Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabin Sopir Dan Penumpang Bus Pesta Diberi Sekat Hitam

Bagian Dalamnya Sudah Dimodifikasi

Senin, 24 Juli 2017, 10:29 WIB
Kabin Sopir Dan Penumpang Bus Pesta Diberi Sekat Hitam
Foto/Net
rmol news logo Bus pesta atau yang dikenal dengan nama Bus Royale VIP, disita Kementerian Perhubungan. Diduga, bus tersebut digunakan untuk kegiatan pesta dengan wanita bergoyang.
 
Sabtu lalu, bus tersebut di­kandangkan di belakang kantor Kemenhub. Dari pantauan, tak ada hal istimewa yang tampak dari bus tersebut jika dilihat dari luar. Bodi bus berwarna putih, namun tak lagi mulus. Kaca bus berwarna gelap dan tidak tembus pandang jika dilihat dari luar. Kaca itu juga dilengkapi tirai penutup. Bus itu menggunakan pelat kuning bernomor Jakarta. Di pelat nomor itu, terpasang stiker Kemenhub yang sudah berkarat.

Masuk ke bagian dalam, Bus Royale VIP itu dibagi men­jadi dua ruang, yakni ruang pengemudi dan ruang khusus penumpang. Kedua ruangan tersebut diberi sekat berwarna hitam. Ruang khusus penumpangdidesain dengan interior seperti tempat karaoke. Bangku bus di­ubah memanjang horizontal yang terdapat di samping kiri dan kanan.

Ruang khusus penumpang juga dihiasi lampu berwarna-warni dan dilengkapi dua tiang yang berada di tengah-tengah kursi. Tersedia fasilitas standar di bus berupa musik dengan sound system yang menggelegar, fasilitas karaoke, kulkas untuk menyimpanminuman atau ma­kanan, hingga toilet.

Saat dicoba, kualitas suaranya pun terbilang baik dengan bass yang menghentak. Berada di da­lam bus ini terasa sangat privat. Secara umum, bus ini mampu menampung 20-25 orang, ter­gantung postur penumpangnya.

Untuk menikmati bus ini, konsumen harus menyewanya minimal tiga jam dengan harga Rp 3,5 juta. Namun, jika waktu penyewaan lebih dari itu, tarif­nya justru lebih murah. Ini sesuai paket yang ditawarkan Royale.

Jarak pun tak ada batasan. Konsumen bisa menikmati bus party ini sampai waktu sewa habis. Kalau pun lebih, cukup membayar selisihnya yang su­dah ditetapkan. Royale VIP Bus juga menyediakan fasilitas stan­dar berupa air mineral dan es.

"Penumpang dan sopir berko­munikasi melalui telepon. Untuk harga, kalau tidak salah satu jam minimal Rp 1 juta, dan minimal harus tiga jam, artinya Rp 3 juta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.

Dia menuturkan, bus pesta tersebut dikandangkan karena diduga menyalahi aturan den­gan tidak mengurus izin yang berlaku. Dia memastikan, Ditjen Hubdar belum pernah menge­luarkan izin untuk bus terse­but. Berdasarkan pemeriksaan, STNK bus tersebut merupakan milik pribadi dan semestinya menggunakan pelat hitam.

Namun, pemilik bus meng­ganti pelatnya dengan pelat kun­ing penanda angkutan umum un­tuk menjalankan bisnis ini. "Dari sisi perizinan, tak beres semua. Juga tidak pernah di-KIR sesuai dengan ketentuan, jadi bodong atau aspal (asli tapi palsu)," kata bekas Kakorlantas Polri itu.

Meski bus tersebut melakukan uji kelaikan kendaraan, pihak Kemenhub tetap menelusuri dan tak menutup kemungkinan bodong atau palsu. Atau, sam­bungnya, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyelidikan sementara Kemenhub menunjukkan, ada yang tidak beres dengan operasional Bus Pesta VIP Royale. Pudji memandang bus tersebut akan membahayakan jika terus dibi­arkan beroperasi.

"Kita sita karena sementara pemiliknya itu belum ada, be­lum bisa menjelaskan tentang kegunaan dan operasional. Tapi, kita sudah mengetahui dari hasil penyelidikan itu ada yang tidak beres. Tidak beres perizinanya, KIR-nya, tentang kelayak jalan­nya, itu yang kita cek," kata Pudji.

Menurutnya, tidak dibenar­kan jika administrasi bus tidak beres, namun bisa terus jalan beroperasi. "Bahkan disewakan untuk orang, itu kan berbahaya. Kita kan punya prinsip, angku­tan transportasi harus berkesela­matan," tambahnya.

Pudji menyebut, Bus Pesta Royale VIP awalnya merupakanbis biasa yang dimodif dari stan­dar pabrik. Bus ini kemudian disewakan untuk umum setelah melewati proses modifikasi yang dapat digunakan untuk pesta.

"Ini kan awalnya dari spek yang umum, mobil biasa diubah menjadi seperti itu. Nah, ini yang katanya awal mula ceritan­ya tidak digunakan untuk umum, tapi kemudian berkembangterus disewakan segala macam," tuturnya.

Kemenhub sendiri telah mengeluarkan peraturan terkait standar modifikasi kendaraan umum. Kata dia, tiap modifikasi harus ada uji rancang bangunnya. Jadi, tambahnya, mobil yang diubah bentuk harus memiliki surat tentang kelayakan rancang bangun (SKRB). Hal itulah yang menurutnya tidak dimiliki bus tersebut. "Artinya, hal-hal yang mengacu pada keselamatan, mengacu pada keamanan, pada kenyamanan," imbuhnya.

Pudji menambahkan, modifikasi Bus Pesta VIP Royale tidak sesuai dengan SKRB yang ditetapkan Kemenhub. Dia tidak akan merekomendasikan bus tersebut untuk jalan, meski nantinya persyaratan uji KIR telah dilakukan sesuai prosedur.

"Saya tidak memberikan reko­mendasi kalau memang itu izin lengkap nanti. Termasuk nanti SKRB tidak akan kita keluarkan kalau itu untuk pesta sambil jalan. Pasti sangat berpengaruh pada keselamatan, makanya saya tidak akan memberikan rekomendasi," ucapnya.

Bus Pesta VIP Royale juga tidak mengantongi izin pemer­intah daerah di tempat bus terse­but beroperasi. Bus itu dinilai membahayakan keselamatan. "Itu kan izin dari pemerintah daerah belum ada. Pemerintah daerah pun belum mengeluar­kan. Makanya, saya berusaha mencegah hal-hal yang nantinya menimbulkan negatif. Kita ce­gah lebih awal," urainya.

Pihak Kemenhub belum mengetahui dari kalangan mana saja yang menyewa bus tersebut. Pemilik bus itu hingga kini masih belum bisa ditemui karenaberada di luar negeri.

"Kita belum sampai sana (mengetahui siapa saja yang sewa), karena ownernya sendiri masih ada di luar, kita belum bisa ketemu," ujar Pudji.

Latar Belakang
Awalnya Ditemukan Lewat Iklan, Disita Karena Permasalahan Etika


Kementerian Perhubungan menyita sebuah bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus. Bagaimana kronologisnya?

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menyatakan, informasi mengenai keberadaan bus pesta itu, awalnya dia temu­kan melalui iklan di salah satu media. Dari informasi itu, Pudji kemudian melakukan penelu­suran lebih lanjut.

Dalam penelusuran itu, bus pesta diketahui tak mencantu­mkan alamat kantor. Namun, tersedia kontak yang bisa di­hubungi untuk melakukan peme­sanan. "Lalu, pada Rabu (19/7), Kemenhub menghubungi kon­tak tersebut, untuk pura-pura melakukan pemesanan, namun bus tersebut tidak bisa datang dengan alasan masih di beng­kel," ujar Pudji.

Keesokan harinya, Kemenhub kembali menghubungi pihak bus tersebut. Namun, pihak bus men­gaku masih tak bisa beroperasi karena masih berada di bengkel.

"Jawabannya masih sama, masih di bengkel. Oleh karena itu, Kemenhub akhirnya me­mutuskan untuk mendatangi lokasi bengkel itu di Bintaro, Tangerang. Informasi ke­beradaan bengkel itu diberikan, setelah pihak Kemenhub menya­takan kalau yang memesan itu adalah Kemenhub," jelasnya.

Usai mendatangi lokasi bus tersebut, bus langsung dibawa ke kantor Kemenhub untuk kemudian disita. Pudji menyebut, penyitaan dilakukan karena bus belum memiliki perizinan yang sah.

"Dari penelusuran yang kita lakukan, kita ketahui bahwa bus ini tidak memenuhi persyaratan yang ada," tandasnya.

Pudji juga menyatakan, pemi­lik bus sampai saat itu belum bisa dihubungi. Yang bersang­kutan diketahui masih berada di luar negeri. "Infonya sih masih di luar negeri. Belum bisa di­hubungi," tuturnya

Meski begitu, lanjutnya, masalah bus pesta lebih pada soal etika karena berhubungan dengan dunia malam. "Untuk bus pesta ini lebih cenderung kepada permasalahan etika. Sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah dipenuhi, saya tidak merekomendasikan bus ini beroperasi. Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA