Berkas Perkara 19 Kali Bolak-balik Polisi-Jaksa

Kasus Penggelapan Politisi Golkar

Rabu, 30 Desember 2015, 08:11 WIB
Berkas Perkara 19 Kali Bolak-balik Polisi-Jaksa
foto:net
rmol news logo Berkas perkara dugaan penggelapan Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas Kusnadi Bustani Halijam 19 kali dikembalikan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Kejaksaan Tinggi Kalteng tak kunjung menganggap berkas perkara itu lengkap atau P21. Ada apa?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Komisaris Besar Purnama Barus mengakui berkas perkara Kusnadi berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). "Sejauh ini masih belum (P21)," katanya.

Purnama mengatakan penyidik sudah memenuhi semua petunjuk dari kejaksaan yang dilampirkan setiap kali pengem­balian berkas perkara. "Ada saja yang dianggap belum lengkap," sebutnya.

Polda Kalteng pun mengirim surat kepada Kejati meminta di­lakukan gelar perkara bersama. "Kasus perlu digelar untuk menyamakan persepsi. Biar jelas," kata Purnama.

Kini, penyidik menunggu kesediaan Kejati untuk melakukan gelar perkara bersama. "Kita nunggu kabar dari jaksa, kapan bisanya," ujar Purnama.

Untuk diketahui, Polda Kalteng menetapkan Kusnadi seba­gai tersangka dugaan penggelapan uang hasil penjualan kuasa pertambangan/izin usaha per­tambangan tiga perusahaan sejak 2014 lalu.

"Tersangka mendapat kuasa untuk mencari investor, pembeli sekaligus untuk menjualkansaham dari PTAnugerah Alam Katingan, PTKatingan Surya Harapan dan PTAnugerah Alam Manuhing," jelas Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu dalam keterangan pers 20 Agustus 2014.

Ketiga perusahaan berikut izin-izinnya dijual seharga Rp 3,5 miliar. Namun Kusnadi tak menyerahkan uang hasil penjualan itu kepada perusahaan.

Kusnadi akhirnya ditangkap di Jakarta setelah dua kali tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setiba di Palangka Raya, Kusnadi dibawa keMapolda dan langsung ditahan.

Kusnadi lalu mempraperadilankan Polda Kalteng. Namun gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim menilai materi gugatan sudah masuk pokok perkara.

Pada 27 Agustus 2014, penyidik melimpahkan berkas perkara Kusnadi ke Kejati Kalteng. Pada 1 September 2014, Kejati mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan alasan belum lengkap.

Sejak itu, berkas perkara Kusnadi bolak-balik penyidik-jaksa hingga masa penahanannya berakhir. Sabtu, 18 Oktober 2014, Kusnadi dikeluarkan dari tahanan Mapolda.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung RWidyo Pramono menyatakan, pihaknya bakal mengecek ke Kejati Kalteng mengenai perkara ini.

Bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini menegaskan akan menindak oknum jaksa yang main-main dengan perkara.

"Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelewenganyang dilakukan oknum kejaksaan," tegasnya.

Widyo mengingatkan jaksa harus optimal dan profesional dalam menangani setiap perkara. Setiap tindakan yang diambil jaksa harus bisa dipertanggung­jawabkan secara hukum maupun kepada institusi.

"Kalau perkaranya bisa ditin­daklanjuti semestinya diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak, ya idealnya dihentikan penanganannya," kata Widyo. Ini untuk menciptakan kepastian hukum.

Kilas Balik
Diciduk Polisi Di Depan Rumah Kos Di Salemba

Kusnadi Bustani Halijam mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, saksi H Nanang mengungkapkan, Kusnadi di­tangkap saat bersama dirinya di Jakarta.

Nanang bersaksi Kusnadi diapit beberapa orang dari jarak sekitar 3 meter pada jam 7 pagi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Orang yang me­mepet ituternyata penyidik Polda Kalteng.

"Surat ditunjukkan saja. Waktu itu di depan kos yang menang­kap itu 4-5 orang. (Kusnadi) ditangkap dengan dipepet," tutur Nanang.

Sebelumnya, Kusnadi dua kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Penyidik akhirnya menjemput paksa Kusnadi yang diketahui berada di Jakarta.

Saksi berikutnya yang dihadirkan di sidang praperadilan adalahSulastri. Ia kakak kandung Kusnadi. Dalam kesaksiannyaSulastri malah membahas soal pe­rusahaan yang dijual Kusnadi.

AKP Mustofa menganggap kesaksian Sulastri sudah masuk perkara. Ia juga menyebutkanSulastri ada kaitan dengan kasus dugaan penggelapan Kusnadi yang sedang diusut Polda Kalteng.

Lalu pertanyaan dilanjutkan oleh hakim tentang surat pena­hanan Kusnadi, apakah pernah disampikan kepada keluarga? Sulastri menjawab tidak, namun mengetahuinya.

Menanggapi kesaksian itu, AKP Mustofa menghadirkan dua penyidik Polda Kalteng M Faisal dan M Zarkashi. Keduanya yang menjemput Kusnadi.

Kuasa hukum Kusnadi, Wikarya Dirun sontak menga­jukan keberatan kepada hakim. "Ini karena ada hubungan denganpenahanan klien kami. Kami keberatan, mereka lang­sung terlibat, nggak usah disumpah," pinta Wikarya.

Pertanyaan kuasa hukum per­tama kepada kedua saksi men­genai penangkapan Kusnadi. Mereka menjelaskan hanya disuruh menjemput Kusnadi.

"Kita disuruh membawa bu­kan menangkap," ujar Faisal.

"Kami membawa surat perin­tah dari Pak Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda)," ungkap Faisal.

Faisal menuturkan pencarian di Jakarta memakan waktu satu minggu hingga akhirnya bisa menemukan Kusnadi di sebuah guest house.

Setelah bertemu, saksi mengatakan langsung membawa ter­sangka ke Palangka Raya untuk diperiksa. "Malamnya ditahan setelah pemeriksaan," kata Faisal

Usai mendengarkan keteranganpara saksi, Hakim Erwantoni menutup persidangan. "Majelis akan mempelajari semuanya," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA