Padahal menurut pengakuanÂnya, jika ditilik dari segi aturan, sebenarnya dibolehkan pembeÂbanan biaya pada perusahaan. Sebagaimana peraturan yang pernah dikeluarkan Sofyan Djalil saat menjabat Menteri BUMN di pemerintahan sebelumnya.
Entah mungkin ada pertimÂbangan lain, bekas Mensesneg ini kemudian berubah pikiran. Namun yang pasti, pada hari yang bersamaan setelah kepuÂtusan Yusril itu, RJ Lino diÂcopot jabatannya sebagai Bos PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarno beberapa hari setelah KPK menetapkanÂnya sebagai tersangka. Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Yusril Ihza Mahendra berikut ini:
Setelah ramai diberitakan jadi pengacara RJ Lino, kok kemudian mengundurkan diri?Saya kira sudah ada statemen resmi di Facebook saya soal itu. (Kutipannya; Pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II).
Apa ini memang etik dan sudah menjadi tradisi di Ihza & Ihza Law Firm atau karena ada pertimbangan lain?Ya kami menghindari jangan sampai ada masalah saja.
Memangnya ada peraturan yang melarang penggunaan uang perusahaan negara?Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembeÂbanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga berÂpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kok bisa begitu ya?Karena itu menyangkut masalah BUMN juga, kadang-kadang banyak aturan yang kurang jelas juga.
Apakah keputusan seperti ini pernah Anda lakukan di kasus-kasus lain sebelumnya?Ada beberapa kali juga...
Setelah menolak mengguÂnakan dana perusahaan, apa ada upaya dari RJ Lino untuk menggandeng Anda kembali menjadi pengacaranya dengan menggunakan dana pribadi?Ee... Enggak ada... Sudah selesai masalah itu. Kami sudah memberitahukan. Waktu itu kan, ya sudah kalau begitu adanya.
Anggaran sampai Rp 12 M itu apa memang sudah disÂepakati sebelumnya?Belum, itukan kesepakatan internal mereka. Itu sudah ada semua di dalam statemen resmi saya. Saya ingin konsisten, jangan sampai lain lagi ditulis. (Kutipannya; Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembiÂayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak).
Barangkali ini bisa jadi pengalaman bagi pengacara lain yang hendak menangani perkara dengan menggunakan dana perusahaan negara?Oh ya, jadi kami tidak ingin di belakang hari ada masalah, gitu aja. ***
BERITA TERKAIT: