Gus Alex dan Yaqut Cholil Ditahan di Rutan Terpisah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2026, 21:38 WIB
Gus Alex dan Yaqut Cholil Ditahan di Rutan Terpisah
Mantan Stafsus Menteri agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berbeda dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Gus Alex menjalani penahanan di Rutan KPK cabang C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Gus Alex untuk 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 17 Maret 2026 hingga 5 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 17 Maret 2026.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasus ini bermula dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai kontroversial dan diduga sarat penyimpangan.

Pada 2023, tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya dialokasikan untuk jemaah reguler. Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467/2023, komposisi kuota diubah menjadi 7.360 jemaah reguler dan 640 jemaah khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan skema percepatan keberangkatan yang dikenal dengan istilah T0 dan TX yang diduga melabrak antrean nasional. Para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta memberikan fee sebesar 4.000 hingga 5.000 Dolar AS per jemaah untuk memperoleh tambahan kuota.

Praktik serupa juga diduga terjadi pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diubah menjadi 50:50 antara jemaah reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang semestinya untuk jemaah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan fee berkisar 2.000 hingga 2.500 Dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

BP) menghitung dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut antara lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA