"Meski demikian keinginan itu harus melalui proses amandemen di MPR," kata Hidayat disela-sela kunjungannya di Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (3/9).
Menurut Hidayat bila keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 itu terwujud, akan membuat semuanya menjadi kembali ke masa lalu.
"Hasil dari amandemen UUD Tahun 1945 yakni UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan sesuatu yang berbeda," ungkapnya.
Ia menyebut adanya Pilpres secara langsung dan adanya lembaga negara yang baru semacam MK serta terteranya anggaran 20 persen di bidang pendidikan merupakan hasil dari amandemen.
Hidayat pun menuturkan, bila ada yang bermasalah dalam UUD itu bisa diperbaiki. Disebutkan, dalam UUD Tahun 1945 juga banyak kelemahan. Ia mengutip pendapat Presiden Pertama RI Soekarno bahwa UUD Tahun 1945 yang dibuat pada masa itu dalam suasana tergesa-gesa dan selanjutnya akan disempurnakan.
Politisi senior PKS ini menambahkan, proses melakukan amandemen seperti tertera dalam konstitusi sekarang, UUD NRI Tahun 1945, sangat rigid, seperti diusulkan oleh sepertiga anggota MPR, secara tertulis, dan dihadiri oleh duapertiga anggota saat sidang di MPR.
"Walau demikian usulan amandemen bisa dilakukan bila materinya bagus dan dikomunikasikan," tukas Hidayat.
[rus]
BERITA TERKAIT: