WAWANCARA

Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman: Mengapa Anggota DPR Yang Terhormat Lakukan Hal Seperti Itu Ke Aparat Hukum

Rabu, 06 Januari 2016, 08:10 WIB
Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman: Mengapa Anggota DPR Yang Terhormat Lakukan Hal Seperti Itu Ke Aparat Hukum
Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman:net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Her­man Hery sepakat berdamai dengan Kepala Subdirektorat III Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Albert Neno. Kesepakatan damai terkait dugaan penganca­man dalam penyitaan miras ini tercapai usai pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Syahrul Mama di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Namun menurut sesepuh Polri Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman, kasus ini harus tetap diproses hukum. Alasannya untuk menjaga kewibawaan masing-masing institusi. Berikut penjelasan Kapolda Metro Jaya 1998/1999 ini.

Albert Neno memaafkan Herman tapi tetap ingin proses hukum berlanjut. Tanggapan Anda?
Ini hak yang bersangkutan un­tuk mencabut atau tidak laporan tersebut. Tapi bagi saya, yang terpenting bukan soal cabut-mencabut.

Pertanyaannya, mengapa ka­sus ini harus terjadi dan (penghi­naan) dilakukan oleh Anggota DPR yang terhormat kepada pejabat institusi hukum yang sama-sama mengemban pe­layanan bagi rakyat.

Apa pesan Anda kepada Irwasum dan Propam Polri dalam penyelidikan kasus ini?
Saya yakin mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan. Obyektif dan tidak perlu menu­tup-nutupi ataupun menyalahkan.

Konon Herman Hery orang kuat. Apa bisa Bareskrim independen?
Wah masalah ini saya tidak terlalu tahu. Kalau benar ya masyarakat lah yang nanti menilai semuanya. Di alam demokrasi, salah satu tonggak utama adalah penegakan dan taat hukum. Jadi bukan hanya Bareskrim saja yang harus independen tetapi semua aparat pemerintah justru harus memperlihatkan indepen­densinya.

Anda kenal Herman Herry?
Saya tidak terlalu mengenal yang bersangkutan. Yang pent­ing suasana Tahun Baru 2016 ini jangan dibuat gaduh.

Miras yang disita diklaim Hery legal atau berizin. Apakah polisi punya kewenangan menyita?
Saya tidak mau masuk ke hal yang teknis. Tapi setahu saya, polisi memiliki kewenangan un­tuk melakukan beberapa tinda­kan, baik yang bersifat preventif, preventif maupun represif.

Mengapa setelah disita, se­bagian barbuk (barang bukti) miras itu dikembalikan lagi oleh Polda NTT?
Hal ini dapat dimengerti dan dibenarkan. Yang penting, se­bagian barang bukti tetap berada di Kepolisian untuk keperluan persidangan kasusnya. Dan ba­rang bukti yang dikembalikan bilamana terkait kasus tersebut sifatnya hanya pinjam-pakai dan tidak boleh diperjualbeli­kan selama belum disidangkan. Penjelasan ini kalau barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan legalitas surat-surat.

Banyak yang menduga penyitaan miras jelang ta­hun baru tersebut berdasar­kan motif lain seperti uang. Benarkah?
Saya tidak mengetahui motif aslinya apa. Kalau penyitaan tersebut dilatarbelakangi untuk kepentingan keamanan dan ketenangan menjelang Tahun Baru, hal ini dapat saya benar­kan.

Tapi jangan seolah-olah un­tuk kepentingan keamanan kita melakukan tindakan represif padahal sebenarnya tujuannya adalah untuk kepentingan yang sifatnya materi.

Bukankah bisnis ilegal seperti miras ini biasa ada bekingnya?

Kondisi di lapangan apapun bisa terjadi. Yang penting pengawasan, baik dari masyarakat maupun internal, tetap harus diperketat dan diselesaikan ses­uai aturan, undang-undang serta hukum yang berlaku.

Tentang keamanan nasional di tahun 2016, harapan Anda seperti apa?
Kita berharap dan berdoa ber­sama, semoga di tahun 2016 ini akan lebih baik lagi. Justru per­masalahan menyangkut ekonomi, politik dan etnislah yang akan sangat mempengaruhi kondisi keamanan nasional. Untuk itulah kita perlu menjaganya, jangan dibuat gaduh.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA