Soalnya, diungkapkan Mahfud, ada oknum-oknum DPR yang ingin melemahkan KPK lagi dengan jalan mengusulkan kembali revisi Undang-Undang KPK. Dia menyayangkan, sikap oknum anggota dewan yang masih ngotot ingin mengamÂputasi KPK. Siapa anggota DPR itu, dan apa saja substansi usulan perubahan terhadap Undang-Undang KPK itu? Berikut penÂjelasan Mahfud MD kepada
Rakyat Merdeka;
Baru-baru ini Anda memÂbocorkan adanya manuver pihak-pihak yang gatal ingin mengubah Undang-Undang KPK. Itu bagaimana ceritanya? Jadi Memang ada yang gatal mengutik-utik lagi Undang-Undang KPK.
Oh jadi gerakan untuk merevisi Undang-Undang KPK itu benar adanya toh. Lantas siapa mereka itu?
Sekarang ada anggota DPR yang mulai sosialisasi rancangan perubahan terhadap Undang-Undang KPK.
Kemarin saja pada tanggal 9 Februari 2017 mereka memÂbuka forum dialog di Universitas Andalas Padang.
Siapa Anggota DPR yang Anda maksud itu?Disampaikan di forum resmi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun (Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi XI DPR). Ada draf (usulan perubahan terhadap Undang-Undang KPK) resmi yang tampaknya disusun oleh tim secara kelembagaan. Saya tahu dari media sosial dan hal yang sama juga diberitakan di banyak media. Saya juga punya draf rancangannya yang lengkap.
Anda melihat manuver Misbakhun itu merupakan agenÂda Partai Golkar atau sebatas wacana di tingkat fraksi-fraksi DPR? Saya tak tahu itu. Tapi yang lebih mungkin draf itu dari lintas fraksi agaknya. Soalnya yang presentasi ke Padang kan resmi anggota DPR.
Kenapa sih Anda menyebut mereka 'gatal' ingin mengubah Undang-Undang KPK?Sebab, materi rancangan peÂrubahan yang sekarang dipasarÂkan mereka itu sama dengan yang dulu yang sudah ditolak oleh masyarakat dan ditolak pula oleh Presiden Joko Widodo. Sekarang yang dibawa mereka masih sama sebagian besar. Menghilangkan hak menyadap KPK, harus izin terlebih dahulu, dan macam-macam itu, dan seterusnya yang warnanya seperti itu.
Oh berarti upaya pelemahÂan terhadap KPK yang terjadi pada 2015 lalu akan kembali dilanjutkan...Iya. Akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016 kan dulu kita diÂributkan oleh RUU (Rancangan Undang-Undang) yang bertenÂdensi melumpuhkan KPK dan memberi tenggat waktu untuk membubarkan KPK sampai beÂberapa tahun ke depan. Lalu pada saat itu rakyat ribut, Presiden Joko Widodo mendengar, dan beliau menyatakan RUU itu tidak perlu dilanjutkan dulu.
Berarti draf revisi Undang-Undang KPK yang kali ini mereka usulkan itu sama dengan draf RUU upaya peleÂmahan KPK lalu dong...Secara prinsip sebenarnya substansi rancangan Undang-Undang KPK itu sama dengan yang sudah ditolak dulu.
Lalu menurut Anda sebeÂnarnya Undang-Undang KPK saat ini apakah sudah tepat atau memang harus direvisi?Menurut saya sih Undang-Undang KPK yang ada sekarang sudah baik.
Apa alasannya? Coba kalau tak ada KPK, indeks persepsi korupsi kita lebih anjlok lagi. Perhatikanlah masyarakat, mereka terpuaskan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi.
Melihat itu apa imbauan Anda kepada masyarakat dan aktivis antikorupsi? Kalau punya rasa cinta kepada negeri ini dan menganggap pemÂberantasan korupsi itu penting,kita harus menolak upaya peÂrubahan yang justru akan meÂlemahkan KPK itu. Rakyat harus bersama KPK. ***
BERITA TERKAIT: