HNW: Segera Eksekusi Terpidana Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 28 Februari 2016, 01:48 WIB
HNW: Segera Eksekusi Terpidana Mati
hidayat nur wahid/net
rmol news logo . Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan penghapusan hukuman mati. Seperti alasan yang disampaikan MA, menurut HNW hukuman mati masih sangat baik diberlakukan di Indonesia terlebih bagi para gembong narkoba.

Bahkan politisi senior PKS ini mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi kepada para terpidana hukuman mati. Jangan sampai tertunda-tunda. Karena penundaan eksekusi mati menyebakan masyarakat melupakan tindak pidana yang dilakukan.

Pernyataan itu disampaikan HNW usai menjadi pembicara pada sosialisasi Empat Pilar di kalangan Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/2).

Penundaan eksekusi mati, kata HNW membuat efek jera bagi para pengedar narkoba menjadi lemah. Penundaan eksekusi akan merugikan keuangan negara. Juga menyebabkan para terpidananya makin stres, karena terus dalam bayang-bayang esksekusi.

"Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, segerakan saja. Jangan terpengaruh oleh asing," kata HNW menambahkan.

Sudah sewajarnya kata Hidayat negara asing membela warganya. Namun mereka juga harus menghormati hukum di Indonesia. Harusnya mereka bersifat prefentif, meminta warganya tidak mengedarkan narkoba di Indonesia, karena diancam hukuman mati, bukan menghalangi eksekusi.

Sebelumnya MA telah menolak permohonan penghapusan hukuman mati yang diajukan warga negara Perancis Serge Atlaoui dan warga negara Belanda Nicolas Garnick Josephus Garardus. Kedua gembong narkoba itu meminta hukuman matinya dianulir karena alasan HAM. Namun oleh MA permohonan itu ditolak, dengan mengatakan bahwa hukuman mati belum saatnya dihapus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA