Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 9 Maret 2026.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri," ungkap Nadiem.
"Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” sambungnya di persidangan.
Dia menjelaskan angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," katanya.
Nadiem menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
Lebih lanjut, Dia membantah keras adanya penjualan saham pada tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah IPO.
"Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegasnya.
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem juga menepisnya karena angka tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam SPT miliknya.
Ia memastikan bahwa seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, di mana data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok.
Pendiri Gojek itu juga menekankan bahwa isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.
“Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal,” pungkas Nadiem.
Sementara itu, pada agenda persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak distributor dan vendor.
Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan maupun keterlibatan Nadiem dalam aktivitas pengadaan Chromebook tersebut. Pihak penasehat hukum menilai kesaksian para distributor dan vendor ini tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
BERITA TERKAIT: