Ratu Inggris Elizabeth II memberikan persetujuan resmi bagi RUU pemerintah Uni Eropa yang artinya membuka jalan bagi Perdana Menteri Theresa May untuk memulai proses resmi untuk membawa Inggris keluar dari Uni Eropa.
Ratu menandatangani RUU menjadi undang-undang setelah disetujui di House of Commons dan House of Lords pada awal pekan ini.
Persetujuan Kerajaan itu berarti bahwa aturan telah resmi menjadi UU Parlemen.
Dengan begitu, Perdana Menteri May sekarang dapat memutuskan sendiri kapan akan memicu Pasal 50 Perjanjian Lisbon dan memulai proses dua tahun untuk penggalian Inggris dari blok tersebut. [mel]
BERITA TERKAIT: