"Yang kita terima soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap pembantunya," ungÂkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo.
Di berkas perkara yang dilÂimpahkan ke Kejaksaan, Ivan dituduh menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Toipah di dekat lift apartemen yang ditinggalinya.
"Berkas perkaranya murni terkait dengan KDRT, pengaÂniayaan terhadap asisten rumah tangga yang bernama Toipah, 20 tahun. Tidak menyinggung soal narkotika," kata Waluyo.
Waluyo mengatakan, berkas perkara Ivan masih ditelaah jaksapeneliti. Jika dianggap sudah lengkap, Kejaksaan akan meÂminta kepolisian menyerahkan Ivan dan barang bukti perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Ivan ke Kejaksaan. Ivan hanya diÂusut untuk kasus penganiayaan.
Penyidik sudah menambahkan keterangan saksi ahli dalam berÂkas perkara Ivan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan.
"Hal yang berkait dengan duÂgaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka coba dikonfirmasi ke jajaran narkoba," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto ketika dikonfirÂmasi mengatakan, uji urine Ivan hasilnya negatif. "Tidak bisa dilanjutkan," katanya.
Eko mengaku hingga kini belum menerima hasil uji darah dan uji rambut Ivan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). "Belum ada jawaÂban," sebutnya.
Ivan menjalani tes narkoba setelah penggerebekan narkoba di kompleks Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Saat itu, Ivan belum ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Toipah.
Seminggu kemudian penyidik baru menahan Ivan pada 29 Februari 2016. Esoknya Ivan dites narkoba. Sampel urine, darah dan rambutnya diambil dan dibawa ke Puslabfor.
Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, hasil tes urine Ivan negatif. "Tapi dari hasil pemeriksaan rambut dan darah itu akan diketahui, positif atau tidak. Meski yang dites itu tidak memakai narkoba selama empat bulan terakhir," katanya.
Dia menegaskan, hasil dari tes darah dan rambut sangat akurat. Kedua tes itu berbeda dengan tes urine yang bisa hilang jika sudah lama tidak memakai narkoba.
Kilas Balik
Toipah Alami Kekerasan Setelah Dua Bulan Kerja
Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantu rumah tangganya, Toipah, ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Pelapor telah mendapat perlindunÂgan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ia juga mendapat pendampingan dari LBH Apik Jakarta.
Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di apartemen keluarga Ivan sejak 2 Mei 2015. Toipah bertugas mengurus salah satu Ivan dan Anna Susilowati yang berusia dua tahun.
Awalnya, korban masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, mulai mendapat perlakuan kasar.
Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya perÂsoalan sepele, yakni bila Ivan mendapati anaknya menanÂgis, korban langsung dianiaya. "Dianggap enggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya nangis wajar," katanya.
Ivan melakukan penganiayaan dengan beberapa benda selain dengan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemuÂkulan ialah lengan, kepala, dan telinga.
Meski mendapat perlakukan itu, Toipah belum berani melariÂkan diri karena diancam akan dihabisi keluarganya.
"Gimana mau kabur kalau diÂancam keluarganya mau dibanÂtai," ujar Uli.
Uli juga mengungkapkan, selama bekerja korban kurang diperlakukan manusiawi. Toipah yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni Edan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibagiuntuk makan sehari. Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya.
"Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.
Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul korÂban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak. Tulang belakang korban juga ditendang pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.
Esoknya, 30 September 2015, korban kabur dari aparÂtemen tempat tinggal majikanÂnya. Korban melompati pagar dan lari ke Stasiun Karet dan menumpangkereta.
Secara kebetulan, dalam perjalanan ke arah Stasiun Manggarai, korban bertemu dengan Veny Siregar, salah satu anggota LBH Apik Jakarta. Di dalam gerbong perempuan, korban berteriak-teriak.
"Saya temukan di kereta juÂrusan Manggarai. Dia dalam tuÂjuan menyelamatkan diri. Tidak bawa apa-apa, hanya baju di badan. Dia berteriak mau ketemu mama, takut dikembalikan ke situ, takut dipukuli. Pada saat itu, seluruh badan lebam, kuping, kepala dihantam botol semproÂtan nyamuk yang besar, muka kiri kanan lebam. Akhirnya, kita mengamankan dan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Veny.
Selain itu, pembayaran gaji korban juga tidak lancar. Gaji korban Rp 2,2 juta per bulan baru dibayar penuh pada bulan Juni, sedangkan gaji Juli masih kurang Rp 200.000 dan bulan Agustus dan September belum dibayar.
Veny mengatakan, kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses kepoliÂsian. Korban sudah diamankan di
safe house. ***
BERITA TERKAIT: