Sabtu lalu, bus tersebut diÂkandangkan di belakang kantor Kemenhub. Dari pantauan, tak ada hal istimewa yang tampak dari bus tersebut jika dilihat dari luar. Bodi bus berwarna putih, namun tak lagi mulus. Kaca bus berwarna gelap dan tidak tembus pandang jika dilihat dari luar. Kaca itu juga dilengkapi tirai penutup. Bus itu menggunakan pelat kuning bernomor Jakarta. Di pelat nomor itu, terpasang stiker Kemenhub yang sudah berkarat.
Masuk ke bagian dalam, Bus Royale VIP itu dibagi menÂjadi dua ruang, yakni ruang pengemudi dan ruang khusus penumpang. Kedua ruangan tersebut diberi sekat berwarna hitam. Ruang khusus penumpangdidesain dengan interior seperti tempat karaoke. Bangku bus diÂubah memanjang horizontal yang terdapat di samping kiri dan kanan.
Ruang khusus penumpang juga dihiasi lampu berwarna-warni dan dilengkapi dua tiang yang berada di tengah-tengah kursi. Tersedia fasilitas standar di bus berupa musik dengan sound system yang menggelegar, fasilitas karaoke, kulkas untuk menyimpanminuman atau maÂkanan, hingga toilet.
Saat dicoba, kualitas suaranya pun terbilang baik dengan bass yang menghentak. Berada di daÂlam bus ini terasa sangat privat. Secara umum, bus ini mampu menampung 20-25 orang, terÂgantung postur penumpangnya.
Untuk menikmati bus ini, konsumen harus menyewanya minimal tiga jam dengan harga Rp 3,5 juta. Namun, jika waktu penyewaan lebih dari itu, tarifÂnya justru lebih murah. Ini sesuai paket yang ditawarkan Royale.
Jarak pun tak ada batasan. Konsumen bisa menikmati bus party ini sampai waktu sewa habis. Kalau pun lebih, cukup membayar selisihnya yang suÂdah ditetapkan. Royale VIP Bus juga menyediakan fasilitas stanÂdar berupa air mineral dan es.
"Penumpang dan sopir berkoÂmunikasi melalui telepon. Untuk harga, kalau tidak salah satu jam minimal Rp 1 juta, dan minimal harus tiga jam, artinya Rp 3 juta," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto.
Dia menuturkan, bus pesta tersebut dikandangkan karena diduga menyalahi aturan denÂgan tidak mengurus izin yang berlaku. Dia memastikan, Ditjen Hubdar belum pernah mengeÂluarkan izin untuk bus terseÂbut. Berdasarkan pemeriksaan, STNK bus tersebut merupakan milik pribadi dan semestinya menggunakan pelat hitam.
Namun, pemilik bus mengÂganti pelatnya dengan pelat kunÂing penanda angkutan umum unÂtuk menjalankan bisnis ini. "Dari sisi perizinan, tak beres semua. Juga tidak pernah di-KIR sesuai dengan ketentuan, jadi bodong atau aspal (asli tapi palsu)," kata bekas Kakorlantas Polri itu.
Meski bus tersebut melakukan uji kelaikan kendaraan, pihak Kemenhub tetap menelusuri dan tak menutup kemungkinan bodong atau palsu. Atau, samÂbungnya, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyelidikan sementara Kemenhub menunjukkan, ada yang tidak beres dengan operasional Bus Pesta VIP Royale. Pudji memandang bus tersebut akan membahayakan jika terus dibiÂarkan beroperasi.
"Kita sita karena sementara pemiliknya itu belum ada, beÂlum bisa menjelaskan tentang kegunaan dan operasional. Tapi, kita sudah mengetahui dari hasil penyelidikan itu ada yang tidak beres. Tidak beres perizinanya, KIR-nya, tentang kelayak jalanÂnya, itu yang kita cek," kata Pudji.
Menurutnya, tidak dibenarÂkan jika administrasi bus tidak beres, namun bisa terus jalan beroperasi. "Bahkan disewakan untuk orang, itu kan berbahaya. Kita kan punya prinsip, angkuÂtan transportasi harus berkeselaÂmatan," tambahnya.
Pudji menyebut, Bus Pesta Royale VIP awalnya merupakanbis biasa yang dimodif dari stanÂdar pabrik. Bus ini kemudian disewakan untuk umum setelah melewati proses modifikasi yang dapat digunakan untuk pesta.
"Ini kan awalnya dari spek yang umum, mobil biasa diubah menjadi seperti itu. Nah, ini yang katanya awal mula ceritanÂya tidak digunakan untuk umum, tapi kemudian berkembangterus disewakan segala macam," tuturnya.
Kemenhub sendiri telah mengeluarkan peraturan terkait standar modifikasi kendaraan umum. Kata dia, tiap modifikasi harus ada uji rancang bangunnya. Jadi, tambahnya, mobil yang diubah bentuk harus memiliki surat tentang kelayakan rancang bangun (SKRB). Hal itulah yang menurutnya tidak dimiliki bus tersebut. "Artinya, hal-hal yang mengacu pada keselamatan, mengacu pada keamanan, pada kenyamanan," imbuhnya.
Pudji menambahkan, modifikasi Bus Pesta VIP Royale tidak sesuai dengan SKRB yang ditetapkan Kemenhub. Dia tidak akan merekomendasikan bus tersebut untuk jalan, meski nantinya persyaratan uji KIR telah dilakukan sesuai prosedur.
"Saya tidak memberikan rekoÂmendasi kalau memang itu izin lengkap nanti. Termasuk nanti SKRB tidak akan kita keluarkan kalau itu untuk pesta sambil jalan. Pasti sangat berpengaruh pada keselamatan, makanya saya tidak akan memberikan rekomendasi," ucapnya.
Bus Pesta VIP Royale juga tidak mengantongi izin pemerÂintah daerah di tempat bus terseÂbut beroperasi. Bus itu dinilai membahayakan keselamatan. "Itu kan izin dari pemerintah daerah belum ada. Pemerintah daerah pun belum mengeluarÂkan. Makanya, saya berusaha mencegah hal-hal yang nantinya menimbulkan negatif. Kita ceÂgah lebih awal," urainya.
Pihak Kemenhub belum mengetahui dari kalangan mana saja yang menyewa bus tersebut. Pemilik bus itu hingga kini masih belum bisa ditemui karenaberada di luar negeri.
"Kita belum sampai sana (mengetahui siapa saja yang sewa), karena ownernya sendiri masih ada di luar, kita belum bisa ketemu," ujar Pudji.
Latar Belakang
Awalnya Ditemukan Lewat Iklan, Disita Karena Permasalahan EtikaKementerian Perhubungan menyita sebuah bus pesta atau yang lebih dikenal dengan Royale VIP Bus. Bagaimana kronologisnya?
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto menyatakan, informasi mengenai keberadaan bus pesta itu, awalnya dia temuÂkan melalui iklan di salah satu media. Dari informasi itu, Pudji kemudian melakukan peneluÂsuran lebih lanjut.
Dalam penelusuran itu, bus pesta diketahui tak mencantuÂmkan alamat kantor. Namun, tersedia kontak yang bisa diÂhubungi untuk melakukan pemeÂsanan. "Lalu, pada Rabu (19/7), Kemenhub menghubungi konÂtak tersebut, untuk pura-pura melakukan pemesanan, namun bus tersebut tidak bisa datang dengan alasan masih di bengÂkel," ujar Pudji.
Keesokan harinya, Kemenhub kembali menghubungi pihak bus tersebut. Namun, pihak bus menÂgaku masih tak bisa beroperasi karena masih berada di bengkel.
"Jawabannya masih sama, masih di bengkel. Oleh karena itu, Kemenhub akhirnya meÂmutuskan untuk mendatangi lokasi bengkel itu di Bintaro, Tangerang. Informasi keÂberadaan bengkel itu diberikan, setelah pihak Kemenhub menyaÂtakan kalau yang memesan itu adalah Kemenhub," jelasnya.
Usai mendatangi lokasi bus tersebut, bus langsung dibawa ke kantor Kemenhub untuk kemudian disita. Pudji menyebut, penyitaan dilakukan karena bus belum memiliki perizinan yang sah.
"Dari penelusuran yang kita lakukan, kita ketahui bahwa bus ini tidak memenuhi persyaratan yang ada," tandasnya.
Pudji juga menyatakan, pemiÂlik bus sampai saat itu belum bisa dihubungi. Yang bersangÂkutan diketahui masih berada di luar negeri. "Infonya sih masih di luar negeri. Belum bisa diÂhubungi," tuturnya
Meski begitu, lanjutnya, masalah bus pesta lebih pada soal etika karena berhubungan dengan dunia malam. "Untuk bus pesta ini lebih cenderung kepada permasalahan etika. Sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah dipenuhi, saya tidak merekomendasikan bus ini beroperasi. Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa," tuturnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.