Rupanya, total uang itu diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025 melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Uang itu merupakan imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Eko pun merinci jumlah setoran, pertama sebesar Rp400 juta yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam dan ditaruh di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua jumlahnya sama yakmi Rp400 juta yang dibungkus dalam kresek hitam dan bedanya diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.
Setoran ketiga, sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang ditaruh di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Terakhir, setoran keempat dan kelima masing-masing Rp200 juta dibungkus kantong plastik warna hitam dan ditaruh di belakang mess atau rumah singgah AKP Malaungi dan di depan Hotel Mutmainah.
BERITA TERKAIT: