Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memÂinta keterangan Rinaldy, pejabat Anti Money Laundering Advisory bank pelat merah dimana Andri membuka rekening. "(Rinaldy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," sebut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Andri ditangkap KPK setÂelah menerima uang suap Rp 400 juta dari pengacara Awang Lazuardi Embat. Uang itu berasÂal dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang tengah berperkara di MA. Andri, Awang dan Ichsan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
Saat menggeledah rumah Andri, KPK menemukan koper berisi uang Rp 500 juta. Andri membantah uang itu terkait denÂgan kasus suap penundaan penÂgiriman putusan perkara Ichsan yang menjeratnya. Menurut dia, uang itu hasil usaha.
Namun KPK tak percaya beÂgitu saja dengan pengakuan Andri. Selain membongkar reÂkening, KPK juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Andri di cluster San Lorenzo Gading Serpong dan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang dan sejumlah kendaraan miliknya. "Kita sedang menggali informasi terkait perkara ini," kata Yuyuk.
KPK telah meminta keteranÂgan Sekretaris MA Nurhadi untuk mengetahui penghasilan Andri. Nurhadi pun membeberÂkan gaji Andri Rp 17,5 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 5 juta, remunerasi Rp 12 juta dan uang makan sekitar Rp 500 ribu.
Transaksi uang keluar-masuk rekening Andri dianggap tak sesuai profile penghasilannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diminta bantuannya untuk mengendus adanya transaksi mencurigakan.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sejak 2012 telah bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY) unÂtuk memantau perilaku hakim dan pejabat di MA. "Kami juga memantau perilaku pejabat di lingkungan badan peradilan, muÂlai dari PT (pengadilan tinggi) sampai MA," kata Agus.
PPATK kerap diminta memanÂtau transaksi keuangan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu. "Tapi ada juga yang iniÂsiatif kami memberikan laporan hasil analisis (LHA) ke penegak hukum. Hal itu biasanya untuk transaksi keuangan mencurigaÂkan yang mengindikasikan koÂrupsi," ujarnya.
Laporan transaksi mencurigaÂkan yang ditemukan PPATK diÂlaporkan ke KPK dan Kejaksaan. Laporan ke KPK jika menyangÂkut pejabat yang termasuk peÂnyelenggara negara. Sedangkan laporan ke Kejaksaan jika meÂnyangkut pejabat level bawah.
Agus berharap KPK bisa menÂindaklanjuti temuan PPATK dengan menjerat Andri dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Semua hartanya yang terindikasi pencucian uang harus dirampas untuk negara," kaÂtanya.
Kilas Balik
Hakim Agung Heran Pejabat Perdata Urus Perkara Pidana
Andri Tristianto Sutrisna diÂduga menerima suap untuk peÂnundaan penyerahan salinan puÂtusan perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ichsan terjerat perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Perkara itu telah diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Artidjo Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Dalam perkara ini, awalnya Ichsan diputus pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr yang digelar di PN Mataram.
Ichsan mengajukan banding hingga lalu kasasi. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara. Tak hanya itu, Ichsan juga dibebankÂan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.
Putusan ini diketuk pada 9 September 2015. Putusan ini lah yang diduga 'dikomersialisasikan' Andri. Ichsan bersama pengacÂaranya, Awang Lazuardi Embat meminta Andri untuk menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke pengadilan pengaju.
Perkara yang menjerat Ichsan ditangani kamar pidana. Andri yang menjabat Kepala Subdit Kasasi Perdata MA tak berÂwenang menangani perkara kategori pidana khusus ini.
Dari sini, muncul kecurigaan Andri tak bermain sendiri dalam kasus suap ini. "Dipercaya dia meÂmang tidak sendiri. Kita hanya berÂputar di area indikasi. Oleh sebab itu, masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang suap Rp 400 juta dan uang Rp 500 juta yang disimpan di koper di rumah Andri. KPK masih mendalami asal-usul uang di dalam koper. "Kalau itu masih belum ketemu jawabannya. Sabar ya," kata Saut.
Hakim agung di kamar pidana, Krisna Harahap pun heran Andri bisa menangani perkara pidana khusus. "Mengapa bisa? Mungkin saja dia kerja sama dengan bagian pidana khusus atau bagian lain," kata Krisna.
Krisna mengatakan, sejak dulu salinan putusan bisa saja dikomÂersilkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ini tanda tanya besar, apa hanya terkait putusan saya atau putusan majelis lain yang dari dulu sudah dikomÂersialkan. Sebab, tidak mustahil yang dimanfaatkan bukan hanya perkara ini, tetapi putusan perkara lain," sebutnya.
Menurut Krisna, untuk memÂbongkar jaringan komersialisasi salinan putusan MA tergantung dari kegigihan KPK. Ia meÂminta KPK membuat Andri "bernyanyi" siapa saja pejabat di MA yang terlibat. ***
BERITA TERKAIT: