WAWANCARA

Imdadun Rahmat: Tidak Ada Itu Kesepakatan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Rekonsiliasi...

Senin, 06 Februari 2017, 08:46 WIB
Imdadun Rahmat: Tidak Ada Itu Kesepakatan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Rekonsiliasi...
Imdadun Rahmat/Net
rmol news logo Disengat KontraS, bos Komnas Imdadun Rahmat buru-buru menjelaskan agenda pertemuan­nya dengan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto. Dia membantah, jika Komnas HAM dikatakan telah menyepakati jalan rekonsiliasi untuk menye­lesaikan semua kasus pelang­garan HAM masa lalu. Berikut ini penjelasan Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat kepada Rakyat Merdeka;

Apa saja sebetulnya isi per­temuan andara Komnas HAM dengan Menkopolhukam Senin (31/1)?
Saya ingin jelaskan kalau agenda pertemuan dengan Pak Menko yang utama itu mengenai penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Di mana Komnas HAM melaporkan kasus di Wasior dan Wamena yang masih dalam proses penyelidikan.

Kami juga menjelaskan soal koordinasi dan kerja sa­ma dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus tersebut. Itu yang betul-betul kami bicara­kan selama 2,5 jam, untuk ke­mudian kami rumuskan menjadi konferensi pers yang dibacakan bersama. Jadi kalau melihat foto saat konpers kemarin, lembaran yang dipegang Pak Wiranto itu press release kasus di Papua. Jadi tidak ada itu kesepakatan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui rekonsiliasi.

Lantas sebenarnya seperti apa penyelesaian Kasus Trisakti, Semanggi I dan II itu?
Katiga kasus itu sama sekali tidak disinggung. Ada pun pem­bahasan lainnya adalah soal Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Kami baru mendapat informasi DKN itu apa. Tapi kami malah enggak puas dengan DKN. Jadi tidak masuk akal ka­lau kemudian disebut telah ada kesepakatan.

Kenapa Komnas HAM mera­sa tidak puas dengan DKN?

Pertama, DKN yang diharap­kan jadi pengganti KKR malah menangani konflik sosial. Dalam pasal-pasal DKN malah eng­gak ada aturan soal menangani pelanggaran HAM masa lalu. Pembahasan yang dilakukan selama ini jadi enggak relevan. Komnas HAM malah kemudian berpikir supaya pemerintah buat lembaga baru, tapi bukan DKN. Kalau DKN dimaksudkan untuk konflik horizontal, ya sudah ngerjain itu aja, biar lembaga baru yang mengurusi masalah pelanggaran HAM masa lalu. Kedua, kami khawatir DKN ini enggak sederajat dengan yang diharapkan.

DKN ini kan lebih atas ini­siatif Menkopolhukam. Kami mengharapkannya lembaga ini langsung di bawah Presiden, tapi independen dan diisi oleh orang-orang dengan kapasitas yang cukup. Kami mengusul­kan Jimly Assihidiqie, Todung Mulya Lubis, Hendardi, dan Marzuki Darusman.

Bukankah tinggal dibuat aturan saja supaya DKN men­jadi lembaga independen di bawah Presiden yang tugasnya fokus menangani pelanggaran HAM masa lalu?

Tidak cukup hanya begitu. Kalau memang mau, DKN harus menganut konsep rekonsiliasi seperti yang dirumuskan di KKR. Artinya harus ada pengungkapan kebenaran, meminta maaf dan memaafkan. Ada interaksi antara yang dimintai pertanggungjawa­ban dengan para korban.

Mesti ada pemulihannya den­gan rehabilitasi hak-hak. Kayak yang miskin banget program pemerintah itu bisa didapat. Ada temuan kuat bahwa pristiwa itu adalah sejarah hitam yang eng­gak boleh terulang lagi. Prinsip -prinsip itu harus dipenuhi, eng­gak bisa hanya maaf memaafkan kayak lebaran.

Daripada bentuk lembaga lain kenapa enggak Komnas HAM saja yang menyelesaikan kasus HAM masa lalu itu?
Mandat kami terbatas men­jadi penyelidik dan pada pen­gawasan. Untuk menjadi lem­baga ini harus ada landasan­nya. Landasannya yang kita pakai kan putusan MK. Putusan MK ini juga dikuatkan dengan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait HAM, di antaranya; menyelesaikan baik melalui yudisial mau pun nonyudisial. Nonyudisialnya melalui komite yang dibentuk itu.

Tapi kenapa kemudian sam­pai ada isu Komnas HAM sudah membuat kesepaka­tan dengan Menkopolhukam terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu dengan jalan rekonsiliasi?
Jadi setelah konpers ada yang bertanya, bagaimana soal penye­lesaian pelanggaran HAM masa lalu? Nah Pak Wiranto menya­takan versi pemerintah. Saya menduga, barangkali itu yang disalahpahami sebagai jawaban dari hasil rapat dengan Komnas HAM. Padahal kami tidak sama sekali membuat kesepakatan bahwa ini diselesaikan dengan rekonsiliasi. Apalagi kalau me­nyebut hanya Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Jadi anggapan telah terjadi kesepakatan itu sebetulnya hanya salah paham?

Iya.

Komnas HAM sendiri setu­ju atau tidak dengan cara pemerintah, menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan cara rekonsiliasi?
Kami tidak sepenuhnya setu­ju. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk membuat lem­baga yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan cara pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.

Sejak menjabat kami tidak lelah-lelahnya lobi sana-sini, khususnya dengan Jaksa Agung, supaya penyelidikan Komnas HAM dilanjutkan. Tapi kan eng­gak gol-gol sampai sekarang.

Jadi kami menetapkan semacam double track, atau strategi dua jalur. Kami hanya mendorong pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi untuk kasus yang memang memungkinkan direkon­siliasikan, seperti tragedi 65, kasus Petrus, dan kasus Talangsari. Sementara yang tidak mungkin, ya tetap kami dorong penyelesai­annya secara yudisial.

Apa alasan Komnas HAM mendorong kasus-kasus itu agar diselesaikan lewat jalan rekonsiliasi?
Komnas HAM mendorong pengungkapan kebenaran re­konsiliasi karena sebagian besar korbannya setuju untuk itu. Tapi sekali lagi saya sampaikan, enggak ada jalur tunggal dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA