Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Petugas Perawatan Makam Benarkan Ada Biaya Jutaan

Tarif Resmi Paling Mahal Cuma Rp 100 Ribu

Senin, 04 April 2016, 09:07 WIB
Petugas Perawatan Makam Benarkan Ada Biaya Jutaan
foto:net
rmol news logo Gubernur DKI Ahok marah. Ia mengantongi bukti, ada kepala tempat pemakaman umum (TPU) meminta bayaran jutaan rupiah kepada keluarga warga Jakarta yang akan dimakamkan di TPU itu. Padahal, biaya resminya, yang paling mahal cuma Rp 100 ribu.

Hanya lima pekerja yang tampak berada di TPU Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka berjongkok di atas beberapa makam, yang terletak di Blok A1 kompleks pemakaman tersebut. Berbekal arit kecil di tangan, mereka memangkas rumput yang sudah tebal di atas kuburan.

Mereka adalah para pekerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman, bagian perawatan makam. Tugas utama mereka adalah menjaga dan merawat makam supaya terus dalam keadaan baik. Selain itu, mereka juga bertugas menggali makam, ketika ada penghuni baru yang akan menempati TPU ini.

Salah seorang petugas perawatan itu, sedang berjongkok membersihkan sebuah makam. Rintik hujan tidak menghentikan aktivitasnya. Dengan cekatan, dia membersihkan pinggiran makam. "Habis tanggung, tinggal satu ini. Biar selesailah tanggung jawab saya ke ahli warisnya," ujarnya, mengawali perbincangan.

Dia mengatakan, makam tersebut dititipkan ahli waris untuk dijaga dan dirawat olehnya. Sebagai kompensasi dari pekerjaan tersebut, dirinya mendapat bayaran Rp 50 ribu setiap bulan dari ahli waris. Jumlah serupa juga didapatnya dari menjaga dan merawat makam lainnya.

"Tidak besar, tapi lumayan untuk menambah biaya kebutuhan hidup," tuturnya.

Ia mengaku mendapatkan mandat dari pihak ahli waris, karena dirinya yang kebagian jatah menggali makam tersebut. Di TPU Serengseng Sawah terdapat ketentuan, dimana petugas yang menggali makam, berhak untuk menjadi orang yang melakukan perawatan. Agar tidak terjadi perselisihan, petugas perawatan itu ditentukan melalui sistem arisan. "Ketentuannya, dalam setahun, setiap orang dapat jatah dua makam baru. Nama yang keluar dari undian, dia yang bertugas menggali dan merawat makamnya," jelasnya.

Pria ini menyatakan, uang untuk menjaga dan merawat makam yang diberikan ahli waris itu, bukan biaya resmi. Biaya tersebut dikutip dia dan rekan-rekannya atas kesepakatan dengan ahli waris. Tapi, dia mengaku tidak pernah memaksa besarannya.

"Kami hanya menawarkan segitu per bulan. Kalau ahli waris setuju, jadi. Kalau tidak setuju, ya tidak apa-apa. Kami tidak pernah memaksa," ucapnya.

Ia mengakui, pengelola TPU Serengseng Sawah memiliki dana dari APBD untuk melakukan perawatan makam di kompleks tersebut. Selain itu, ia dan rekan-rekannya juga sudah memperoleh gaji Rp 600 ribu setiap bulan. Namun begitu, para petugas perawatan di pemakaman tersebut merasa gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Buat kebutuhan hidup kurang. Kamikan punya keluarga di kampung. Saya saja suka ngutang. Kalau lagi sepi, utang saya banyak sekali. Makanya saya suka metik jambu di sekitar sini buat ngenyangin perut,” akunya.

Dia memaparkan, selain untuk kebutuhan hidup, biaya perawatan itu dikenakan juga karena pekerjaan mereka yang dianggap cukup berat. Sebab, selain membersihkan rumput, perawatan makam juga mencakup perbaikan ketika tanahnya bermasalah, amblas misalnya.

"Kalau tanahnya ambles, pengelola tidak mau tahu. Mereka maunya kami beresin, tidak tahu bagaimana caranya. Belum lagi kami bertugas menggali kuburan ketika ada yang mau dimakamkan. Kalau lagi apes, kami tak dapat apa-apa dari hasil susah payah menggali dan membuat makam baru itu," paparnya.

Terkait biaya pembuatan makam baru, Rakyat Merdeka sempat mewawancarai seorang warga yang keluarganya dimakamkan di tempat tersebut. Ketika memakamkan sang ayah pada November 2015, dirinya dikenai biaya sekitar Rp 1 juta, untuk tiga tahun ke depan.

"Waktu itu ditawarin yang Rp 1 jutaan dan yang Rp 2 jutaan. Tapi kami ambil yang Rp 1 jutaan saja karena dari sisi lokasi, posisinya sama-sama bagus. Bedanya, yang Rp 2 jutaan posisinya lebih dekat kantor pengelola, dan makamnya langsung dibikin bagus. Selain itu ketika kejadian, keluarga sedang tak pegang banyak uang, jadi kami mikir yang cepat saja," ujar Dudi Sumawinata.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2012, biaya pemakaman cukup terjangkau, yaitu mulai gratis hingga Rp 100 ribu per makam, tergantung bloknya. Blok AA.I Rp 100.000, AA.II Rp 80.000, A.I Rp 60.000, A.II Rp 40.000 dan Blok A.III Rp 0. Biaya tersebut dikenakan untuk 3 tahun masa penyewaan.

"Kalau soal aturan ini kami tidak tahu. Saat itu semua keluarga lagi pada bingung. Jadi ngurus makamnya dibantu sama Pak RT. Karena dibilangin harganya segitu, ya sudah kami bayar," ucapnya.

Dudi mengatakan, sebulan setelah penguburan, pihak keluarganya juga dimintai biaya perawatan makam Rp 50 ribu. Namun, keluarganya memilih untuk tidak membayar, karena mendengar bahwa biaya perawatan ditanggung pihak pengelola melalui APBD DKI. "Selain itu, kami merasa tidak perlu perawatan dari sana. Karena pihak keluarga berencana merawatnya sendiri, dan memperbagus makam tersebut," ucapnya.

Dudi menambahkan, pada Januari 2016, keluarganya meminta pemugaran makam. Makam tersebut diperbagus dengan cara mengganti bagian kepalanya dengan batu pualam yang di atasnya terdapat plat hitam berisi nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir serta kematian. Bagian atas makamnya pun sudah bukan hanya tanah, tetapi juga ditutupi rumput membentuk persegi panjang. Selain itu, di bagian samping makam disediakan tempat duduk yang dibuat dari semen, dan diberi ubin diatasnya.

"Untuk biaya pemugaraan itu, kami kena biaya Rp 2,1 juta. Ibu dan adik saya yang ngurus ke pengelola pemakaman," ungkapnya.

Mengenai biaya pembuatan makam baru yang melebihi aturan Pemprov DKI, salah seorang pekerja TPU tidak memungkirinya. Tapi, menurutnya, hal itu bukan ditentukan Pekerja Harian Lepas (PHL) seperti dirinya.

Saya tahunya, biaya itu bengkak karena pengelola harus ngurus surat-suratnya ke sana ke mari, dan ngasih komisi ke orang-orang tertentu supaya cepat. Kalau ngurus sendiri lama. Selain itu biaya tersebut untuk bayar komisi yang gali kuburan sama sewa tenda,” tuturnya.

Dia pun mengaku tidak mengetahui secara pasti, kisaran biaya yang dikenakan kepada ahli waris. Sebab, besaran tersebut hanya ditetapkan melalui persetujuan, antara pengelola dengan ahli waris atau perwakilannya.

"Memang praktik seperti itu ada. Karena kalau ngurus sendiri sebenarnya harga di Blok A1 ini hanya Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Kalau mengurus langsung ke pusat malah cuma Rp 40 ribu-Rp 60 ribu. Untuk perpanjangan masa sewa 3 tahun juga sama. Cuma prosesnya lebih lama dan ribet. Makanya mending pengelola yang ngurusin," paparnya.

Untuk biaya pemugaran kuburan, lanjutnya, barulah ditentukan bagian perawatan seperti dirinya. Biaya tersebut dinegosiasikan langsung antara pegawai perawatan dengan ahli waris. Pihak pengelola tidak ikut campur dalam hal ini.

"Besarannya sama semua, Rp 2,1 juta. Karena kami harus beli bahan-bahannya. Biasanya pesan dari kenalan yang biasa bikin buat kuburan," terang pria yang enggan merinci detail biaya yang dibutuhkan, dan komisi yang didapatnya itu.  

Latar Belakang
Gubernur: Saya Minta Satpol PP Segera Tangkap Orang-orang Ini
Gubernur DKI Jakarta Basuki  Tjahaja Purnama alias Ahok marah saat menampilkan bukti rekaman Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan melakukan pungutan liar.

Hal itu terlihat dalam reka­man video yang ditampilkan dalam rapat, Senin, 28 Maret 2016, yang disebar melalui Facebook. "Kenapa ada pungli di TPU, karena ada kepala TPU yang pungli. Paham enggak inspektorat?"ujar Ahok dalam video berjudul, Ahok Bongkar Rekaman di Rapat Dinas.

Ahok kemudian memarahi Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan Dan Pemakaman. "Ini anak buah Bu Ratna masih banyak yang enggak beres. Biaya kuburan masih mahal. Bukan karena di lapangan ada begini-begini, kalau kepalanya lurus, bawahnya enggak berani enggak lurus. Paham enggak itu teorinya?" tandas Gubernur.

Ahok kemudian mengeluar­kan rekaman percakapan Kepala TPU Petamburan dengan seseorang di ponselnya. Dalam per­cakapan itu, terdengar uang pun­gutan lahan makam setara dengan harga 3 bulan angsuran mobil dan 2 bulan angsuran BTN.

"Dia ngomong (Kepala TPU) terserah Anda mau kasih berapa, yang penting bisa buat cicilanmo­bil 3 bulan sama angsuran BTN2 bulan" ungkap Gubernur.

Dalam video tersebut, Ahok terlihat menegur Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ratna Diah Kurniati dan me­nyebut nama "Meri". Ratna sempat meluruskan dugaan itu. "Saya sudah menjalankan tugas dengan SK Kepala Dinas, Pak. Saya juga sudah rolling petugas yang belum pernah di-rolling," ujar Ratna dalam video itu.

Saat Ratna mengatakan akan menindak pegawai nakal, seke­tika Ahok memotong omongan­nya dan meminta Ratna segera memecat anak buahnya yang melakukan pungli.

"Kalau meninggal biaya ku­burnya mahal, saya minta Satpol PP tangkap orang-orang ini," tegas Gubernur dalam rapat pimpinan (rapim) itu.

Rapim rutin dilakukan se­tiap Senin bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat, dan Sekda DKI. Salah satu pembahasan dalam rapim ini soal masih banyaknya pungli di TPU.

Ahok pun mengancam akan mencopot Ratna dari posisinya sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Hal ini berkaitan dengan temuan atas pungutan liar di TPU tersebut. Sebab, menurut dia, pungutan liar ini bukan hal baru.

"Saya sudah bilang berkali-kali ke Dinas Taman, tempat pemakaman umum itu masih banyak pungli. Sebelumnya saya menemukan biaya penguburan yang mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Angka itu tak masuk akal. Tapi Dinas Taman bilang tidak ada, sampai saya sodorkan rekaman suara," jelasnya.

Menurut Ahok, ada pihak "dalam" yang bermain dengan hal ini. Kasus pungutan liar juga bukan yang pertama kali terjadi. Ahok menyesalkan tindakan Ratna, yang justru menyang­kal adanya hal ini. Pasalnya, Ahok telah mengantongi bukti rekaman ihwal pungutan liar itu. Dalam rekaman tersebut, bahkan disebutkan nominal pungutan liar bisa dipakai untuk mencicil mobil.

"Berapa nilainya, ya bisa buat cicil rumah BTN3 bulan, mobil 2 bulan. Dengar saja suaranya," ucap Ahok.

Menurut Ahok, ia akan mem­berhentikan Kepala TPU terse­but. "Kepala TPU ini berhenti­kan sebagai PNS. Tunggu dia beresin dulu, nanti saya copot," tegas Gubernur. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA