Agar UUD NRI 1945, tetap hidup dan bekerja, maka konstitusi itu harus selalu terelaborasi ke dalam UU yang ada di bawahnya. Konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan UU, atau peraturan di bawahnya. Jangan sampai hanya disebut semata, tapi tidak ada realisasinya.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Lembaga Pengkajian MPR RI Hajriyanto Y. Thohari, saat menjadi narasumber pada dialog MPR Rumah Kebangsaan, di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Selasa (22/11). Bersama Al Muzamil Yusuf, pimpinan Fraksi PKS MPR, keduanya membahas tema 'Mengawal Pelaksanaan Konstitusi'.
Selain dielaborasi ke dalam peraturan di bawahnya, kata Hajrianto, UUD NRI 1945, juga harus dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai nilai-nilai luhur yang ada dalam UUD NRI 1945, tidak dilaksanakan. Jangan sampai pula kanstitusi yang baik, tetapi tidak diaplikasikan.
"Karena itu dibuatlah Mahkamah Konstitusi, tujuannya kalau ada peraruran di bawah UUD NRI 1945, bertentangan dengan UUD NRI 1945, bisa melakukan gugatan ke MK," kata Hajriyanto menambahkan.
Bicara konstitusi, menurut Hajriyanto bicara juga tentang konstitusionalisme, semua haru sejalan dengan konstitusi. Karena itu segala yang dikonstitusi harus direalisasikan.
"Masih ada kesenjangan yang sangat lebar antara harapan dan kenyataan. Karena itu konstitusi harus bisa jadi kiblat dan haluan negara, serta dipatuhi oleh semua," kata Hajriyanto lagi.
[rus]
BERITA TERKAIT: