut Agus, awalnya Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing, atau senilai Rp 750 juta kepada Akhmad untuk mengurus kasus PT ADI. Namun setelah dilakukan negosiasi, disepakati pemberian sebesar Rp 400 juta. "Akhirnya, uang yang diterima TMZ dari AKZ melalui TJ yang merupakan pegawai honorer PN Jaksel, sebesar Rp 425 juta," kata dia.

Pemberian itu, lanjut Agus, dilakukan lewat transfer secara bertahap sejak Juni 2017. Uang itu diduga untuk mempengar­uhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terh­adap PT ADI selaku tergugat, di­tolak. Putusan kasus wanprestasi itu dibacakan pada 21 Agustus 2017, saat operasi penangkapan dilakukan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA