Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Papan Nama Ruang Kerja Andi Taufan Tiro Dicopot

Pemiliknya Disebut Tidak Nongol Dua Minggu

Selasa, 03 Mei 2016, 09:10 WIB
Papan Nama Ruang Kerja Andi Taufan Tiro Dicopot
Andi Taufan Tiro:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku. KPK menetapkan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, yaitu Andi Taufan Tiro.

Siang itu, jam menunjukkan pukul dua siang. Ruang kerja Andi Taufan Tiro masih tertutup rapat. Kondisinya gelap. Tak ter­dengar kegiatan di dalam ruan­gan yang tak terlalu besar itu.

Diketuk beberapa kali, tidak ada sahutan dari dalam. "Pak Taufan sudah dua minggu ini tidak masuk ke ruangannya," kata salah seorang tenaga ahli DPR, Sulis yang berkantor tidak jauh dari ruangan Andi Taufan.

Perempuan berjilbab ini me­nambahkan, sejak kasus suap pembangunan jalan di Maluku ramai diperbincangkan, staf Andi Taufan juga tidak pernah terlihat di kantor lagi. "Tertutup terus selama dua minggu ini," kata wanita berumur 35 tahu­nan ini.

Bahkan, lanjut Sulis, papan nama dan nomor ruangan yang biasanya berada di depan pintu masuk, telah dicopot. "Saya tidak tahu nyopotnya kapan. Tadi pagi sudah tidak ada papan na­manya," kata Sulis pada Kamis lalu (28/4).

Senada, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung DPR, Monike menyatakan, Andi Taufan sudah jarang terlihat ke ruang kerjanya. "Sudah sejak Senin (25/4) Bapak tidak ke sini," ucapnya.

Dia mengaku tidak mengeta­hui, apa alasan ketidakhadiran anggota Fraksi PANitu ke ruang kerjanya. "Kalau soal itu, tanya pimpinan fraksi," elaknya.

Ruang kerja Andi Taufan bera­da di Gedung Nusantara 1, Lantai 19, Nomor 28. Ruangannya ber­beda dengan anggota lainnya. Dinding bagian depan diganti dengan triplek yang dibalut cov­er warna krem. Bagian atas yang biasanya dihiasi kaca, ditutup seluruhnya.

Walhasil, kondisi di dalam ruangan tidak terlihat. Pintu masuk juga terlihat rapi dengan balutan triplek warna putih. Papan nama dan nomor ruangan yang biasanya ditempel di pintu depan, sudah dicopot. Bekas lobang paku masih terlihat jelas di pintu.

Sekretaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto mengatakan, Andi Taufan akan mengundur­kan diri dalam waktu dekat. "Saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, ke­mungkinan akan mengundurkan diri. Kami tunggu," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta.

Namun, Yandri mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Taufan setelah Taufan ditetap­kan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) itu.

Lanjut Yandri, proses per­gantian di fraksi akan diproses setelah Taufan menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan fraksi.

Mengenai bantuan hukum, Yandri memastikan, Taufan telah memiliki kuasa hukum sendiri. Dengan demikian, PAN tidak akan memberikan bantuan hukum, kecuali diminta yang bersangkutan.

Terkait kasus ini, dia meyakini hanya Taufan yang diduga men­erima suap pengamanan proyek KemenPUPR tahun anggaran 2016. "Insya Allah yang lain tidak terlibat. Kami meyakini, karena sudah ada titik terang­nya kan dengan Taufan jadi tersangka," sebutnya.

Fraksi PAN juga telah me­manggil dan meminta keterangan beberapa anggotanya yang ber­tugas di Komisi V DPR. Mereka adalah ABakri, Hanna Gayatri, Yastri Soepredjo Mokoagow, dan Syahrulan Pua Sawa.

Untuk itu, Yandri meminta KPK mengusut tuntas kasus ini, dan jangan berhenti sampai ang­gota DPR dari Fraksi PANAndi Taufan saja. "Dibuka seadil-adilnya. Kalaupun masih ada yang terlibat, ya jangan berhenti di Taufan," tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Francis men­gaku prihatin karena Taufan jadi tersangka. "Saya sebagai Ketua Komisi V sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Kita serahkan semuanya kepada penyidik untuk menindaklan­juti keterangan yang sudah diminta," ujar Fary di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Tidak hanya dimintai ket­erangan, kata politikus Gerindra ini, KPK juga meminta laporan risalah kesimpulan saat rapat di komisi V DPR.

Fary menyatakan, setiap awal pembahasan anggaran, tugas sebagai anggota dalam sumpah jabatan anggota, memperjuang­kan daerah pemilihan (dapil) masing-masing. "Kita jelaskan sampai mana batas tanggung jawab itu," tandasnya.

Fary mengaku tidak tahu me­nahu mengenai suap yang diduga diberikan ke internal Komisi V dalam proyek pembangunan jalan di Maluku ini. Sebab, kata dia, Komisi yang membidangi infrastruktur ini, hanya bertugas menyusun program bersama pemerintah. "Soal implementasi dalam APBN, itu kewenangan kementerian," alasannya.

Latar Belakang
Taufan Disangka Terima Suap Rp 7,4 M

Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro ditetap­kan KPK sebagai tersangka. Politisi PANini diduga men­erima suap terkait proyek pem­bangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Andi Taufan disangka KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Taufan diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir sebesar Rp 7,4 miliar. Uang sebesar itu merupakan fee 7 persen dari nilai total proyek. Di antaranya, pembangunan ruas Jalan Wayabula�"Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula�"Sofi senilai Rp 70 miliar.

Sebelum ditetapkan seba­gai tersangka, Taufan sem­pat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdak­wa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor.

Abdul Khoir didakwa mem­berikan suap kepada Taufan. Dalam sidang, Taufan sempat kesal kepada hakim, karena dis­ebut menerima uang dari Abdul Khoir dan mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA