Pemerintah Negara Indonesia meliputi aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Oleh karena itu arah dan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan dalam bidang hukum, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden.
"Meskipun demikian, penyelenggaraan negara hukum tetap mengedepankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Jafar Hafsah.
Setelah perjalanan reformasi lebih dari lima belas tahun, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu dikaji kembali, ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Tujuan Penyelenggaraan FGD ini adalah terwujudnya kekuasaan kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tidak saja mampu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", namun juga bisa "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".
"Dalam kerangka terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengkaji, menganalisa, dan merumuskan kembali hal kekuasaan kehakiman," sebut Jafar Hafsah.
Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa perlunya penataan ulang struktur pada MA, MK, dan KY agar tercipta
check and balances dalam proses kehakiman di Indonesia. Selain itu juga memperjelas batas-batas kewenangan MK dalam kekuasaan kehakiman.
[rus]
BERITA TERKAIT: