Menurut bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, komisi anti rasuah itu berjalan by system sehingga tak perlu diragukan lagi. Jadi apabila peÂnyidik KPK tidak bisa bekerja secara fair, maka bisa diperiksa oleh pengawas internal. Untuk memastikan independensi KPK, menurutnya, Agus tidak perlu mundur dari jabatan Ketua KPK. Kecuali sang ketua sudah berstaÂtus sebagai saksi.
"Kan yang bersangkutan beÂlum berstatus sebagai saksi. Karena kan kalau sudah menÂjadi saksi, berpotensi menjadi tersangka," terangnya kepada
Rakyat Merdeka.Sekadar latar, munculnya nama Agus Rahardjo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP keluar dari mulut bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan, proyek e-KTP pada tahun 2012 lalu telah meÂlibatkan beberapa lembaga penÂgawas dan penegak hukum salah satunya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Menteri era Presiden SBY itu menyebut Agus Rahardjo adalah pimpinan LKPP. Agus mengakui lembaganya sempat ikut menÂdampingi proyek pengadaan e-KTP. Tapi, karena pemerintah kala itu enggan mendengarkan saran LKPP, akhirnya lembaga yang dipimpinnya mundur.
Bertolak belakang dengan pernyataan Gamawan, Agus justru menyebut proyek penÂgadaan KTP tidak mengikuti rekomendasi LKPP dan lembaga pengawasan.
Berikut ini pandangan beÂkas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua terkait kemungÂkinan terseretnya Ketua KPK dalam perkara KTP;
Nama pimpinan KPK, Agus Raharjo muncul dalam kaÂsus dugaan korupsi proyek E-KTP. Apa yang seharusnya dilakukan?Agus Rahardjo harus melakuÂkan klarifikasi. Apalagi kasus ini kan terjadi ketika yang bersangÂkutan belum menjabat sebagai ketua KPK, tapi masih sebagai ketua LKPP. Lagi pula dugaan itu kan belum tentu benar. Tinggal penyidik KPK memeriksa saja.
Bagaimana memastikan penyidik KPK fair memeriksa pucuk pimpinannya?KPK itu kan dibangun by system, sistem yang bekerja. Jadi kalau penyidik KPK tidak fair, termasuk saat memeriksa pimpinannya, bisa diperiksa oleh pengawas internal. Sudah biasa itu di KPK, penyidik memeriksa pimpinannya.
Jadi Agus Rahardjo tidak perlu sampai mengundurkan diri dari Ketua KPK?Tidak perlu mengundurkan diri. Kan yang bersangkutan belum berstatus sebagai saksi. Karena kan kalau sudah menÂjadi saksi, berpotensi menjadi tersangka.
Untuk memeriksa Ketua KPK, penyidik KPK perlu nggak dideadline supaya tidak berlarut-larut dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK?Kalau dirasa perlu untuk diÂperiksa, ya harus segera diperÂiksa. Semakin cepat, semakin baik. Tapi kalau seandainya penyidik menilai tidak perlu diperiksa karena pertimbangan tidak adanya alat bukti yang cukup, maka tidak diperiksa. Itu semua tergantung bagaimana penyidik KPK.
Menurut anda, dengan sistem dan prosedur pengadaan yang diterapkan LKPP, masih ada nggak celah untuk melakuÂkan korupsi?Di lapangan tentu masih terÂjadi. Kan masih banyak kita lihat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Jadi buat apa sistem pengadaan yang dibangun LKPP?Begini, sebagus apapun sistemnya, kalau manusianya masih belum baik, ya celah untuk melakukan korupsi tetap ada. Karena yang mengendaliÂkan sistem itu kan manusia. Jadi yang perlu dibenahi ini orangÂnya. Makanya dari sekarang kita harus terus mempersiapkan generasi yang punya integritas dan anti korupsi.
Sebelum kasus ini terjadi, apakah anda melihat KPK sudah menjalankan fungsi pencegahan dengan baik?Sebenarnya KPK juga suÂdah pernah memberikan saran, agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menuntaskan database-nya terlebih dahulu. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya muncul lah itu, berbaÂgai macam persoalan.
Pemicunya?Hal-hal semacam ini (kasus korupsi pengadaan barang dan jasa) sering terjadi jika memihak pada perusahaan tertentu. ***
BERITA TERKAIT: